Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Seputar Desa > Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Seputar Desa

Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar

Terakhir diperbarui: 28 November 2024 23:22
Reporter Redaksi Banten Diposting 28 November 2024 88 Views
Share
IMG 20241128 WA0137
SHARE

Kota Tangerang, – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, diduga menyalahgunakan aturan.

 

Pasalnya, kepercayaan mandor dan pekerja diduga tidak di bayar sama sekali, bahkan lebih ironis lagi diduga para pekerja tidak di pedulikan.

 

 

Tangan kanan mandor berinisial J mengatakan, pada awalnya saya di suruh bekerja dengan rekan bapa saya berinisial B, untuk mengerjakan perbaikan pagar stadion dengan panjang 30 meter, dan dengan upah 4 juta.

 

” Akan tetapi pada saat dua hari bekerja saya tiba tiba pekerjaan saya di suruh stop oleh mandor dengan tanpa alasan dan pekerjaan saya yang tadinya 30 meter malah di suruh di kerjakan 15 meter dengan alasan ada pekerjaan lagi, kata j dengan nada kecewa.”

 

J menjelaskan, Pekerjaan saya sudah beres di kerjakan sepanjang 15 meter, akan tetapi dari pihak mandor belum membayarkan upah yang di janjikan selama saya bekerja, saya sudah bolak balik negur mandor tetapi, mandor tersebut selalu menjanjikan kepada saya, jelas J Kamis 27/11/2024.

 

 

J menambahkan, untuk makan siang para pekerja mandor itu minjem uang ke saya sebesar dua ratus ribu, untuk membelikan makan siang pekerja.

 

” Saya berharap, untuk mandor agar bisa menyelesaikan administrasi membayar yang sudah di janjikan oleh saya sebelumnya, harap j

 

Ditempat yang sama pekerja berinisial e mengucapkan, baru upah makan saja yang di terima namun upah saya bekerja selama 11 hari belum dibayarkan.

 

” Selama Saya bekerja jarang sekali mandor atau pelaksana memperhatikan kami, saya berharap agar mandor atau pelaksana bisa menyelesaikan administrasi upah saya selama bekerja, harapnya.”

Baca Juga:  282 Kelompok Tani di Batang Terima Bantuan Pupuk Organik Cair

 

 

Tertera dalam undang undang Perlindungan hak pekerja dan upah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 67 sampai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

 

Penghasilan yang layak tersebut mencakup kebutuhan makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

 

Sementara itu, perlindungan upah juga mencakup:

Kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi

Perhatian terhadap kepentingan pengusaha

Penetapan upah minimum oleh Kepala Daerah

Pembayaran upah secara penuh pada setiap periode dan tanggal pembayaran

Pengusaha wajib membayar upah jika pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

 

 

Sampai berita ini terbit pemborong, mandor atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.

(Alap Alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241128 WA0143 Pemantauan Langsung Pemilu Pilkada di Desa Kohod: Kepala Desa Arsin SH, Bin Asip Harapkan Aman dan Kondusif
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241128 WA0151 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Ucapkan Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
IMG 20250605 WA0071
NasionalPemerintahan
Capaian 100 Hari Kerja, Faiz dan Suyono Fokuskan 2 Tahun Untuk Tata Kota
639 Views 5 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
19 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
26 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

b10b8496 ca69 4342 90b9 76052c769c69
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

11 Februari 2025 161 Views
IMG 20240708 WA0056
artikelSeputar Desa

Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024

8 Juli 2024 320 Views
IMG 20230725 WA0264
Seputar Desa

Bupati Tegal Umi Azizah Dialog Interaktif Di Desa Yamansari

26 Juli 2023 256 Views
IMG 20250105 WA0031
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Hendi Heryana Apresiasi Pembentukan PWGS: Harapan Besar untuk Solidaritas dan Loyalitas Tanpa Batas

5 Januari 2025 89 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pekerja perbaikan Pagar Stadion Mini Cibodas Tangerang, Keluhkan Selama Bekerja Diduga Tidak Dibayar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up