Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Hukum

Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 14:41
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 142 Views
Share
IMG 20251012 WA0020
SHARE

 

Yang Telah Di Gerebek Oleh Masyarakat Dan Pemuda Gamping Langsa Lama, Yang Sedang Berduaan Di Dalam Kamar.

Dugaan Terkesan Kangkangi Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Dengan Pasal 37 (1).

Aceh ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, dengan kinerja pihak Sat-Pol PP & W.H pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.

Dengan sepasang, bukannya pasutri. Sedang dugaan indehoi (melakukan jinayat) di rumah salah satu seorang wanita yang berstatus janda berinsial “R” dengan seorang lelaki yang berstatus memiliki istri dan juga memiliki jabatan kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh, berinisial “A”.

Setelah di temukan oleh masyarakat dan pemuda desa gampong langsa lama provinsi aceh, maka ke dua pelaku diduga yang sedang indehoi (melakukan jinayat) langsung di giring ke kantor desa gampong langsa lama. Usainya dari kantor desa gampong langsa lama itu, ke dua pelaku dugaan indehoi (jinayat) tersebut. Di giring langsung ke mapolres langsa, namun. Setelah di mapolres langsa, ke dua pelaku diduga indehoi (jinayat) tersebut. Oleh pihak mapolres langsa, melimpahkan ke dua pelaku jinayat tersebut. Ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (W.H) kota langsa.

Yang lebih parah lagi, diduga tangkap lepas. Dua pelaku indehoi alias jinayat. Oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H), yang bertempat di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota langsa-aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang sedang berduaan di dalam kamar rumah berstatus janda berinisial “R” dan lelakinya tersebut berinisial “A”.

Baca Juga:  FORMAT AKHLAQUL KARIMAH Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Acara Pengajian Bulanan.

Dalam kronologis kejadian itu, tentang status ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat tersebut. Masing-masing berinisial “R”, dirinya berstatus janda. Juga memiliki anak dan cucu, dan berikutnya juga. Dari pelaku lelakinya berinislal “A” itu, dirinya berstatus masih memiliki istri dan anak serta juga cucu. Juga memiliki jabatan kepala dusun di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.

Ironisnya lagi, pada keesokan harinya. Wartawan media online ini juga, ketika mendapatkan himpunan informasi kembali. Dari masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya tidak mau di sebut-sebutkan kepada pihak publik media online ini juga. Dirinya mereka itu, turut menjelaskan kembali kepada wartawan media ini. “Bahwa, Info terakhir yg di dapat..kedua pelaku akan melaksanakan pernikahan. Alias akan di kembalikan ke pihak desa, karena pihak ke dua desa telah melakukan perdamaian. Yang akan di tembusi ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa-aceh”, sebutnya sumber dari gampong langsa lama kota langsa-aceh. Kemarin, jumat 10/10/2025 sekitar pukul.16.41.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dugaan kembali. Pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa, kangkangi aturan syariat islam. Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan pasal 37 (1). Yang telah di jabarkan, dengan secara publik di pemerintahan aceh. Menyebutkan, QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.

-Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Baca Juga:  Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Namun, apa yang telah terjadi. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, hanya dapat memutar balikkan. Adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat, yang terjadi pada desa gampong lama lama dan bersama perangkat desa gampong baro. Pihaknya penyidik wilayatul hisbah pemko langsa tersebut. Dirinya menggunakan hukum desa, di 18 perkara pada nomor 4. Berbunyi, khalwat/mesum. Dan itu juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak ketua lbh iskandar muda aceh, itu perkara bukan di 18 perkara Qanun desa. Yang dapat di kembalikan, ke pihak desa masing-masing.

Itu ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat, telah melanggar aturan Qanun Aceh yang telah di tetapkan. Pada nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menilai dalam hal kejadian itu. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, telah membuat aturan sendiri-sendiri. Tanpa ada mengikuti aturan Qanun aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. “Dengan harapan saya, adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0008 Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0040 Warga Batang Laporkan Koperasi ke Polisi, Diduga Lakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241105 WA0103
Hukum

Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

5 November 2024 266 Views
IMG 20250206 WA00081
Hukum

Dugaan Pungli PTSL, Desa Karanganom Kandeman Dilaporkan Ke Polres Batang Oleh LSM Trinusa

6 Februari 2025 794 Views
2121ae919126499490588163ce12b37c
Hukum

JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas Bekerja Sama dengan Kejati DK Jakarta, Kejati Bali dan Kejati Sulsel

24 Oktober 2024 136 Views
IMG 20241026 WA0039
Hukum

Kuasa Hukum Minta Kepada Hakim Supaya Sulastri Di Vonis Bebas Tidak Bersalah

26 Oktober 2024 153 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda