Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Hukum

Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Terakhir diperbarui: 30 November 2024 21:48
Reporter Redaksi Diposting 30 November 2024 177 Views
Share
IMG 20241130 WA0111
SHARE

 

Kabupaten Bogor,RasioNews.com – Menghancurkan kehidupan generasi bangsa. Para pelaku penjual obat-obatan jenis narkotika Tramadol, Eximer dan berbagai merk lain dengan berkedok menjadi kios penjual kosmetik, kios penjual sembako atau kios penjual asesoris hp dipinggir jalan. Dalam menjalankan aksi kejahatan mereka seperti tidak tersentuh oleh hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat dilingkungan sekitar.

Peristiwa ini terungkap dari hasil penelusuran team awak media yang menemukan tempat penjualan obat-obatan jenis narkotika tersebut di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari lokasi keberadaan Polsek Cimanggis Depok. Jumat, (29/11/2024).

Hal ini tentu jadi bahan pertanyaan luas bagi semua kalangan Masyarakat, kenapa para pelaku penjual obat obatan jenis narkotika tersebut tidak bisa di tindak secara hukum. Sedangkan bahaya obat yang mereka jual bebas tanpa resep dokter begitu jelas sangat mengancam kesehatan banyak orang.

Dalam praktek usaha nya, para pelaku yang mayoritas dari Daerah Provinsi Aceh ini tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang ingin jadi pelanggan mereka, baik itu orang dewasa maupun anak sekolah tetap akan dilayani.

Lantaran tergolong obat jenis Psikotropika, dampak dari mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter bisa berakibat fatal seperti ketergantungan atau sipemakai aktif dapat mengalami penyakit mental yang membahayakan bagi orang lain.

Saat investigasi, tim awak media mencoba mengadukan peristiwa itu kepada petugas Kepolisian Sektor Cimanggis, salah seorang anggota Polsek berinisial (RF) dengan pangkat Brigadir, yang bertugas di unit pelayanan SPKT mengarahkan awak media untuk mengadu ke Mapolres Depok, dengan alasan Polsek Cimanggis tidak ada unit satuan Reserse Narkoba nya.

” Untuk selanjutnya, beberapa orang awak media akan mencoba membuat pengaduan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini kesemua instansi terkait, agar bisa memberantas pelaku kejahatan yang diduga terstruktur serta mengamankan barang bukti dan menangkap sipelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat pengaduan ini, ” ujar Herna dan team awak media.

Baca Juga:  Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Sementara itu, Putra Chan. Salah seorang aktivis lingkungan dari LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) GANN ( Gerakan Anti Narkoba Nasional) yang geram melihat ulah para pelaku penjual obat obatan terlarang itu ikut berkomentar saat dirinya bertemu awak media.

” Apa jadinya generasi bangsa ini ? Hancur sudah akibat ketergantungan obat obatan jenis narkotika itu, lama-lama mereka bisa gila. Harus nya para pelaku penjual ditangkap seperti di Wilayah hukum lainnya. Banyak pelaku yang ditangkap dan ditutup semua kios mereka, gaada yang boleh buka. Ini ko Wilayah Cimanggis bebas banget ya ?,” ujar Putra.

Begitu juga komentar dari Erwin Kotalima. Team Hukum Media saat menyoroti penomenal peredaran obat-obatan jenis narkotika yang sekarang lagi marak dilingkungan masyarakat tersebut.

” Sudah menjadi kewajiban dari para Kepala Pemerintah Wilayah setempat untuk peduli terhadap masyarakat nya, juga Aparat Penegak Hukum dan seluruh Instansi terkait lain nya agar menindak tegas para penjual obat obatan jenis narkotika diwilayah nya. Mereka, para pelaku kejahatan penjual obat tersebut bisa ko dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Erwin SH.

Erwin SH. Juga menambahkan, siapa saja yang mengetahui suatu tindak kejahatan tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib maka bisa dikenakan pasal undang-undang persekongkolan dengan kejahatan.

Untuk diketahui, saat ini peredaran obat-obatan jenis narkotik yang di jual bebas diberbagai wilayah Jawa Barat dan sangat mengkawatirkan ini sedang menjadi perhatian masyarakat dan penanganannya oleh pemerintah setempat serta Aparat Penegak Hukum (APH) tengah menjadi sorotan berbagai Media, LSM dan Ativis Lingkungan.

Baca Juga:  Dies Natalis FHUI ke-100 Tahun, JAM-Pidum Sampaikan Pidato Bertema "Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas"

(Red/HR/Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241130 WA0107 Warga Kampung Lebak Gede RT 01/02 Mengeluh Atas Jalan Bertahun tahun Masih Hancur Seolah olah Pemerintah Yang Terkait Tutup Mata
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241130 WA0090 PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 531 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 278 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 141 Views
IMG 20260830 WA0100
Hukum
Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
30 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260830 WA0184
Hukum
Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
30 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260830 WA0104
Pemerintahan
HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
30 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 40 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 42 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 47 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 50 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 54 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 183 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 91 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 142 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241125 WA0086
Hukum

Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid

25 November 2024 284 Views
IMG 20241007 WA0000
Hukum

Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

7 Oktober 2024 272 Views
IMG 20250104 WA0074
Hukum

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas: Apakah Ada Keterlibatan Pihak Tertentu? Misteri di Balik Kemudahan Akses Obat Berbahaya

4 Januari 2025 300 Views
IMG 20260701 WA0207
Hukum

Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha

1 Juli 2026 43 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda