Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025 19:38
Reporter Redaksi Diposting 4 Oktober 2025 70 Views
Share
IMG 20251004 WA0033
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Humas MA
Sabtu,04 Oktober 2025

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Banyak yang beranggapan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang dibuat dalam putusan hakim adalah ratio decidendi, padahal nyatanya tidak.

Ada pencampuran antara ratio decidendi dan obiter dicta didalamnya. Lantas apa itu ratio decidendi dan obiter dicta? Mari kita bahas.

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang sifatnya esensial yang menjadi dasar suatu putusan hakim.

Ratio decidendi bukanlah sekedar pernyataan hukum umum, melainkan merupakan prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir.

Ia juga menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan sebagai dasar yurisprudensi, utamanya bagi negara yang menganut sistem common law.

Dalam doktrin stare decisis dalam sistem common law yang mengharuskan hakim mengikuti putusan-putusan sebelumnya, ratio decidendi dari putusan pengadilan yang lebih tinggi secara hukum mengikat pengadilan dibawahnya untuk putusan perkara selanjutnya.

Walaupun Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis secara mutlak, namun putusan hakim sebelumnya sering dijadikan acuan atau pedoman bagi hakim setelahnya dalam mengambil keputusan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam putusan (legal uniformity).

Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan. Artinya, ratio decidendi adalah inti argumen hakim dalam suatu putusan yang memiliki implikasi kuat terhadap hasil putusan, apakah memenangkan pihak yang satu atau pihak lainnya.

Baca Juga:  Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara

Berbeda dengan ratio decidendi, obiter dicta, dalam pandangan penulis berfungsi sebagai pemanis argumen. Obiter dicta merupakan bagian dari pertimbangan hakim bersifat tidak mengikat (not binding), akan tetapi dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim.

Obiter dicta merupakan pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus, namun obiter dicta ini sering menjadi petunjuk bagi hakim dalam menganalisis substansi perkara dan memperkuat ratio decidendinya.

Pada saat memberikan pertimbangan hukum, hakim dapat memberikan komentar terkait fakta hukum dalam bentuk ilustrasi, perbandingan, saran, atau poin-poin penting yang tidak terkait dengan substansi kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengantarkan atau memberikan gambaran yang jelas atas lahirnya pertimbangan hukum yang bersifat esensial/ratio decidendi.

Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai contoh, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat, hakim dalam pertimbangannya memperbandingkan dengan perkara serupa dengan yang ada di negara lain.

Bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat memiliki implikasi penjatuhan pidana yang lebih berat, ketimbang korupsi yang dilakukan oleh yang bukan pejabat.
Penjabaran semacam ini merupakan contoh dari obiter dicta yang tidak terkait dengan substansi perkara yang dihadapi, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Namun uraian orbita dicta tersebut bisa memberi inspirasi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat.

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Obiter dicta dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan konteks dan pengantar untuk memahami ratio decicendi sebagai pertimbangan inti/dasar putusan.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.

Baca Juga:  Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

Penulis: Idik Saeful Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251004 WA0034 Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251004 WA0063 Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 25 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 24 Views
IMG 20260424 WA0090
Pendidikan
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
IMG 20260424 WA0147
Pemerintahan
Arsiteki Transformasi BUMN, Dony Oskaria Segera Pangkas 1.000-an BUMN Hingga Tinggal 300-an!
24 April 2026 22 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 12 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 69 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 102 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 161 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 168 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 239 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 374 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 362 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250211 WA0119
Hukum

Rapat Kerja Kejaksaan dan Komite I DPD RI Terkait Penegakan Hukum di Daerah

11 Februari 2025 109 Views
IMG 20250220 192625
Hukum

Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

20 Februari 2025 120 Views
IMG 20240912 WA0055
Hukum

Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

12 September 2024 209 Views
images 11
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 

2 Januari 2025 548 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda