Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Pemerintahan

SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru

Terakhir diperbarui: 3 Januari 2025 08:46
Reporter Rasio Jateng Diposting 3 Januari 2025 745 Views
Share
SHARE

IMG 20250103 WA0010

Jakarta Utara, 02/01/2025– Polemik sengketa lahan di kawasan Rawa Gatel, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga menggugat PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. atas dugaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

 

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan perumahan TNI beberapa tahun lalu, di mana PT. GRAHA PERSADA PERMAI (kini PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk.) ditunjuk sebagai pengembang. Namun, proyek tersebut batal dan perusahaan justru menguasai lahan yang sudah diplot, termasuk lahan milik penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya.

 

Yang lebih mengejutkan, meski belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi, PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. menyerahkan lahan sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alhasil, lahan tersebut pun dilengkapi dengan sertifikat hak pakai.

 

Padahal, penggugat telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut di berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2000. Namun, kendala finansial menghalangi eksekusi putusan tersebut, sehingga pihak tergugat terus menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat kembali mengajukan gugatan sebagai upaya penegasan atas haknya dan membuka jalan untuk eksekusi putusan pengadilan sebelumnya.

 

 

Kasus ini menyoroti panjangnya proses hukum di Indonesia dan kesulitan yang dihadapi oleh warga dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik bisnis yang tidak etis oleh perusahaan besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tersebut.

 

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Publik menantikan perkembangan dari perkara ini, terutama bagaimana pihak pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik bisnis yang baik.

Baca Juga:  Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

 

 

Perkara Gugatan Nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr: Kajian Hukum dan Kronologi Peristiwa.

 

Dalam perkara gugatan nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr, para tergugat dan turut tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan “nebis in idem” atau gugatan yang sama telah diajukan sebelumnya. Namun, penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya, baik dari segi objek, subjek, maupun pokok-pokoknya.

 

Menurut penggugat, melalui keterangan dari kuasa hukumnya, Drs. Oktrivian, S.H., “Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban para tergugat untuk membayarkan ganti rugi atau mengembalikan objek sengketa kepada para ahli waris. Sementara itu, gugatan sebelumnya (nomor 156) berkaitan dengan hak atas objek sengketa.” Ujarnya pada wartawan Kamis, 2 Januari 2025 di PN Jakarta Utara.

 

“Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi gugatan nomor 156 seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun karena kesulitan finansial, eksekusi tersebut tidak dilakukan. Namun, eksekusi masih dapat dilakukan kapan saja karena tidak ada aturan yang membatasi waktu eksekusi.” imbuhnya.

 

Dalam perkara ini, para tergugat dan turut tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak menarik pihak lain yang terkait, seperti PT Gelora dan PT Graha Persada Permai. Namun, penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah terwakili dan tidak perlu ditambahkan sebagai pihak dalam gugatan ini.

 

Penggugat juga menekankan bahwa objek sengketa seluas 20.283 meter persegi belum pernah dibayarkan ganti ruginya kepada para ahli waris. Hal ini didukung oleh pernyataan dari SUAD, camat, dan Pemprov DKI Jakarta.

 

Kronologi peristiwa:

 

1. Tahun 2000: Gugatan nomor 156 diajukan dan dimenangkan oleh penggugat.

2. Tahun 2001: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh PT Jakarta Pusat.

3. Tahun 2004: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:  Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Roadmap Social Impact Assessment bersama World Bank

4. Tahun 2017: Gugatan nomor 258 diajukan dan ditolak. Ditolak atas pertimbangan eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels).

5. Tahun 2024: Gugatan nomor 398 diajukan dengan objek sengketa yang sama.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA images 11 Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250103 WA0043 Awal Tahun, Pemkot Tegal Adakan Rakor OPD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 26 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

Komitmen Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Tambah Jam Kerja Tuntaskan PDDM

7 Januari 2026 50 Views

Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan

12 Juni 2025 717 Views

Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Pemkab Tegal Bahas MoU, Penguatan Kerja Sama Pertanahan

11 Desember 2025 70 Views
IMG 20250204 WA0009
NasionalAdvertorialPemerintahan

Tiga Jembatan Diresmikan, Pemkab Batang Fokus Perbaikan Sarpras Potensial

4 Februari 2025 1.2k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda