Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Hukum

Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 12:00
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 120 Views
Share
IMG 20251012 WA0008
SHARE

rasionews.com

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui – Dandapala Contributor
Jumat, 10 Okt 2025

Legisme hukum merupakan salah satu aliran pemikiran hukum yang berkembang pada abad ke-19 dan memiliki pengaruh besar terhadap konstruksi sistem hukum modern, khususnya di negara-negara dengan tradisi civil law.

Secara sederhana, legisme menekankan bahwa satu-satunya sumber hukum yang sah adalah undang-undang, sehingga hukum identik dengan apa yang tertulis dalam teks peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini sejalan dengan tradisi positivisme hukum (legal positivism) yang secara garis besar menolak keterikatan hukum dengan moralitas. Jeremy Bentham, salah satu peletak dasar positivisme, menganggap bahwa hukum tidak lain hanyalah “perintah penguasa yang berdaulat” (the command of the sovereign).

Sedangkan dalam bukunya The Province Of Jurisprudence Determined, Austin menyatakan “A law is comand wich obliges a persons or persons, law and other comands are said to proceed from superiors, and the bind or oblige inferiors.” (Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2020, hal. 102). Dari sudut pandang ini, hukum hanyalah produk legislasi yang mengikat karena ditetapkan oleh penguasa yang sah.

Jika kita tarik benang merahnya, legisme hukum adalah ekspresi praktis dari legal positivism dalam sistem civil law, khususnya di Eropa Kontinental pasca Kodifikasi Napoleon (1804).

Pada masa itu, hukum dipandang sebagai “kitab suci” negara modern yang harus ditaati secara literal demi kepastian hukum, karena itu hakim hanya ditempatkan sebagai “corong undang-undang” (la bouche de la loi).

Dalam pandangan legisme, hakim dan aparat penegak hukum tidak boleh melampaui atau menafsirkan hukum di luar kerangka undang-undang yang telah ditetapkan oleh pembentuknya.

Dalam perkembangannya legisme hukum justru menimbulkan sejumlah problematika serius dalam dinamika penegakan hukum modern.

Baca Juga:  Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak dan Belum Berijin, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar

Pertama, problem formalisme hukum. Legisme menempatkan undang-undang sebagai teks final yang harus diikuti secara literal, akibatnya hukum menjadi kaku, kurang adaptif terhadap realitas sosial yang senantiasa berubah.

Kedua, problem reduksi peran hakim. Dalam paradigma legisme, hakim dibatasi sebatas mulut undang-undang, padahal praktik peradilan selalu berhadapan dengan kasus konkret yang penuh nuansa, di mana teks undang-undang tidak selalu memberi jawaban yang memadai.

Ketiga, problem marginalisasi sumber hukum lain. Legisme cenderung mengabaikan hukum kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat, akibatnya, sistem hukum menjadi positivistik sempit, jauh dari cita keadilan substantif.

Keempat, problem legitimasi dalam era demokrasi. Legisme menekankan superioritas legislator sebagai pembentuk hukum, namun dalam praktik politik kontemporer, legislasi seringkali dipengaruhi oleh kepentingan oligarki, partai, atau kekuatan ekonomi.

Seiring berjalannya waktu penegakan hukum di era modern menghadapi kompleksitas sosial, ekonomi, dan teknologi yang jauh melampaui apa yang dapat diakomodasi oleh sekedar mengandalkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum.

Berpegang teguh pada pandangan positivistik yang kaku bahwa hukum hanyalah apa yang tertulis dalam undang-undang sudah tidak relevan dan berpotensi menghasilkan ketidakadilan substantif. Hukum positif kadang-­kadang menghambat perkembangan hidup dan sangat merugikan keadilan (Sukarno Aburaera, Dkk, 2017, hal. 213).

Roscoe Pound, tokoh sosiological jurisprudence, mengkritik bahwa hukum yang hanya berlandaskan pada teks undang-undang akan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat yang dinamis. Kritik ini menyingkap kelemahan legisme yang terlalu menekankan kepastian hukum, namun kerap mengabaikan aspek keadilan substantif. Disisi lain Radbruch menemukan adanya nilai lain disamping ada kepastian hukum, nilai lain itu adalah nilai manfaat dan keadilan (Manullang, 2017, hal. 129).

Dalam praktik peradilan, sangat sulit bagi seorang hakim untuk mengakomodir ketiga nilai tersebut di dalam satu putusan (Margono, 2019, hal. 149). Dalam praktiknya, hakim seringkali terjebak dalam paradigma formalisme legalistik yang terlalu menekankan kepastian hukum yaitu berpegang secara kaku pada bunyi pasal-pasal dalam undang-undang, akibatnya keadilan substantif sering kali dikorbankan.

Baca Juga:  JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Di era KUHP Nasional telah tumbuh kesadaran bahwa penegakan hukum harus bergerak melampaui teks hukum semata, dan mulai lebih mengutamakan keadilan bagi masyarakat. Kesadaran inilah yang tercermin dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:

“Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.”

Walaupun prinsip kepastian hukum menjadi asas utama dalam penegakan hukum, hakim memiliki kewajiban moral dan etis untuk mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan (Eddy O.S. Hiariej & Topo Santoso, 2025, hal. 69).

Pasal ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional kini tidak lagi semata-mata menghukum, melainkan mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan moral dari pelaku, bukan hanya perbuatannya.

Dengan kata lain, penegakan hukum tidak boleh kaku hanya mengikuti rumusan delik, melainkan harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan konteks peristiwa.

Lebih jauh, pendekatan ini mengubah cara memandang pelaku tindak pidana, mereka bukan semata “penjahat”, tetapi manusia yang bisa memiliki latar belakang ekonomi, pendidikan, atau sosial tertentu yang turut membentuk perilakunya.

Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan yang represif, tetapi menjadi instrumen perbaikan sosial yang adil dan bijaksana. Penegakan hukum yang adil bukan hanya tegaknya kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keseimbangan antara teks dan konteks, antara aturan dan nurani.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia mendorong peradilan yang lebih berkeadilan dan bermartabat bagi seluruh warga negara.

Kesimpulannya penegakan hukum modern menuntut pendekatan pluralistik terhadap sumber hukum, undang-undang tetap menjadi sumber utama dan paling otoritatif, tetapi harus dilengkapi dan diperkaya oleh sumber lain seperti yurisprudensi, doktrin, asas-asas, kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

Menempatkan hakim sebagai penafsir, pembentuk, dan penggali hukum (bukan sekedar corong) adalah langkah mutlak untuk memastikan bahwa penegakan hukum mampu beradaptasi, relevan, dan yang terpenting, mampu mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang semakin dinamis.

Di era modern, hukum harus dilihat sebagai alat yang hidup, fleksibel, dan responsif terhadap nurani publik, bukan sekedar seperangkat aturan mati di atas kertas

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0005 Bimtek Panitera Pengganti, Badilum Terapkan Sistem Blended Learning
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0020 Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 31 Views
IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 28 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 255 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260108 162741
Hukum

Diduga Status Tanggal Limit Kontrak, Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Di Pertanyakan.

8 Januari 2026 96 Views
IMG 20240930 WA0046
Hukum

Ketua APDESI Lebak dan 10 Kepala Desa di Kecamatan Mancak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

30 September 2024 175 Views
IMG 20260328 WA0127
Hukum

Kasihhati Ketum PTN Soroti Kinerja PLN, Singgung Risiko Krisis Energi hingga Desak Evaluasi Direksi

28 Maret 2026 129 Views
IMG 20231011 WA0080
Hukum

Gelapkan Motor Akhirnya Diperkarakan Di Pengadilan

11 Oktober 2023 363 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda