Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
Nasional

Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!

Terakhir diperbarui: 13 September 2026 16:55
Reporter Redaksi Diposting 13 September 2026 6 Views
Share
IMG 20260913 WA0104
SHARE

SINTANG, KALBAR ll RasioNews.com ll  12 September 2026. Kemarau panjang telah melanda Kalimantan Barat selama hampir tiga bulan. Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru berjalan tanpa henti di Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang.

Sungai yang menjadi satu-satunya sumber air bagi warga kini tidak hanya menyusut — tetapi sudah rusak dan tercemar parah. Air keruh, berwarna kecokelatan, dan tidak layak dipakai untuk mandi, mencuci, masak, maupun irigasi. Warga menderita dua kali: krisis air bersih sekaligus perusakan lingkungan yang merampas hak hidup mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, diduga ada pihak yang berperan sebagai penampung dan pengelola hasil tambang emas ilegal tersebut, yang dikenal dengan nama Pak Janda. Keberadaan penampung ini menjadi penggerak utama yang melanggengkan aktivitas ilegal dan perusakan sungai di wilayah ini.

Warga menyampaikan protes dengan nada tegas dan geram:

“Kepada Kapolsek Nanga Ketungau: JANGAN TUTUP MATA! PETI di wilayah kami jelas melanggar hukum dan merusak sumber air kami. Jangan diam saja sementara sungai kami mati dan air tidak bisa dipakai! Segera turun ke lapangan dan hentikan ini!”

“Kepada Kapolres Sintang dan Kapolda Kalimantan Barat: KAMI TUNTUT BAPAK TURUN LANGSUNG ke Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung! Lihat sendiri kerusakannya, lihat sendiri penderitaan kami. Jangan biarkan perusakan terus berlanjut dan kami menderita sendirian! Proses hukum semua pihak yang terlibat — termasuk yang menampung hasil emas ilegal ini!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009) — Pertambangan Mineral & Batubara:

Baca Juga:  Ketua LAKI Aceh Timur Desak Polisi Usut Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Pantai Bidadari

– Pasal 158 — Melakukan penambangan tanpa izin → penjara hingga 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar
​
– Pasal 161 — Menampung, menyimpan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin sah → ancaman pidana yang sama. (Langsung menjerat dugaan penampung “Pak Janda”)

2. UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 98 Ayat (1) — Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan → penjara 3–10 tahun & denda hingga Rp10 miliar

3. KUHP:

– Pasal 55 — Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau menerima hasil tindak pidana, juga dijerat sebagai pelaku
​
– Pasal 204 — Perusakan benda milik umum atau milik orang lain

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260913 WA0101 Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 28 Views
Screenshot 20260907 144350 1
Nasional
Di Wilayah  Keamanan Cisoka Masih ada Jalan Rusak Parah tak Kunjung diperbaiki, Kemana Saja Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang
7 September 2026 26 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 24 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 20 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 47 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 53 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 192 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 102 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260111 WA0044
Nasional

Dari Ibadah ke Meja Makan: Kisah Natal Lintas Agama Warga Maluku di Yogyakarta

11 Januari 2026 95 Views

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

10 November 2025 94 Views
IMG 20250524 WA0083
Nasional

WARGA TAMAN PALEM LESTARI MENENTANG: Aturan Kartu Akses yang Dinilai Tidak Adil”

24 Mei 2025 145 Views
IMG 20241119 WA0147
Nasional

Kisah Singkat Pengabdian dan Pembenahan Prof Asep Selama Menjabat Dirjen Perundang-undangan Kemenhum HAM

19 November 2024 278 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda