Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Hukum

Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 14:41
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 134 Views
Share
IMG 20251012 WA0020
SHARE

 

Yang Telah Di Gerebek Oleh Masyarakat Dan Pemuda Gamping Langsa Lama, Yang Sedang Berduaan Di Dalam Kamar.

Dugaan Terkesan Kangkangi Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Dengan Pasal 37 (1).

Aceh ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, dengan kinerja pihak Sat-Pol PP & W.H pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.

Dengan sepasang, bukannya pasutri. Sedang dugaan indehoi (melakukan jinayat) di rumah salah satu seorang wanita yang berstatus janda berinsial “R” dengan seorang lelaki yang berstatus memiliki istri dan juga memiliki jabatan kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh, berinisial “A”.

Setelah di temukan oleh masyarakat dan pemuda desa gampong langsa lama provinsi aceh, maka ke dua pelaku diduga yang sedang indehoi (melakukan jinayat) langsung di giring ke kantor desa gampong langsa lama. Usainya dari kantor desa gampong langsa lama itu, ke dua pelaku dugaan indehoi (jinayat) tersebut. Di giring langsung ke mapolres langsa, namun. Setelah di mapolres langsa, ke dua pelaku diduga indehoi (jinayat) tersebut. Oleh pihak mapolres langsa, melimpahkan ke dua pelaku jinayat tersebut. Ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (W.H) kota langsa.

Yang lebih parah lagi, diduga tangkap lepas. Dua pelaku indehoi alias jinayat. Oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H), yang bertempat di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota langsa-aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang sedang berduaan di dalam kamar rumah berstatus janda berinisial “R” dan lelakinya tersebut berinisial “A”.

Baca Juga:  Terkait Oknum Advokat Naik ke Meja Persidangan, Ketum Spasi : "Tidak Punya Attitude dan itu tindakan Contempt of court"

Dalam kronologis kejadian itu, tentang status ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat tersebut. Masing-masing berinisial “R”, dirinya berstatus janda. Juga memiliki anak dan cucu, dan berikutnya juga. Dari pelaku lelakinya berinislal “A” itu, dirinya berstatus masih memiliki istri dan anak serta juga cucu. Juga memiliki jabatan kepala dusun di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.

Ironisnya lagi, pada keesokan harinya. Wartawan media online ini juga, ketika mendapatkan himpunan informasi kembali. Dari masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya tidak mau di sebut-sebutkan kepada pihak publik media online ini juga. Dirinya mereka itu, turut menjelaskan kembali kepada wartawan media ini. “Bahwa, Info terakhir yg di dapat..kedua pelaku akan melaksanakan pernikahan. Alias akan di kembalikan ke pihak desa, karena pihak ke dua desa telah melakukan perdamaian. Yang akan di tembusi ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa-aceh”, sebutnya sumber dari gampong langsa lama kota langsa-aceh. Kemarin, jumat 10/10/2025 sekitar pukul.16.41.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dugaan kembali. Pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa, kangkangi aturan syariat islam. Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan pasal 37 (1). Yang telah di jabarkan, dengan secara publik di pemerintahan aceh. Menyebutkan, QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.

-Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Baca Juga:  Cak Rofi'i  Ketum BKN Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian ke Bareskrim Polri

9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Namun, apa yang telah terjadi. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, hanya dapat memutar balikkan. Adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat, yang terjadi pada desa gampong lama lama dan bersama perangkat desa gampong baro. Pihaknya penyidik wilayatul hisbah pemko langsa tersebut. Dirinya menggunakan hukum desa, di 18 perkara pada nomor 4. Berbunyi, khalwat/mesum. Dan itu juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak ketua lbh iskandar muda aceh, itu perkara bukan di 18 perkara Qanun desa. Yang dapat di kembalikan, ke pihak desa masing-masing.

Itu ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat, telah melanggar aturan Qanun Aceh yang telah di tetapkan. Pada nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menilai dalam hal kejadian itu. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, telah membuat aturan sendiri-sendiri. Tanpa ada mengikuti aturan Qanun aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. “Dengan harapan saya, adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0008 Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0040 Warga Batang Laporkan Koperasi ke Polisi, Diduga Lakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 26 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241206 WA0042
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tersangka SH Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi

6 Desember 2024 133 Views
IMG 20250624 161113
Hukum

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Melakukan Pelanggaran SOP

24 Juni 2025 57 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 173 Views
IMG 20251110 WA0024 1
Hukum

BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

10 November 2025 114 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda