Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Pemerintahan

SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru

Terakhir diperbarui: 3 Januari 2025 08:46
Reporter Rasio Jateng Diposting 3 Januari 2025 751 Views
Share
SHARE

IMG 20250103 WA0010

Jakarta Utara, 02/01/2025– Polemik sengketa lahan di kawasan Rawa Gatel, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga menggugat PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. atas dugaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

 

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan perumahan TNI beberapa tahun lalu, di mana PT. GRAHA PERSADA PERMAI (kini PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk.) ditunjuk sebagai pengembang. Namun, proyek tersebut batal dan perusahaan justru menguasai lahan yang sudah diplot, termasuk lahan milik penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya.

 

Yang lebih mengejutkan, meski belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi, PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. menyerahkan lahan sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alhasil, lahan tersebut pun dilengkapi dengan sertifikat hak pakai.

 

Padahal, penggugat telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut di berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2000. Namun, kendala finansial menghalangi eksekusi putusan tersebut, sehingga pihak tergugat terus menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat kembali mengajukan gugatan sebagai upaya penegasan atas haknya dan membuka jalan untuk eksekusi putusan pengadilan sebelumnya.

 

 

Kasus ini menyoroti panjangnya proses hukum di Indonesia dan kesulitan yang dihadapi oleh warga dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik bisnis yang tidak etis oleh perusahaan besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tersebut.

 

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Publik menantikan perkembangan dari perkara ini, terutama bagaimana pihak pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik bisnis yang baik.

Baca Juga:  Menteri AHY Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN: Momen Bersejarah, Perjalanan Baru Bangsa Indonesia

 

 

Perkara Gugatan Nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr: Kajian Hukum dan Kronologi Peristiwa.

 

Dalam perkara gugatan nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr, para tergugat dan turut tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan “nebis in idem” atau gugatan yang sama telah diajukan sebelumnya. Namun, penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya, baik dari segi objek, subjek, maupun pokok-pokoknya.

 

Menurut penggugat, melalui keterangan dari kuasa hukumnya, Drs. Oktrivian, S.H., “Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban para tergugat untuk membayarkan ganti rugi atau mengembalikan objek sengketa kepada para ahli waris. Sementara itu, gugatan sebelumnya (nomor 156) berkaitan dengan hak atas objek sengketa.” Ujarnya pada wartawan Kamis, 2 Januari 2025 di PN Jakarta Utara.

 

“Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi gugatan nomor 156 seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun karena kesulitan finansial, eksekusi tersebut tidak dilakukan. Namun, eksekusi masih dapat dilakukan kapan saja karena tidak ada aturan yang membatasi waktu eksekusi.” imbuhnya.

 

Dalam perkara ini, para tergugat dan turut tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak menarik pihak lain yang terkait, seperti PT Gelora dan PT Graha Persada Permai. Namun, penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah terwakili dan tidak perlu ditambahkan sebagai pihak dalam gugatan ini.

 

Penggugat juga menekankan bahwa objek sengketa seluas 20.283 meter persegi belum pernah dibayarkan ganti ruginya kepada para ahli waris. Hal ini didukung oleh pernyataan dari SUAD, camat, dan Pemprov DKI Jakarta.

 

Kronologi peristiwa:

 

1. Tahun 2000: Gugatan nomor 156 diajukan dan dimenangkan oleh penggugat.

2. Tahun 2001: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh PT Jakarta Pusat.

3. Tahun 2004: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:  Rusia Minat Investasi Kilang dan Storage Minyak, Siap Perkuat Ketahanan Energi RI

4. Tahun 2017: Gugatan nomor 258 diajukan dan ditolak. Ditolak atas pertimbangan eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels).

5. Tahun 2024: Gugatan nomor 398 diajukan dengan objek sengketa yang sama.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA images 11 Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250103 WA0043 Awal Tahun, Pemkot Tegal Adakan Rakor OPD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 333 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241226 WA0071
Pemerintahan

Soal Ghosting, Ketua Komisi 3 DPR RI : Masih Adakah Membangkang Terhadap Kapolri?

26 Desember 2024 149 Views

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Fasilitasi Penggantian Sertipikat Hilang melalui Pengambilan Sumpah

7 Januari 2026 71 Views
IMG 20240917 WA0073
artikelPemerintahan

Kebakaran di TPSA Bagendung, Warga Diimbau Gunakan Masker

17 September 2024 160 Views

Apel Pagi di Awal Tahun, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Tekankan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

6 Januari 2026 74 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda