Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Hukum

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Maret 2026 18:41
Reporter Redaksi Diposting 4 Maret 2026 105 Views
Share
IMG 20260304 WA0208
SHARE

 

JAKARTA  ll RasioNews.com ll  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara dugaan obstruction of justice dan perkara dugaan suap kepada hakim.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Junaidi Saibih selaku advokat dan akademisi, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial dalam perkara obstruction of justice. Junaidi Saibih juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

*Perkara Obstruction of Justice: Tidak Terbukti Ada Perintangan Nyata*

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut dinilai relevan dalam menafsirkan unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Junaidi Saibih*

Dalam perkara obstruction of justice, Junaidi Saibih sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa maupun media sosial.

Baca Juga:  Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras,APH Tutup Mata !!!

Namun, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan dugaan terhambatnya proses hukum. Upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke PTUN dan gugatan perdata dinilai sebagai langkah sah yang dijamin undang-undang dan tidak memiliki sifat melawan hukum.

Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Majelis menyatakan bukan kewenangan pengadilan tipikor untuk menilai konflik kepentingan akademis, karena hal tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik institusi pendidikan.

Majelis juga menegaskan bahwa narasi bernada negatif dalam demokrasi memiliki dimensi subjektif dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Kritik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Lebih lanjut, fakta bahwa sejumlah perkara korupsi yang disebut dalam dakwaan tetap berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap menjadi indikator bahwa tidak ada perintangan nyata terhadap proses peradilan.

*Tian Bahtiar*

Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis Hakim menilai pemberitaan bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks). Berita negatif tetap berpijak pada fakta dan data, sedangkan hoaks bertujuan menipu dan memanipulasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan sekadar corong kehumasan.

Tindakan Tian dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebijakan redaksi yang ditempuh melalui rapat redaksi mingguan menunjukkan adanya mekanisme profesional dalam proses pemberitaan.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Pertama di Era Kabinet Merah Putih dari CNBC Indonesia

Majelis juga menegaskan bahwa penerimaan dana oleh perusahaan pers tidak serta-merta melanggar hukum, karena pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dugaan pelanggaran etik jurnalistik, jika ada, merupakan ranah Dewan Pers dan bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

*M. Adhiya Muzakki*

Dalam perkara obstruction of justice, M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh instrumen internasional seperti ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Meski terbukti menerima sejumlah uang atas aktivitas media sosialnya, majelis menyatakan hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam rangka menggagalkan proses hukum. Dampak psikis yang dirasakan saksi dan ahli juga dinilai belum didukung pembuktian ilmiah yang memadai.

Majelis bahkan menilai, apabila hendak dipersoalkan secara pidana, perbuatan tersebut lebih relevan diuji dalam kerangka Undang-Undang ITE di peradilan umum, bukan dalam ranah Pengadilan Tipikor.

*Perkara Dugaan Suap Hakim: Unsur Tidak Terbukti*

Dalam perkara terpisah, Junaidi Saibih juga didakwa melakukan penyuapan kepada hakim dan dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau terlibat dalam upaya penyuapan sebagaimana didakwakan. Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama timnya dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Honorarium jasa hukum yang diterima firma hukum AALF dari sejumlah klien korporasi juga dinilai sebagai pendapatan sah yang dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.

Baca Juga:  Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0172 Diduga Proyek Siluman dan Pemilik PT kebal Hukum
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0055 Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250416 WA0100
Hukum

SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH, MH KECEWA LAPORAN POLISI DI POLRES OKU TIMUR LAMBAT DI PROSES

16 April 2025 94 Views
IMG 20241211 WA0010
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

11 Desember 2024 164 Views
IMG 20241103 WA0109
Hukum

Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

4 November 2024 123 Views
IMG 20241108 WA0145
Hukum

Puspenkum Terima Office Tour Mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada

8 November 2024 140 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda