Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025 19:38
Reporter Redaksi Diposting 4 Oktober 2025 89 Views
Share
IMG 20251004 WA0033
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Humas MA
Sabtu,04 Oktober 2025

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Banyak yang beranggapan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang dibuat dalam putusan hakim adalah ratio decidendi, padahal nyatanya tidak.

Ada pencampuran antara ratio decidendi dan obiter dicta didalamnya. Lantas apa itu ratio decidendi dan obiter dicta? Mari kita bahas.

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang sifatnya esensial yang menjadi dasar suatu putusan hakim.

Ratio decidendi bukanlah sekedar pernyataan hukum umum, melainkan merupakan prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir.

Ia juga menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan sebagai dasar yurisprudensi, utamanya bagi negara yang menganut sistem common law.

Dalam doktrin stare decisis dalam sistem common law yang mengharuskan hakim mengikuti putusan-putusan sebelumnya, ratio decidendi dari putusan pengadilan yang lebih tinggi secara hukum mengikat pengadilan dibawahnya untuk putusan perkara selanjutnya.

Walaupun Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis secara mutlak, namun putusan hakim sebelumnya sering dijadikan acuan atau pedoman bagi hakim setelahnya dalam mengambil keputusan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam putusan (legal uniformity).

Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan. Artinya, ratio decidendi adalah inti argumen hakim dalam suatu putusan yang memiliki implikasi kuat terhadap hasil putusan, apakah memenangkan pihak yang satu atau pihak lainnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan  Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Berbeda dengan ratio decidendi, obiter dicta, dalam pandangan penulis berfungsi sebagai pemanis argumen. Obiter dicta merupakan bagian dari pertimbangan hakim bersifat tidak mengikat (not binding), akan tetapi dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim.

Obiter dicta merupakan pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus, namun obiter dicta ini sering menjadi petunjuk bagi hakim dalam menganalisis substansi perkara dan memperkuat ratio decidendinya.

Pada saat memberikan pertimbangan hukum, hakim dapat memberikan komentar terkait fakta hukum dalam bentuk ilustrasi, perbandingan, saran, atau poin-poin penting yang tidak terkait dengan substansi kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengantarkan atau memberikan gambaran yang jelas atas lahirnya pertimbangan hukum yang bersifat esensial/ratio decidendi.

Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai contoh, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat, hakim dalam pertimbangannya memperbandingkan dengan perkara serupa dengan yang ada di negara lain.

Bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat memiliki implikasi penjatuhan pidana yang lebih berat, ketimbang korupsi yang dilakukan oleh yang bukan pejabat.
Penjabaran semacam ini merupakan contoh dari obiter dicta yang tidak terkait dengan substansi perkara yang dihadapi, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Namun uraian orbita dicta tersebut bisa memberi inspirasi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat.

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Obiter dicta dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan konteks dan pengantar untuk memahami ratio decicendi sebagai pertimbangan inti/dasar putusan.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.

Baca Juga:  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Idik Saeful Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251004 WA0034 Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251004 WA0063 Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 23 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0039
Hukum
Nama Dicantumkan dalam Berkas, Empat Santri Tegaskan Tidak Pernah Menjadi Korban
12 Juni 2026 21 Views
IMG 20260613 WA0012
Lifestyle
Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Lapas Gunung Sugih Gelar Pembinaan Jasmani dan Jalan Sehat bagi Pegawai
13 Juni 2026 16 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 15 Views
IMG 20260612 WA0057
Hukum
PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital
12 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 21 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 32 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 38 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 337 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 468 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260403 WA0092
Hukum

Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi

3 April 2026 133 Views
IMG 20250314 140722
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

14 Maret 2025 127 Views
IMG 20230626 WA0052
HukumNasional

Terduga Pelaku Persekusi dan Intimidasi Kepada Anggota Wartawan dan LSM Dilaporkan Polisi

27 Juni 2023 206 Views
1003407876 11zon
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumSeputar Desa

Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

24 November 2024 338 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda