Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025 19:38
Reporter Redaksi Diposting 4 Oktober 2025 108 Views
Share
IMG 20251004 WA0033
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Humas MA
Sabtu,04 Oktober 2025

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Banyak yang beranggapan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang dibuat dalam putusan hakim adalah ratio decidendi, padahal nyatanya tidak.

Ada pencampuran antara ratio decidendi dan obiter dicta didalamnya. Lantas apa itu ratio decidendi dan obiter dicta? Mari kita bahas.

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang sifatnya esensial yang menjadi dasar suatu putusan hakim.

Ratio decidendi bukanlah sekedar pernyataan hukum umum, melainkan merupakan prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir.

Ia juga menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan sebagai dasar yurisprudensi, utamanya bagi negara yang menganut sistem common law.

Dalam doktrin stare decisis dalam sistem common law yang mengharuskan hakim mengikuti putusan-putusan sebelumnya, ratio decidendi dari putusan pengadilan yang lebih tinggi secara hukum mengikat pengadilan dibawahnya untuk putusan perkara selanjutnya.

Walaupun Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis secara mutlak, namun putusan hakim sebelumnya sering dijadikan acuan atau pedoman bagi hakim setelahnya dalam mengambil keputusan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam putusan (legal uniformity).

Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan. Artinya, ratio decidendi adalah inti argumen hakim dalam suatu putusan yang memiliki implikasi kuat terhadap hasil putusan, apakah memenangkan pihak yang satu atau pihak lainnya.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Impor Gula Atas Tersangka TTL dan Tersangka CS

Berbeda dengan ratio decidendi, obiter dicta, dalam pandangan penulis berfungsi sebagai pemanis argumen. Obiter dicta merupakan bagian dari pertimbangan hakim bersifat tidak mengikat (not binding), akan tetapi dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim.

Obiter dicta merupakan pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus, namun obiter dicta ini sering menjadi petunjuk bagi hakim dalam menganalisis substansi perkara dan memperkuat ratio decidendinya.

Pada saat memberikan pertimbangan hukum, hakim dapat memberikan komentar terkait fakta hukum dalam bentuk ilustrasi, perbandingan, saran, atau poin-poin penting yang tidak terkait dengan substansi kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengantarkan atau memberikan gambaran yang jelas atas lahirnya pertimbangan hukum yang bersifat esensial/ratio decidendi.

Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai contoh, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat, hakim dalam pertimbangannya memperbandingkan dengan perkara serupa dengan yang ada di negara lain.

Bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat memiliki implikasi penjatuhan pidana yang lebih berat, ketimbang korupsi yang dilakukan oleh yang bukan pejabat.
Penjabaran semacam ini merupakan contoh dari obiter dicta yang tidak terkait dengan substansi perkara yang dihadapi, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Namun uraian orbita dicta tersebut bisa memberi inspirasi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat.

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Obiter dicta dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan konteks dan pengantar untuk memahami ratio decicendi sebagai pertimbangan inti/dasar putusan.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.

Baca Juga:  Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

Penulis: Idik Saeful Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251004 WA0034 Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251004 WA0063 Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 21 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 20 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 9 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 25 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 24 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 29 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 30 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 153 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250501 WA0205
Hukum

Sandy Tumiwa Datangi Mabes Polri Terkait Pelaporan Akun @bengkeldodo

1 Mei 2025 105 Views
IMG 20241112 WA0120
Hukum

Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

12 November 2024 237 Views
IMG 20241011 WA01121
Hukum

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

11 Oktober 2024 181 Views
IMG 20241130 WA0090
Hukum

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

30 November 2024 182 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda