Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Nasional

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Terakhir diperbarui: 19 September 2025 20:54
Reporter Redaksi Diposting 19 September 2025 74 Views
Share
IMG 20250919 WA0128
SHARE

 

Jakarta, RasioNews.com ll Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang sah secara resmi telah melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Bawas MA RI serta Majelis Hakim Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT., yang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 dan surat bernomor 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 itu meminta perhatian serius terhadap dugaan rekayasa hukum sistematis, pemalsuan dokumen, dan upaya menyesatkan peradilan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Redaksi hari Jumat, 19 September 2025, Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, menjabarkan bukti kuat yang mengindikasikan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh Kula Mitra Law Firm, kuasa hukum dari penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Hoky memaparkan adanya kontradiksi absolut dalam dokumen legal yang diajukan oleh firma hukum yang sama untuk peristiwa yang sama, yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Februari 2015.

Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kula Mitra Law Firm menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail dan Bendahara: Adnan

Sedangkan dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 untuk klien yang sama, firma yang sama menyatakan versi yang benar-benar berbeda, yaitu menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi dan Bendahara: Suharto Juwono.

Baca Juga:  Kegiatan Doa Tasyakuran dan Buka Puasa bersama di kediaman Kapolres Teluk Bintuni

“Yang paling mendasar,” tegas Hoky, “Akta Notaris No. 55 yang mereka jadikan bukti justru tidak memuat kedua klaim tersebut sama sekali. Ini adalah indikasi kuat obstruction of justice dan pelanggaran etik profesi yang sangat serius, karena sesungguhnya dalam akta notaris No. 55 tertuliskan hanya untuk perubahan anggaran dasar APKOMINDO, tidak ada proses pemilihan Pengurus.”

Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Hoky juga menyoroti sikap para kuasa hukum penggugat yang tidak kooperatif ketika ditanya oleh awak media. Pada persidangan di PTUN Jakarta tanggal 9 September 2025, Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir sebagai kuasa hukum, tidak bersedia memberikan jawaban ketika ditanya wartawan mengenai alasan perbedaan versi hasil Munaslub 2 Februari 2015.

Demikian halnya pada persidangan tanggal 16 September 2025, Hendi Sucahyo Supadiono, SH. dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. yang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum, juga menolak memberikan penjelasan atas pertanyaan serupa dari para wartawan.

“Faktanya, Akta Notaris No. 55 hanya mencatat perubahan anggaran dasar APKOMINDO, sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau susunan pengurus. Keengganan mereka untuk menjawab pertanyaan jurnalistik yang sederhana ini justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa dan ketidaksiapan untuk mempertanggungjawabkan kontradiksi yang mereka ciptakan,” papar Hoky.

Sembilan Kemenangan Beruntun yang Merusak Marwah Peradilan
Hoky menyoroti kekhawatiran mendalam bahwa klaim yang dibangun di atas fondasi kontradiktif ini telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun di semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.

Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1). No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2). No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3). No: 430 K/PDT/2022, (4). No: 542 PK/Pdt/2023, (5.) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6). No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7). No: 50 K/Pdt/2024, (8). No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9). No: 1125/PDT/2023/PT DKI.

Baca Juga:  Berikan Pemahaman mengenai Rencana Pembangunan Nasional, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Sosialisasi UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045

“Ini sangat merusak marwah peradilan. Bagaimana mungkin sebuah fakta fundamental yang tidak konsisten dan tidak didukung bukti primer bisa dimenangkan secara beruntun?” tanya Hoky.

10 Laporan Polisi yang Tidak Berkembang vs Kriminalisasi Cepat terhadap Hoky
Sebaliknya, upaya Hoky untuk melaporkan dugaan pemalsuan ini justru terbentur tembok yang kokoh. “Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian sejak 2020, total sudah 10 laporan namun statusnya masih berkutat pada penyelidikan. Sungguh ironis,” ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap laporan polisi yang dimaksud: (1). LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Pasal 266 KUHP; (2). LP/B/5725/XI/2021/SPKT/PMJ, Pasal 263 KUHP; (3). LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ, Pasal 242 KUHP; (4). LP/B/1972/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (5). LP/B/2001/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (6). LP/B/1971/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (7). LP/B/2002/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (8). LP/2857/IX/2024/RJS, Pasal 266 KUHP; (9). LP/B/1169/IV/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 266 KUHP; (10). LP/B/3081/VIII/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP.

Ironisnya, ketika Hoky dilaporkan dengan LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri pada 14 April 2016, hanya dalam 3 (tiga) bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, dalam Perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl, Hoky dinyatakan tidak bersalah dan kasasi JPU dengan perkara No. 144 K/PID.SUS/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Yang semakin memperparah ironi tersebut, upaya Hoky untuk melaporkan proses kriminalisasi yang dialaminya justru menemui jalan buntu. Laporan Polisi No: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim yang diajukan kepada Bareskrim Polri justru dihentikan penyelidikannya (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Nasib serupa juga menimpa Laporan Polisi No: LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus terkait UU ITE, yang juga dihentikan dengan alasan yang sama.

Menyikapi penghentian laporan-laporan ini, Hoky telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan Surat Pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Wasidik (KAROWASSIDIK) Polri, memohon agar dilakukan pengkajian ulang (review) terhadap kebijakan penghentian penyidikan tersebut.

Baca Juga:  Guru Agama: Menjadi Katekis Masa Kini

Permohonan untuk Pengadilan dan Mahkamah Agung
Menghadapi sidang lanjutan nanti pada Selasa, 23 September 2025, dimana kuasa hukum penggugat menyatakan tidak akan menghadirkan satu pun saksi kunci, maka Hoky akan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Kula Mitra Law Firm.

“Ketiadaan saksi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kebenaran. Kami akan mohon izin untuk menanyakan langsung: apakah mereka terlibat aktif dalam rekayasa ini atau hanya korban kelalaian fatal? Jawaban ini krusial untuk membersihkan proses persidangan,” papar Hoky yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia)

Dalam suratnya, Hoky memohon dengan sangat kepada:
• Pimpinan MA dan Badan Pengawasan (BaWas) MA: Untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali 9 (sembilan) perkara yang telah dimenangkan pihak penggugat guna mengungkap indikasi rekayasa hukum.
• Majelis Hakim PTUN Jakarta: Untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengizinkan pihak tergugat intervensi untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum penggugat.
• Juru Bicara MA dan Plt Kabiro Hukum & Humas MA: Untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan etik dan hukum yang akan diambil.

Hoky berharap semua pihak, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat bersinergi menjaga integritas dan marwah peradilan Indonesia dari praktik-praktik yang merusak sendi-sendi keadilan.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250919 WA0114 Diduga Terkesan Menantang, “Tari Irmanisa”, Sebagai Kepala Dapur Makan Bergizi Kecamatan Kejuruan Muda
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250920 WA0034 Pengaturan Impor BBM Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 22 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 20 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 18 Views
IMG 20260727 WA0106
TNI – Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
27 Juli 2026 18 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 22 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 26 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 112 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

7 Januari 2026 79 Views
IMG 20250618 WA0026
Nasional

Prof Sutan Nasomal Mengucapkan Terimakasih Kepada Presiden RI Tulen Dengan 4 Pulau Kembali Ke Aceh Disambut Sukacita Tangis Rakyat Singkil!!!

18 Juni 2025 79 Views
Screenshot 20260116 093615 1
Nasional

Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya

16 Januari 2026 80 Views
IMG 20250603 WA00871
Nasional

Diduga Solar Subsidi Digunakan untuk  Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg

3 Juni 2025 91 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda