Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Hukum

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

Terakhir diperbarui: 8 Januari 2025 13:03
Reporter Redaksi Diposting 8 Januari 2025 140 Views
Share
IMG 20250108 WA0055
SHARE

 

Kota Tangerang,RasioNews.com –
PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang diam atas copotnya segel dan Keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tampa memproses ijin lebih dahulu.

Irwandi Gultom Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dalam hal ini menuding kenerja Satpol PP Kota Tangerang yang tidak serius untuk kemajuan kota Ahlakulkarimah.

“seharusnya ada pengawasan dari pihak Satpol PP  agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang
tidak sunguh sungguh berkerja untuk Negara
sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat ijinnya keluar.

Baca Juga:  Parah !!! Proyek Galian Kabel PLN di Gondrong Jadi Biang Kemacetan

“sudah jelas PT. Fefi Pelastik bersalah di nyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,”tegas gultom.

Madih kata Gultom, Menjunjung hukum seharusnya dilakukan namun Hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan karena copot segel adalah tindakan melawan hukum padahal sudah tertera di papan segel ,jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah kota tangerang.

“Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal kota tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar karena ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,”terangnya.PT. Fefi Plastik Abekan Putusan Pengadilan,
Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Baca Juga:  PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangn

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pekalongan Sosialisasikan PMK kepada Peternak di Desa Binaan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250108 WA0078 Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden RI, Polres Metro Tangerang Gandeng KWT Beri Pembinaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA00061
TNI – Polri
Dukung Akselerasi Infrastruktur Papua, TNI AD Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik Mimika
11 Juni 2026 20 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250105 WA0034
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Asep Suherman SH, Ketua Umum GAWARIS, Apresiasi Terbentuknya PWGS

5 Januari 2025 614 Views
IMG 20260101 WA0229
Hukum

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

1 Januari 2026 75 Views
Screenshot 20230623 051133
Seputar DesaHukum

Kades Winduaji Diduga Sunat Upah Tenaga Kerja Bantuan RTLH

23 Juni 2023 518 Views
IMG 20241212 185634
Hukum

JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

12 Desember 2024 185 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda