Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Hukum

Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK

Terakhir diperbarui: 5 Maret 2026 09:15
Reporter Redaksi Diposting 5 Maret 2026 133 Views
Share
IMG 20260305 WA0055
SHARE

 

Jakarta  ll RasioNews.com ll Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memantik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot oleh tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media setelah mengikuti jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Yuspan, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.

“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.

Ia menilai persoalan tersebut semakin penting untuk diperhatikan mengingat internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi sejak awal dirancang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengawasan negara terhadap industri telekomunikasi.

Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

Baca Juga:  Viral Dikejar Janda Anak Dua, Pria Muda Pekalongan Akhirnya Lega Usai Dibantu LBH Adhiyaksa

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.

Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang serupa sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan yang berbeda.

“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.

Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.

“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.

Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.

Baca Juga:  Pihak Keluarga Tegas Beri Pesan Di Malam 40 Hari Kematian Jemi Korban Dugaan Penganiayaan

Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0208 PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0121 “Atap BKPSDM Kediri Rubuh Usia Lima Tahun – Dugaan Mar-Up dan Spesifikasi Tidak Sesuai Berpotensi Pelanggaran Hukum Pengelolaan APBD”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250119 WA0028
Hukum

Diduga APH Tutup Mata Adanya Peredaran Minyak Ilegal di Wilayah Rajeg Tangerang 

30 Januari 2025 192 Views
IMG 20241128 WA0117
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

28 November 2024 165 Views
IMG 20241120 WA00792
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

20 November 2024 160 Views
IMG 20241126 WA0035
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

26 November 2024 162 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda