Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Hukum

Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 14:41
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 158 Views
Share
IMG 20251012 WA0020
SHARE

 

Yang Telah Di Gerebek Oleh Masyarakat Dan Pemuda Gamping Langsa Lama, Yang Sedang Berduaan Di Dalam Kamar.

Dugaan Terkesan Kangkangi Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Dengan Pasal 37 (1).

Aceh ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, dengan kinerja pihak Sat-Pol PP & W.H pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.

Dengan sepasang, bukannya pasutri. Sedang dugaan indehoi (melakukan jinayat) di rumah salah satu seorang wanita yang berstatus janda berinsial “R” dengan seorang lelaki yang berstatus memiliki istri dan juga memiliki jabatan kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh, berinisial “A”.

Setelah di temukan oleh masyarakat dan pemuda desa gampong langsa lama provinsi aceh, maka ke dua pelaku diduga yang sedang indehoi (melakukan jinayat) langsung di giring ke kantor desa gampong langsa lama. Usainya dari kantor desa gampong langsa lama itu, ke dua pelaku dugaan indehoi (jinayat) tersebut. Di giring langsung ke mapolres langsa, namun. Setelah di mapolres langsa, ke dua pelaku diduga indehoi (jinayat) tersebut. Oleh pihak mapolres langsa, melimpahkan ke dua pelaku jinayat tersebut. Ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (W.H) kota langsa.

Yang lebih parah lagi, diduga tangkap lepas. Dua pelaku indehoi alias jinayat. Oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H), yang bertempat di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota langsa-aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang sedang berduaan di dalam kamar rumah berstatus janda berinisial “R” dan lelakinya tersebut berinisial “A”.

Baca Juga:  Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Dalam kronologis kejadian itu, tentang status ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat tersebut. Masing-masing berinisial “R”, dirinya berstatus janda. Juga memiliki anak dan cucu, dan berikutnya juga. Dari pelaku lelakinya berinislal “A” itu, dirinya berstatus masih memiliki istri dan anak serta juga cucu. Juga memiliki jabatan kepala dusun di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.

Ironisnya lagi, pada keesokan harinya. Wartawan media online ini juga, ketika mendapatkan himpunan informasi kembali. Dari masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya tidak mau di sebut-sebutkan kepada pihak publik media online ini juga. Dirinya mereka itu, turut menjelaskan kembali kepada wartawan media ini. “Bahwa, Info terakhir yg di dapat..kedua pelaku akan melaksanakan pernikahan. Alias akan di kembalikan ke pihak desa, karena pihak ke dua desa telah melakukan perdamaian. Yang akan di tembusi ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa-aceh”, sebutnya sumber dari gampong langsa lama kota langsa-aceh. Kemarin, jumat 10/10/2025 sekitar pukul.16.41.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dugaan kembali. Pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa, kangkangi aturan syariat islam. Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan pasal 37 (1). Yang telah di jabarkan, dengan secara publik di pemerintahan aceh. Menyebutkan, QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.

-Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Baca Juga:  Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Namun, apa yang telah terjadi. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, hanya dapat memutar balikkan. Adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat, yang terjadi pada desa gampong lama lama dan bersama perangkat desa gampong baro. Pihaknya penyidik wilayatul hisbah pemko langsa tersebut. Dirinya menggunakan hukum desa, di 18 perkara pada nomor 4. Berbunyi, khalwat/mesum. Dan itu juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak ketua lbh iskandar muda aceh, itu perkara bukan di 18 perkara Qanun desa. Yang dapat di kembalikan, ke pihak desa masing-masing.

Itu ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat, telah melanggar aturan Qanun Aceh yang telah di tetapkan. Pada nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menilai dalam hal kejadian itu. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, telah membuat aturan sendiri-sendiri. Tanpa ada mengikuti aturan Qanun aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. “Dengan harapan saya, adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0008 Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0040 Warga Batang Laporkan Koperasi ke Polisi, Diduga Lakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 24 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 20 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 5 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 28 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260702 WA0055
Hukum

Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan

2 Juli 2026 22 Views
IMG 20241216 WA01461
Hukum

Aksi Demo Ratusan Warga Masyarakat Papanggo Gurudug Galian Tanah C Tutup Permanen

17 Desember 2024 194 Views
IMG 20250203 143607
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

3 Februari 2025 140 Views
img 1765008896592
Hukum

Lokasi Gudang Yang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi,Wartawan Dilarang Masuk

6 Desember 2025 177 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda