Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Hukum

Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 12:00
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 154 Views
Share
IMG 20251012 WA0008
SHARE

rasionews.com

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui – Dandapala Contributor
Jumat, 10 Okt 2025

Legisme hukum merupakan salah satu aliran pemikiran hukum yang berkembang pada abad ke-19 dan memiliki pengaruh besar terhadap konstruksi sistem hukum modern, khususnya di negara-negara dengan tradisi civil law.

Secara sederhana, legisme menekankan bahwa satu-satunya sumber hukum yang sah adalah undang-undang, sehingga hukum identik dengan apa yang tertulis dalam teks peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini sejalan dengan tradisi positivisme hukum (legal positivism) yang secara garis besar menolak keterikatan hukum dengan moralitas. Jeremy Bentham, salah satu peletak dasar positivisme, menganggap bahwa hukum tidak lain hanyalah “perintah penguasa yang berdaulat” (the command of the sovereign).

Sedangkan dalam bukunya The Province Of Jurisprudence Determined, Austin menyatakan “A law is comand wich obliges a persons or persons, law and other comands are said to proceed from superiors, and the bind or oblige inferiors.” (Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2020, hal. 102). Dari sudut pandang ini, hukum hanyalah produk legislasi yang mengikat karena ditetapkan oleh penguasa yang sah.

Jika kita tarik benang merahnya, legisme hukum adalah ekspresi praktis dari legal positivism dalam sistem civil law, khususnya di Eropa Kontinental pasca Kodifikasi Napoleon (1804).

Pada masa itu, hukum dipandang sebagai “kitab suci” negara modern yang harus ditaati secara literal demi kepastian hukum, karena itu hakim hanya ditempatkan sebagai “corong undang-undang” (la bouche de la loi).

Dalam pandangan legisme, hakim dan aparat penegak hukum tidak boleh melampaui atau menafsirkan hukum di luar kerangka undang-undang yang telah ditetapkan oleh pembentuknya.

Dalam perkembangannya legisme hukum justru menimbulkan sejumlah problematika serius dalam dinamika penegakan hukum modern.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Atas Tersangka TTL dan Tersangka CS

Pertama, problem formalisme hukum. Legisme menempatkan undang-undang sebagai teks final yang harus diikuti secara literal, akibatnya hukum menjadi kaku, kurang adaptif terhadap realitas sosial yang senantiasa berubah.

Kedua, problem reduksi peran hakim. Dalam paradigma legisme, hakim dibatasi sebatas mulut undang-undang, padahal praktik peradilan selalu berhadapan dengan kasus konkret yang penuh nuansa, di mana teks undang-undang tidak selalu memberi jawaban yang memadai.

Ketiga, problem marginalisasi sumber hukum lain. Legisme cenderung mengabaikan hukum kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat, akibatnya, sistem hukum menjadi positivistik sempit, jauh dari cita keadilan substantif.

Keempat, problem legitimasi dalam era demokrasi. Legisme menekankan superioritas legislator sebagai pembentuk hukum, namun dalam praktik politik kontemporer, legislasi seringkali dipengaruhi oleh kepentingan oligarki, partai, atau kekuatan ekonomi.

Seiring berjalannya waktu penegakan hukum di era modern menghadapi kompleksitas sosial, ekonomi, dan teknologi yang jauh melampaui apa yang dapat diakomodasi oleh sekedar mengandalkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum.

Berpegang teguh pada pandangan positivistik yang kaku bahwa hukum hanyalah apa yang tertulis dalam undang-undang sudah tidak relevan dan berpotensi menghasilkan ketidakadilan substantif. Hukum positif kadang-­kadang menghambat perkembangan hidup dan sangat merugikan keadilan (Sukarno Aburaera, Dkk, 2017, hal. 213).

Roscoe Pound, tokoh sosiological jurisprudence, mengkritik bahwa hukum yang hanya berlandaskan pada teks undang-undang akan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat yang dinamis. Kritik ini menyingkap kelemahan legisme yang terlalu menekankan kepastian hukum, namun kerap mengabaikan aspek keadilan substantif. Disisi lain Radbruch menemukan adanya nilai lain disamping ada kepastian hukum, nilai lain itu adalah nilai manfaat dan keadilan (Manullang, 2017, hal. 129).

Dalam praktik peradilan, sangat sulit bagi seorang hakim untuk mengakomodir ketiga nilai tersebut di dalam satu putusan (Margono, 2019, hal. 149). Dalam praktiknya, hakim seringkali terjebak dalam paradigma formalisme legalistik yang terlalu menekankan kepastian hukum yaitu berpegang secara kaku pada bunyi pasal-pasal dalam undang-undang, akibatnya keadilan substantif sering kali dikorbankan.

Baca Juga:  Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

Di era KUHP Nasional telah tumbuh kesadaran bahwa penegakan hukum harus bergerak melampaui teks hukum semata, dan mulai lebih mengutamakan keadilan bagi masyarakat. Kesadaran inilah yang tercermin dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”

Walaupun prinsip kepastian hukum menjadi asas utama dalam penegakan hukum, hakim memiliki kewajiban moral dan etis untuk mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan (Eddy O.S. Hiariej & Topo Santoso, 2025, hal. 69).

Pasal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional kini tidak lagi semata-mata menghukum, melainkan mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan moral dari pelaku, bukan hanya perbuatannya.

Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh kaku hanya mengikuti rumusan delik, melainkan harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan konteks peristiwa.

Lebih jauh, pendekatan ini mengubah cara memandang pelaku tindak pidana, mereka bukan semata “penjahat”, tetapi manusia yang bisa memiliki latar belakang ekonomi, pendidikan, atau sosial tertentu yang turut membentuk perilakunya.

Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan yang represif, tetapi menjadi instrumen perbaikan sosial yang adil dan bijaksana. Penegakan hukum yang adil bukan hanya tegaknya kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keseimbangan antara teks dan konteks, antara aturan dan nurani.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia mendorong peradilan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi seluruh warga negara.

Kesimpulannya penegakan hukum modern menuntut pendekatan pluralistik terhadap sumber hukum, undang-undang tetap menjadi sumber utama dan paling otoritatif, tetapi harus dilengkapi dan diperkaya oleh sumber lain seperti yurisprudensi, doktrin, asas-asas, kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Menempatkan hakim sebagai penafsir, pembentuk, dan penggali hukum (bukan sekedar corong) adalah langkah mutlak untuk memastikan bahwa penegakan hukum mampu beradaptasi, relevan, dan yang terpenting, mampu mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang semakin dinamis.

Di era modern, hukum harus dilihat sebagai alat yang hidup, fleksibel, dan responsif terhadap nurani publik, bukan sekedar seperangkat aturan mati di atas kertas

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0005 Bimtek Panitera Pengganti, Badilum Terapkan Sistem Blended Learning
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0020 Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 36 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 33 Views
IMG 20260913 WA0104
Nasional
Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
13 September 2026 31 Views
IMG 20260911 WA0083
TNI – Polri
Update SAR GAK, Pemilik Kapal Pastikan Life Jacket yang Ditemukan Bukan Milik Kapal yang Hilang Contact
11 September 2026 30 Views
IMG 20260913 WA0101
Nasional
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
13 September 2026 24 Views
IMG 20260913 WA0050
TNI – Polri
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
13 September 2026 24 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 57 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 52 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 55 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 66 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 106 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 153 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251122 WA0012
Hukum

Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU

22 November 2025 183 Views
IMG 20250624 WA0027
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

24 Juni 2025 101 Views
IMG 20241213 WA0005
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

13 Desember 2024 537 Views
IMG 20240820 WA0112
artikelHukum

Wartawan dianiaya Oleh Oknum LSM, Korban mengalami Rontok Gigi Mengeluarkan Darah

20 Agustus 2024 213 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda