Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Hukum

Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK

Terakhir diperbarui: 5 Maret 2026 09:15
Reporter Redaksi Diposting 5 Maret 2026 121 Views
Share
IMG 20260305 WA0055
SHARE

 

Jakarta  ll RasioNews.com ll Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memantik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot oleh tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media setelah mengikuti jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Yuspan, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.

“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.

Ia menilai persoalan tersebut semakin penting untuk diperhatikan mengingat internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi sejak awal dirancang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengawasan negara terhadap industri telekomunikasi.

Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.

Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang serupa sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan yang berbeda.

“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.

Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.

“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.

Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.

Baca Juga:  Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260304 WA0208 PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260305 WA0121 “Atap BKPSDM Kediri Rubuh Usia Lima Tahun – Dugaan Mar-Up dan Spesifikasi Tidak Sesuai Berpotensi Pelanggaran Hukum Pengelolaan APBD”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260724 WA0216
Seputar Desa
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 21 Views
IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 20 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 20 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 18 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 18 Views
IMG 20260725 WA0144
Nasional
Pengajian Bulanan Warga RT/RW 09 Duri Pulo Jadi Sarana Memperkuat Keimanan dan Kebersamaan
25 Juli 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 18 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 18 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 21 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 150 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 112 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250107 WA0050
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kasusnya Direkayasa, 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel

7 Januari 2025 591 Views
IMG 20241216 WA01461
Hukum

Aksi Demo Ratusan Warga Masyarakat Papanggo Gurudug Galian Tanah C Tutup Permanen

17 Desember 2024 194 Views
IMG 20250218 152145
Hukum

Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

18 Februari 2025 169 Views

Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat

23 Juli 2025 90 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Rp63 Triliun Kuota Hangus dalam Sidang MK
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda