Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan
Hukum

Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2025 08:16
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2025 57 Views
Share
IMG 20251002 WA0003
SHARE

 

 

DENPASAR,RasioNews.com ll
Pihak Pemohon Prapengadilan Adita Felicia Eugine didampingi Penasehat Hukum, Prof.DR. Suhandi Cahaya, SH.,MH., bersama Tu Bagus Pradita Dalem, SH., dan Anak Agung Gde Rai Sukajaya, SH.,MH., dari Kantor Hukum TB INTERNASIONAL LEGAL CONSULTAN dan LAW OFFICE di Jalan Teuku Umar Nomor 115, Denpasar.

Pertama kalinya, Sidang Prapengadilan Pihak Pemohon didampingi Penasehat Hukum, T.B. Pradita Dalem, SH.,cs, digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 September 2025.

Adapun Pihak Terlawan dalam Sidang Praperadilan adalah Kapolda Bali Cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Bali.

Dalam Sidang Prapengadilan tersebut, Penasehat Hukum T.B.Pradita Dalem, SH.,cs, menguraikan sebab kliennya ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka, yang menurutnya hal ini sebagai bentuk yang janggal dalam sebuah Tindak pidana.

Penasehat Hukum Pemohon, T.B. Pradita Dalem SH., menyebutkan, bahwa Sidang Praperadilan tersebut muncul dari penetapan kliennya sebagai tersangka, yang menurutnya patut diduga cacat formil.

Hal tersebut, bermula pada 12 Agustus 2025, kliennya selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas PT Vanya Asset Management (51%) bersama Felice, selaku Manager Keuangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT yang mereka Miliki.

Sidak ini dilakukan, karena adanya Kasus Hukum penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal oleh Direktur dan kasus penjualan minuman keras ini sudah ditangani oleh Polsek Kuta Utara.

Saat itu, Polsek Kuta Utara melakukan penggerebekan, pada bulan Juli 2025.

Selain itu, juga terdapat pelaporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang patut diduga dilakukan oleh Manager sebelumnya, yaitu Alexandria WNA asal Rusia,” kata Penasehat Hukum, TB. Pradita Dalem, SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Vanya Asset Management, No.01/SK-DIRUT/III/2025, kliennya datang ke lokasi Hotel untuk melakukan Sidak dan Audit Hotel, sebab sebelumnya Hotel telah diambil alih dari Management yang tidak sah, karena bekerja tanpa izin dari pihak Direktur Utama.

Ketika Direktur dan juga selaku pemilik saham Mayoritas dan Manager Keuangan mendatangi hotel yang merupakan aset PT milik mereka sendiri malah mereka mendapati kamar-kamar hotel dikunci oleh pihak yang tidak diketahui. Bahkan, Kantor Management juga dikunci oleh pihak yang tidak dikenalnya.

Baca Juga:  Pengelola Cafe Panorama Minta Tegakkan Perda Tidak Tebang Pilih

Tak hanya itu, Adita Felice yang juga selaku Manager Keuangan PT. Vanya Asset Management dan juga istri dari Pemilik Saham Mayoritas PT Vanya Asset Management melihat beberapa Dokumen, yaitu Print Out Bookingan Hotel dari bulan Agustus hingga Desember. Hal tersebut terlihat janggal oleh Manager Keuangan PT Tersebut.

Hal tersebut dikarenakan Operasional Hotel sedang ditutup oleh Direktur dan juga Pemegang Saham mayoritas, yaitu Alfred Hartono Lukman, karena adanya kasus penjualan Minuman Keras didalam hotel yang sedang berjalan dan juga perizinan hotel belum sepenuhnya rampung.

Selang tidak beberapa lama setelah kedua Pasutri tersebut berada di hotel, datanglah Manager sebelumnya, yaitu Alexandria seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia menemui Direktur yang juga pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya.

Kemudian, Alexandria menyampaikan bahwa ia adalah pengelola hotel yang sah berdasarkan surat pengangkatan dari Komisaris PT Vanya Asset Management, yaitu Mcvin seorang WNA dari Singapura.

Pada saat itu, Alexandria hanya menunjukan satu lembar surat pengangkatan dari Komisaris PT. Vanya Asset Management. Kemudian, hal tersebut langsung dibantah oleh Direktur, yang juga Pemilik Saham Mayoritas Alfred, karena dia mengatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada Komisaris untuk mengangkat Pegawai, Manager bahkan Direktur dan juga tidak pernah ada RUPS sebelumnya yang menyatakan hal tersebut.

Kemudian, karena tidak ada titik temu, Direktur dan juga istrinya yang juga Manager Keuangan pergi meninggalkan Hotel MAYA yang merupakan aset dari PT. Vanya yang notabene milik dari Alfred.

Menariknya, Maneger Keuangan menemukan dokumen print out bookingan hotel tersebut, maka selaku Manager Keuangan, ia membawa print out tersebut untuk diberikan kepada Polres Badung, guna melengkapi barang bukti laporan penggelapan yang telah diajukan oleh Direktur Utama, sekaligus Pemilik Saham Mayoritas, Alfred Hartono lukman.

Baca Juga:  Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit

Pada keesokannya harinya, Alexandra seorang WNA asal Rusia, pada 13 Agustus 2025 membuat laporan ke Polda Bali dengan No laporan LP/B/556/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI
kepada Alfred Hartono Lukman yang merupakan Direktur plus Pemilik Saham Mayoritas dan juga istrinya, Adita Felicia Eugene yang juga Manager Keuangan PT Vanya Asset Management, dengan dugaan Pencurian, sesuai Pasal 362 dan Pengeroyokan/ Pengerusakan sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, kejanggalan ini muncul setelah proses laporan tersebut terjadi.

Anehnya, proses Laporan diterima Polda Bali, pada 13 Agustus 2025, namun pada 14 Agustus 2025, Terlapor Alfred Hartono Lukman dan istrinya Adita Felicia Eugene ditangkap oleh Penyidik Unit V Subdit 3 Krimum Polda Bali di kediamannya dengan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/77/VIII/Res.1.8/2025/Ditreskrimum.

Menurutnya, Penangkapan tersebut menjadi janggal, karena kliennya sama sekali belum pernah diperiksa ataupun diminta keterangan sebagai Saksi oleh pihak Penyidik Polda Bali.

Oleh sebab itu, menurut Kuasa Hukum yang terkenal dengan senyumnya yang manis tersebut, kejanggalan lainnya adalah proses yang dilakukan Penyidik Polda Bali sungguh sangat cepat.

“Laporan dilakukan, pada 13 agustus 2025 dan penangkapan dilakukan, pada 14 Agustus 2025, yang kemudian ditetapkan menjadi Tersangka, pada 15 Agustus 2025 dan dilakukan Penahanan Langsung, pada tanggal tersebut terhadap Ibu Adita Felicia Eugene yang merupakan Manager Keuangan sah PT. Vanya Asset Managenent pemilik aset Hotel MAYA,” kata Penasehat Hukum TB. Pradita Dalem, SH.

Karena Proses Hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali dinilai terlalu cepat patut diduga ada Cacat Formil maupun Cacat Prosedural, maka Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Denpasar dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2025/PN Denpasar.

Kali ini,
Sidang Praperadilan menghadirkan 2 Tokoh Saksi Ahli yang Mumpuni di Keahlian Bidang Pidana maupun Hukum Acara Pidana, yaitu Dr.A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., dari Pihak Pemohon dan juga Dr. Dewi Bunga, SH.,MH., dari pihak Termohon (Polda Bali).

Sesuai keterangan Narasumber Saksi Ahli Pemohon, bahwa penangkapan Pemohon/Surat Perintah Penangkapan No:SP.Kap/77/Vlll/RES.1.8//2025/DITRESKRIMUM tanggal 14 Agustus 2025 dianggap Cacat Prosedural, karena penangkapan dianggap tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

Baca Juga:  JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

Menurut Saksi Ahli Hukum, Dr.A.A.Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH.,MH., jika laporan tertanggal 13 Agustus 2025, kemudian SPDP keluar pada 13 Agustus 2025 dan ditangkap, pada 14 Agustus 2025 serta penetapan tersangka baru terjadi, pada 15 Agustus 2025, maka hal tersebut bisa dikategorikan merupakan Cacat Formil.

Demikian pula, jika dalam pelaksanaan penangkapan belum diperiksa serta dilengkapi 2 alat bukti yang kuat merupakan Cacat Prosedural serta tidak sah dan batal demi hukum.

Bahkan, penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/148/Vlll/RES.1.8/2025/Dirreskrimum, tertanggal 15 Agustus 2025 dianggap Cacat Formil tidak memenuhi syarat oleh Tim Penasehat Pemohon, sebab dalam penetapan sebagai Tersangka seharusnya melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu.

Untuk itu, Penasehat Hukum Pemohon menyatakan tindakan menahan Pemohon Cacat Formil dan tidak sah, yang dianggap tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat dan batal demi Hukum.

Demikian pula, lanjutnya penahanan Pemohon atas dasar Pasal 362 KUHP Cacat Formil, karena tidak memenuhi syarat objektif penahanan, sebagaimana Pasal 21 KUHP masuk Cacat Yuridis LEGAL Standing yang dilakukan oleh Pelapor Alexandra, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

“Oleh sebab itu, terkait Pelapor yang sah untuk laporan tindak pidana atas aset PT Vanya Asset Management adalah Direktur Utama PT Vanya selaku Pemilik dan Hukum perusahaan tersebut,” tegas T.B. Pradita Dalem, SH.

Terkait penangguhan penahanan, dalam upaya Praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, penangguhan penahanan masih tetap bisa dilakukan untuk menguji materi surat penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Dirreskrimum Polda Bali.

Adapun penilaian Hakim Praperadilan yang dimohon pihak Pemohon Adita Felicia Eugine mengingatkan dengan adanya Sidang Praperadilan diminta Polisi harus lebih berhati-hati dalam menahan dan menetapkan Tersangka, dengan wajib diperiksa dahulu sebagai Saksi, sebelum dijadikan sebagai Tersangka.

(RedaksiTim).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251001 WA0062 LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Internal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251002 WA0007 Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di NTT
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241212 173651
Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Pertama di Era Kabinet Merah Putih dari CNBC Indonesia

12 Desember 2024 179 Views
IMG 20250417 WA01501
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

17 April 2025 76 Views
IMG 20260227 WA0191
Hukum

Sidang Justin Wong Masuki Tahap Penentuan, Pembela Tekankan Hak Terdakwa

27 Februari 2026 102 Views
IMG 20230708 WA0020
HukumTNI – Polri

Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

8 Juli 2023 345 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Suami Istri Pemilik Hotel Melawan, Praperadilan Senjata Mencari Keadilan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda