Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Hukum

MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!

Terakhir diperbarui: 4 September 2026 15:34
Reporter Redaksi Diposting 4 September 2026 74 Views
Share
IMG 20260904 WA0102
SHARE

 

LANDAK, KALBAR ll rasionews.com ll  04 September 2026

Sorotan masyarakat terkait dugaan penyimpangan hingga korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini semakin memperoleh kejelasan. Berdasarkan informasi yang beredar dan terkonfirmasi, Kejaksaan Negeri Landak telah mengambil langkah hukum nyata: mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan diminta menyerahkan dokumen pembuktian.

Langkah ini diambil melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mengarahkan penanganan kasus ini berlandaskan dua surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025, yaitu:

1. Nomor: PRINT-05/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan di Jalan Nahaya, Dusun Nahaya–Sungai Ambuang, Desa Amboyo Selatan, Kabupaten Landak, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
2. Nomor: PRINT-06/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Pemukiman dan Jalan Lingkungan Plasma 2, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, juga bersumber dari anggaran tahun 2021.

Pihak-pihak yang telah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan serta melampirkan seluruh berkas dan dokumen pendukung antara lain:

– Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat;
– Direktur CV. Yu Ta Ka, berkedudukan di Ketapang;
– Direktur CV. Raihan Pratama, berkedudukan di Kubu Raya.

Seluruh panggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang. Tembusan surat perintah dan panggilan ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, termasuk kepada Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan, sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Tim Investigasi DPP MAUNG: Langkah Ini Patut Diapresiasi, Namun Harus Tetap Terbuka Hingga Selesai

Baca Juga:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

Merespons perkembangan ini, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah konkret yang telah diambil Kejaksaan Negeri Landak. Namun, tim juga menegaskan agar proses ini berjalan transparan, konsisten, dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami mencatat dan mengapresiasi bahwa Kejari Landak sudah bergerak — sudah ada surat perintah penyelidikan, sudah ada panggilan resmi, sudah ada pihak yang dimintai keterangan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dan kami harap menjadi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja di Kalimantan Barat,” Ujar Aloysius Anjas koordinator Tim Investigasi DPP MAUNG.

“Namun kami juga mengingatkan: ini baru permulaan. Dua proyek bernilai anggaran negara ini — pembangunan jembatan dan peningkatan jalan — sangat berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. Rakyat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan, apa saja temuan yang diperoleh, dan apakah ada indikasi kerugian keuangan negara. Jangan sampai proses ini berjalan tertutup, berhenti di tengah jalan, atau hasil akhirnya tidak diketahui publik,” tambahnya.

Dasar Hukum: Aturan Mengikat, Transparansi Wajib Dijalankan

Tim Investigasi MAUNG kembali menegaskan landasan hukum yang menjadi dasar penanganan maupun pengawasan atas kasus ini:

– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana berat.
– Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Informasi mengenai rencana, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban proyek pembangunan serta penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan umum adalah informasi yang wajib dikelola, disediakan, dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas undang-undang.
– Pasal 10 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, serta berkewajiban menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum demi keadilan.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

“Kewenangan sudah ada, aturan sudah jelas. Yang kami minta adalah jalankan dengan konsisten, teliti, dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikecualikan hanya karena jabatan atau kedudukan,” tegas tim.

Desakan Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas, Sampaikan Perkembangan Secara Berkala

Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan beberapa poin desakan penting kepada Kejaksaan Negeri Landak dan seluruh pihak terkait:

1. Lanjutkan Penyelidikan Secara Menyeluruh: Pastikan seluruh dokumen, data, dan keterangan diperiksa secara mendalam. Telusuri mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan fisik, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Jangan hanya berhenti pada pihak yang sudah dipanggil, jika masih ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui hal penting.
2. Sampaikan Perkembangan Kepada Publik: Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kemajuan penyelidikan, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya. Keterbukaan akan membangun kepercayaan dan mengurangi spekulasi yang tidak benar.
3. Jaga Independensi dan Keadilan: Lakukan proses ini berdasarkan fakta dan hukum semata. Tidak boleh ada tekanan, intervensi, atau keberpihakan dari pihak mana pun. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pantau Kualitas dan Pemanfaatan Hasil Proyek: Selain aspek hukum dan keuangan, perhatikan juga apakah proyek ini benar-benar selesai, berfungsi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kami di MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang benar dan adil. Jika proses berjalan baik, kami apresiasi. Jika ada hambatan, ketidakjelasan, atau penyimpangan, kami akan terus menyuarakan dan mengawal sampai tuntas. Dana rakyat harus dijaga, keadilan harus ditegakkan,” pungkas koordinator Tim Investigasi MAUNG.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260904 WA0094 Segenap Jajaran Pengurus dan Anggota Organisasi Pers GWI Ucapkan Selamat Hari Jadi Adhyaksa ke-81
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260904 WA0121 Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21
Nasional
Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
16 Oktober 2026 815 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 20 Views
Hukum
Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
14 Oktober 2026 15 Views
Hukum
Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
17 Oktober 2026 13 Views
IMG 20261019 WA0113
TNI – Polri
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
19 Oktober 2026 9 Views
IMG 20261018 WA0267
Hukum
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
19 Oktober 2026 8 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 67 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 56 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 41 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 98 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 85 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 67 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 100 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 231 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 139 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 189 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250416 WA02411
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

16 April 2025 138 Views
IMG 20240827 WA0088
artikelHukumNasional

Pembangunan Gedung Dinsos Rohil Diduga Gagal Kontruksi, Dikonfirmasi Pejabat Saling Lempar Bola

27 Agustus 2024 209 Views
IMG 20241203 170417
Hukum

Ketua GWI Provinsi Banten, Mengecam Tindakan Oknum Pendamping PKH Desa Kemeri Yang Menilap Uang KPM

3 Desember 2024 222 Views
b10b8496 ca69 4342 90b9 76052c769c69
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

11 Februari 2025 941 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda