Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Hukum

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Maret 2026 18:41
Reporter Redaksi Diposting 4 Maret 2026 135 Views
Share
IMG 20260304 WA0208
SHARE

 

JAKARTA  ll RasioNews.com ll  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara dugaan obstruction of justice dan perkara dugaan suap kepada hakim.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026) pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.

Empat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Junaidi Saibih selaku advokat dan akademisi, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial dalam perkara obstruction of justice. Junaidi Saibih juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

*Perkara Obstruction of Justice: Tidak Terbukti Ada Perintangan Nyata*

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan tersebut dinilai relevan dalam menafsirkan unsur “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*Junaidi Saibih*

Dalam perkara obstruction of justice, Junaidi Saibih sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa maupun media sosial.

Baca Juga:  Pengarahan JAM-Intel Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan KUHP dan Pembahasan RUU KUHAP

Namun, Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan dugaan terhambatnya proses hukum. Upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke PTUN dan gugatan perdata dinilai sebagai langkah sah yang dijamin undang-undang dan tidak memiliki sifat melawan hukum.

Kegiatan seminar dan diskusi publik yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Majelis menyatakan bukan kewenangan pengadilan tipikor untuk menilai konflik kepentingan akademis, karena hal tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik institusi pendidikan.

Majelis juga menegaskan bahwa narasi bernada negatif dalam demokrasi memiliki dimensi subjektif dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Kritik dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Lebih lanjut, fakta bahwa sejumlah perkara korupsi yang disebut dalam dakwaan tetap berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap menjadi indikator bahwa tidak ada perintangan nyata terhadap proses peradilan.

*Tian Bahtiar*

Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis Hakim menilai pemberitaan bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks). Berita negatif tetap berpijak pada fakta dan data, sedangkan hoaks bertujuan menipu dan memanipulasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan (watchdog), bukan sekadar corong kehumasan.

Tindakan Tian dinilai masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebijakan redaksi yang ditempuh melalui rapat redaksi mingguan menunjukkan adanya mekanisme profesional dalam proses pemberitaan.

Baca Juga:  LBH Tangerang dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Rilis Petisi Terkait Tunjangan DPRD Tangerang

Majelis juga menegaskan bahwa penerimaan dana oleh perusahaan pers tidak serta-merta melanggar hukum, karena pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dugaan pelanggaran etik jurnalistik, jika ada, merupakan ranah Dewan Pers dan bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

*M. Adhiya Muzakki*

Dalam perkara obstruction of justice, M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta diperkuat oleh instrumen internasional seperti ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Meski terbukti menerima sejumlah uang atas aktivitas media sosialnya, majelis menyatakan hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam rangka menggagalkan proses hukum. Dampak psikis yang dirasakan saksi dan ahli juga dinilai belum didukung pembuktian ilmiah yang memadai.

Majelis bahkan menilai, apabila hendak dipersoalkan secara pidana, perbuatan tersebut lebih relevan diuji dalam kerangka Undang-Undang ITE di peradilan umum, bukan dalam ranah Pengadilan Tipikor.

*Perkara Dugaan Suap Hakim: Unsur Tidak Terbukti*

Dalam perkara terpisah, Junaidi Saibih juga didakwa melakukan penyuapan kepada hakim dan dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau terlibat dalam upaya penyuapan sebagaimana didakwakan. Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama timnya dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Honorarium jasa hukum yang diterima firma hukum AALF dari sejumlah klien korporasi juga dinilai sebagai pendapatan sah yang dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.

Baca Juga:  Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0172 Diduga Proyek Siluman dan Pemilik PT kebal Hukum
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0055 Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231023 WA0195
NasionalHukum

GNPK-RI Surati Kapolda Jateng Terkait Maraknya Perjudian

23 Oktober 2023 539 Views
IMG 20250115 WA0099
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

15 Januari 2025 181 Views
IMG 20251004 WA0034
Hukum

Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin

4 Oktober 2025 85 Views
IMG 20241107 WA0112
Hukum

Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang

7 November 2024 160 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda