Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
HukumPendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

Terakhir diperbarui: 28 Januari 2026 13:41
Reporter Redaksi Diposting 28 Januari 2026 261 Views
Share
IMG 20260128 WA0028
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll Rasionews.com ll
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua, dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan 1 paket, spesifikasi pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi beton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan tender, dan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksana CV Mutiara Syaki.
Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, proyek tersebut diduga menemukan sejumlah penyimpangan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nama kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan pagu Rp400.000.000.
Metode pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua mencapai Rp1,9 miliar.

Dinilai Tidak Lazim Secara Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun yang sama patut dipertanyakan.
“Pekerjaan pembangunan yang telah dibiayai APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan di tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur regulasi,” tegas Syamsul Bahri.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat digunakan untuk:
Mengatasi kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup anggaran sebelumnya,
Mengatasi kelebihan anggaran,
Perubahan prioritas atau kebutuhan mendesak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menyatakan bahwa pengajuan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Cedera Akibat Mesin, Legalitas dan Keselamatan Pekerja di Bekasi Dipertanyakan

“Jika tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi diadukan ke KPK maupun BPK,” ujarnya kepada awak media, didampingi Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260128-WA0033.mp4

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, menjelaskan potensi sanksi hukum yang dapat melekat, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung peran dan akibat hukumnya.
Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan adanya sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan,
Pengembalian kerugian negara,
Rekomendasi pemeriksaan dan penilaian dari BPK maupun KPK.

Isu Keterlambatan Pekerjaan
Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka itu ada mekanisme hukumnya. Pihak ketiga wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu, dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru menambah ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau seperti itu, justru semakin rancu. Ini sudah masuk kategori double problem, dan sebaiknya segera dibuatkan laporan resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas dugaan-dugaan tersebut.

GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Persiapan Audit PBT PTSL Kota/Kabupaten Lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Internal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260128 WA0048 Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260426 WA0158
Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat

26 April 2026 141 Views
IMG 20251126 WA0011
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

26 November 2025 156 Views
IMG 20251002 WA0003
Hukum

Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan

2 Oktober 2025 94 Views
IMG 20250223 WA0033
Hukum

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

23 Februari 2025 142 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda