Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025 19:38
Reporter Redaksi Diposting 4 Oktober 2025 57 Views
Share
IMG 20251004 WA0033
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Humas MA
Sabtu,04 Oktober 2025

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Banyak yang beranggapan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang dibuat dalam putusan hakim adalah ratio decidendi, padahal nyatanya tidak.

Ada pencampuran antara ratio decidendi dan obiter dicta didalamnya. Lantas apa itu ratio decidendi dan obiter dicta? Mari kita bahas.

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang sifatnya esensial yang menjadi dasar suatu putusan hakim.

Ratio decidendi bukanlah sekedar pernyataan hukum umum, melainkan merupakan prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir.

Ia juga menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan sebagai dasar yurisprudensi, utamanya bagi negara yang menganut sistem common law.

Dalam doktrin stare decisis dalam sistem common law yang mengharuskan hakim mengikuti putusan-putusan sebelumnya, ratio decidendi dari putusan pengadilan yang lebih tinggi secara hukum mengikat pengadilan dibawahnya untuk putusan perkara selanjutnya.

Walaupun Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis secara mutlak, namun putusan hakim sebelumnya sering dijadikan acuan atau pedoman bagi hakim setelahnya dalam mengambil keputusan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam putusan (legal uniformity).

Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan. Artinya, ratio decidendi adalah inti argumen hakim dalam suatu putusan yang memiliki implikasi kuat terhadap hasil putusan, apakah memenangkan pihak yang satu atau pihak lainnya.

Baca Juga:  Dori Pengembang Safania Residence Akhirnya Buka Suara, Royan : Jangan janji mulu pak!

Berbeda dengan ratio decidendi, obiter dicta, dalam pandangan penulis berfungsi sebagai pemanis argumen. Obiter dicta merupakan bagian dari pertimbangan hakim bersifat tidak mengikat (not binding), akan tetapi dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim.

Obiter dicta merupakan pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus, namun obiter dicta ini sering menjadi petunjuk bagi hakim dalam menganalisis substansi perkara dan memperkuat ratio decidendinya.

Pada saat memberikan pertimbangan hukum, hakim dapat memberikan komentar terkait fakta hukum dalam bentuk ilustrasi, perbandingan, saran, atau poin-poin penting yang tidak terkait dengan substansi kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengantarkan atau memberikan gambaran yang jelas atas lahirnya pertimbangan hukum yang bersifat esensial/ratio decidendi.

Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai contoh, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat, hakim dalam pertimbangannya memperbandingkan dengan perkara serupa dengan yang ada di negara lain.

Bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat memiliki implikasi penjatuhan pidana yang lebih berat, ketimbang korupsi yang dilakukan oleh yang bukan pejabat.
Penjabaran semacam ini merupakan contoh dari obiter dicta yang tidak terkait dengan substansi perkara yang dihadapi, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Namun uraian orbita dicta tersebut bisa memberi inspirasi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat.

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Obiter dicta dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan konteks dan pengantar untuk memahami ratio decicendi sebagai pertimbangan inti/dasar putusan.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

Penulis: Idik Saeful Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251004 WA0034 Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251004 WA0063 Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241203 WA0103
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

3 Desember 2024 149 Views
IMG 20250624 WA0027
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

24 Juni 2025 53 Views
IMG 20241011 WA01121
Hukum

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

11 Oktober 2024 153 Views
IMG 20251116 WA0116
Hukum

Banggai Kepulauan Darurat Korupsi: Proyek Mangkrak, Rakyat Meradang

16 November 2025 135 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda