Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Hukum

Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK

Terakhir diperbarui: 5 Maret 2026 09:15
Reporter Redaksi Diposting 5 Maret 2026 109 Views
Share
IMG 20260305 WA0055
SHARE

 

Jakarta  ll RasioNews.com ll Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memantik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot oleh tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media setelah mengikuti jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Yuspan, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.

“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.

Ia menilai persoalan tersebut semakin penting untuk diperhatikan mengingat internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi sejak awal dirancang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengawasan negara terhadap industri telekomunikasi.

Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

Baca Juga:  Warga Kabupaten Bekasi Grebek Toko Penjual Tramadol Dan Eximer di Karang Bahagia

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.

Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang serupa sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan yang berbeda.

“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.

Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.

“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.

Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0208 PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0121 “Atap BKPSDM Kediri Rubuh Usia Lima Tahun – Dugaan Mar-Up dan Spesifikasi Tidak Sesuai Berpotensi Pelanggaran Hukum Pengelolaan APBD”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241005 WA0007
Hukum

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

5 Oktober 2024 159 Views
IMG 20250107 WA0054
Hukum

TERDAKWA HADIRKAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG LANJUTAN KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN

7 Januari 2025 168 Views
IMG 20240126 WA0168
NasionalHukumPendidikan

Viral, Bupati Turun Tangan Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid di SMP Pemalang

26 Januari 2024 912 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 183 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda