Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
Hukum

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi

Terakhir diperbarui: 12 September 2026 15:59
Reporter Redaksi Diposting 12 September 2026 52 Views
Share
IMG 20260912 WA0136
SHARE

 

TANGERANG ll RasioNews.com ll  Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru berujung pada proses hukum. Dugaan penyerangan, penganiayaan, pemukulan, serta cacian terhadap Ketua DPAC Cipondoh BPPKB Banten, Nurkhasan Abel, kini resmi masuk ke ranah kepolisian.

Abel telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada 11 September 2026.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Cipondoh. Namun, proses tersebut belum menemukan titik temu. Abel memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak lagi dipandang sebatas persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dirinya sebagai pimpinan organisasi.

“Kalau bicara maaf, saya maafkan. Tetapi saya ingin para pelaku diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bicara marwah organisasi. Saya dimaki-maki dan dipukul, bagaimana marwah saya kalau hanya memaafkan begitu saja?” ujar Abel.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu sikap tegas: memaafkan secara pribadi tidak otomatis berarti menghentikan proses hukum.

Abel menilai setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika diduga menjadi korban kekerasan. Karena itu, penyelesaian perkara menurutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kepada emosi maupun tekanan pihak tertentu.
“Ini bicara tentang banyak orang. Harga diri kami tidak bisa diinjak-injak seenaknya begitu saja,” tegasnya.

Berawal dari Mediasi Persoalan Debt Collector
Peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang anggota BPPKB Banten meminta bantuan untuk memediasi persoalan dengan pihak debt collector terkait tunggakan kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, 10 September 2026.

Abel hadir untuk membantu menengahi persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangannya, situasi kemudian memanas setelah seseorang yang disebut sebagai anggota organisasi BPPKB HDS yang diduga debt Colector / Matel marah dan menyerang sambil melontarkan cacian terhadap dirinya.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

Dalam kejadian itu, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi sebelah kiri yang menyebabkan memar dan luka lecet.

BPPKB Banten Pilih Jalur Hukum,
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel sejak proses mediasi di Polsek Cipondoh hingga pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Zainal menegaskan bahwa BPPKB Banten akan mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kepastian hukum.
“BPPKB Banten adalah organisasi yang besar, organisasi yang memiliki marwah yang harus kami junjung tinggi. Kami akan bela sampai kapan pun karena organisasi kami punya harga diri,” ujarnya.

Menurut Zainal, pembelaan terhadap marwah organisasi harus ditempuh melalui koridor hukum. Artinya, siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor dan memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
BPPKB Banten juga menyatakan menolak tindakan kekerasan maupun praktik penagihan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara yang dapat meresahkan masyarakat.

Organisasi masyarakat seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber persoalan baru. Besarnya sebuah organisasi justru harus tercermin dari kemampuan anggotanya menjaga sikap, menghormati hukum, serta menyelesaikan konflik secara bermartabat.

BPPKB Banten menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Sementara aparat kepolisian diharapkan mampu bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh latar belakang organisasi maupun tekanan pihak mana pun.
Sebab ketika dugaan kekerasan terjadi, yang harus berdiri paling depan bukanlah emosi, melainkan hukum.

Dan ketika hukum sudah menjadi pilihan, maka seluruh pihak semestinya menghormati prosesnya.
Marwah organisasi tidak akan runtuh karena seseorang memilih jalur hukum. Justru marwah akan semakin kuat ketika organisasi mampu menunjukkan bahwa harga diri dapat diperjuangkan tanpa mengorbankan hukum dan ketertiban.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260911 WA0083 Update SAR GAK, Pemilik Kapal Pastikan Life Jacket yang Ditemukan Bukan Milik Kapal yang Hilang Contact
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260913 WA0000 Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20261022 120510
Nasional
Pemkab Tasikmalaya dan Kemenag Kolaborasi Peringati Hari Santri,
22 Oktober 2026 647 Views
Screenshot 20261021 072745
Nasional
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, SPPG Se-Kecamatan Cigalontang Perkuat Kapasitas SDM
21 Oktober 2026 637 Views
Screenshot 20261026 175750
NasionalPemerintahan
Bupati Batang Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan, Investasi Tembus Rp8,5 Triliun
26 Oktober 2026 529 Views
Screenshot 20261026 180336
NasionalPemerintahan
Cegah Abrasi dan Rob, Kapolda Jateng Tanam Mangrove di Batang
26 Oktober 2026 272 Views
Hukum
Kasus Anak Bawah Umur , Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Dari 3 Laporan
23 Oktober 2026 15 Views
Politik
DPD GCP Kalimantan Selatan Hadir Dalam Dialog Nasional Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta.
22 Oktober 2026 14 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 71 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 63 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 47 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 106 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 90 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 73 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 104 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 236 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 143 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 196 Views

Artikel Terkait:

Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur

17 Oktober 2026 29 Views
IMG 20251021 WA0039
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

21 Oktober 2025 139 Views
IMG 20260918 WA0111
Hukum

Haji Suganda Sebut Solar di TPA Cilowong Solar Industri, Legalitas Jadi Pertanyaan yang Belum Terjawab

18 September 2026 33 Views
IMG 20240929 WA0073
Hukum

Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

29 September 2024 217 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda