Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
NasionalHukumSeputar Desa

Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

Terakhir diperbarui: 13 Desember 2024 19:46
Reporter Redaksi Diposting 13 Desember 2024 504 Views
Share
IMG 20241213 WA0005
SHARE

Kab Bandung, Rasionews.com – Kini jelas sudah bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yakni saudara  Dadang Supriatna. ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS. Dengan hadirnya mereka dalam sidang Terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menunjukkan bahwa mereka ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.

Padahal seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek  maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya. Adapun kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat.

Diduga kuat dari ketiga orang tersebut ada keterlibatan dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023 diduga kuat ada keterlibatan kepala Desa Haurpugur dan Camat Rancaekek.

Karena dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat di Bandung pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 dimenangkan oleh Saudara Dadang Supriatna, maka secara hukum saudara Jaja Yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah.

Baca Juga:  Jaksa Agung RI Berikan Arahan Strategis pada Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Lampung

Adapun dalam keputusannya majelis hakim melalui surat keputusan :

Untuk itu majelis hakim mengambil sikap dalam bentuk PUTUSAN dengan amar Putusannya sebagai berikut :

Mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :

1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal surat keputusan  Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 – 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 – 2024;

5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor : 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.

Saat awak media menghubungi Dadang Supriatna pada hari kamis 12 desember 2024 melalui sabungan teleponnya, menyatakan bahwa secara Administrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya.

Baca Juga:  Presentasi Uji Publik, Wamen Ossy: Pastikan Layanan Berjalan Transparan dan Mudah Diakses Publik

Tergugat bersifat Subjektif hal ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baik saya dan tidak berdasarkan Perikeadilan. Yakni Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril.

Gugatan saya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa, Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat.

Untuk membuktikan bahwa Banyak belum tentu benar, yakni dengan hasil musyawarah yang menyalahi prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan aturan/regulasi yang berlaku. sehingga pada akhirnya Majelis mengabulkan Gugatan saya. saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu saya dalam proses sidang tersebut, dari awal sampai akhir persidangan semoga semua kebaikannya dicatat oleh Allah Swt menjadi amal kebaikan, aamiin allohuma aamiin, pungkas Dadang Supriatna kepada awak media. (tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241213 WA0070 Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai 7,46 Triliun Rupiah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

19 Agustus 2024 421 Views
IMG 20250922 WA0028
Seputar Desa

Oknum Wartawan Mencoba Peras Kades Desa Batukuda, Dengan Cara buat Berita Opini

22 September 2025 149 Views
IMG 20250618 WA0026
Nasional

Prof Sutan Nasomal Mengucapkan Terimakasih Kepada Presiden RI Tulen Dengan 4 Pulau Kembali Ke Aceh Disambut Sukacita Tangis Rakyat Singkil!!!

18 Juni 2025 59 Views
IMG 20250605 WA0020
Nasional

Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kejagung RI Perintahkan Kajati Kalteng Sidik Kasus Kabur Tahanan Terpidana 9 Tahun di Sampit Kalteng!!!

5 Juni 2025 67 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda