Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Hukum

Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta

Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026 17:25
Reporter Redaksi Diposting 1 Juli 2026 3 Views
Share
IMG 20260701 WA0241
SHARE

 

NTT ll rasionews.com ll Upaya ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk untuk mempertahankan hak atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Setelah menyampaikan surat keberatan yang memuat berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, keluarga mengaku menerima informasi bahwa proses permohonan sertipikat atas objek tanah tersebut telah dibatalkan.

Informasi itu diterima melalui pesan WhatsApp dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Rabu, 1 Juli 2026, tepat pukul 08.35 WITA.

Pesan tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian proses yang sebelumnya ditempuh ahli waris. Selama beberapa pekan terakhir, keluarga aktif menyampaikan keberatan atas proses pengajuan sertipikat dengan alasan masih menguasai dan mengelola tanah yang mereka yakini merupakan harta warisan keluarga.

Meski menyambut baik informasi tersebut, ahli waris menegaskan bahwa mereka masih menunggu pemberitahuan resmi dalam bentuk surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Menurut mereka, keputusan yang disampaikan melalui media elektronik perlu diperkuat dengan dokumen administrasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Kami bersyukur karena telah memperoleh informasi bahwa proses permohonan sertipikat telah dibatalkan. Namun sebagai warga negara yang menempuh jalur administrasi secara resmi, kami juga berharap keputusan tersebut dapat dituangkan dalam surat resmi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.

Perkembangan tersebut berawal ketika ahli waris mengetahui adanya proses pengajuan sertipikat atas tanah yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan keluarga.

Merasa memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut, ahli waris kemudian mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025, silsilah keluarga, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan lahan.

Baca Juga:  Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dilampirkan dalam surat keberatan yang secara resmi disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026.

Melalui surat tersebut, ahli waris meminta agar seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan permohonan sertipikat diteliti kembali secara menyeluruh, baik dari sisi dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.

Menurut keterangan keluarga, tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diwariskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta para ahli warisnya.

Keluarga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dilepaskan kepada pihak lain. Hingga saat ini, lahan masih dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Sejak tahun 2023, pengelolaan tanah disebut dipercayakan oleh Yakobus Nahak kepada Hilaria Se’uk, anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk sekaligus salah satu ahli waris.

Menurut keluarga, Hilaria Se’uk secara aktif menjaga dan mengusahakan lahan tersebut. Bahkan, sebelum muncul informasi mengenai proses pengajuan sertipikat, sebagian lahan baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan ahli waris dalam surat keberatan kepada Kantor Pertanahan.

Selain dokumen administrasi, ahli waris juga menyampaikan keterangan dari RS (71), seorang saksi yang juga menjabat sebagai kepala dusun.

Menurut pihak ahli waris, RS membenarkan bahwa objek tanah tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah milik keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk melengkapi proses penelitian terhadap riwayat penguasaan tanah.

Meskipun telah menerima informasi melalui WhatsApp mengenai pembatalan proses permohonan sertipikat, ahli waris menilai langkah administrasi belum sepenuhnya selesai.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk memohon agar pembatalan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat keputusan atau surat keterangan yang dapat dijadikan dasar administrasi.

Baca Juga:  Pihak Keluarga Tegas Beri Pesan Di Malam 40 Hari Kematian Jemi Korban Dugaan Penganiayaan

Menurut ahli waris, surat resmi tersebut diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai status permohonan sertipikat yang sebelumnya dipersoalkan.

Selain itu, keluarga juga berharap surat tersebut memuat penjelasan mengenai status permohonan setelah dibatalkan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.

“Kami ingin semua proses berjalan secara baik sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu kami akan mengajukan surat permohonan agar pembatalan yang telah disampaikan melalui WhatsApp dapat ditegaskan secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” ujar perwakilan ahli waris.

Ahli waris menyatakan tetap menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menangani keberatan yang mereka ajukan.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini menjadi contoh bahwa setiap keberatan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi keluarga, kepastian hukum tidak hanya penting bagi ahli waris, tetapi juga bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka mengenai isi maupun dasar pertimbangan pembatalan proses permohonan sertipikat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya mekanisme keberatan dalam proses administrasi pertanahan. Di sisi lain, masyarakat juga menantikan kepastian melalui dokumen resmi agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jurnalis Roy S

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260701 WA0207 Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260625 092902
Nasional
PATURAY TINEUNG DAN PAGELARAN SENI SAHARA Tahun Pangajaran 2025/2026
25 Juni 2026 38 Views
IMG 20260625 110649
Nasional
SMPN 1 Cigalontang,Sebanyak 152 siswa Siap Lanjutkan Ke Jenjang Berikutnya
25 Juni 2026 28 Views
IMG 20260628 WA0128
Nasional
PT.BMCM Akhirnya Berhasil Terbangkan PMI Ke Armenia
28 Juni 2026 25 Views
IMG 20260625 WA0096
Hukum
Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang
25 Juni 2026 25 Views
IMG 20260625 WA0148
Nasional
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!
25 Juni 2026 22 Views
IMG 20260626 WA0161
Bisnis
PT Multi Medika Internasional Tbk Paparkan Arah Strategis 2026 dan Percepatan Ekspansi Bisnis Pabrik Popok dalam Public Expose Tahunan
26 Juni 2026 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 13 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 38 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 45 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 53 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 55 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 20 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 78 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 266 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 271 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 349 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250624 091909
Hukum

Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

24 Juni 2025 78 Views
IMG 20250310 WA01191
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan

12 Maret 2025 98 Views
IMG 20230622 174224
HukumNasional

Bang Ido Ambon Pengacara Kota Semarang Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pengeroyokan

22 Juni 2023 237 Views
IMG 20251220 WA0290
Hukum

Warga Pilang Menang, PTUN Surabaya Setujui Eksekusi Terhadap PPID Kota Probolinggo

21 Desember 2025 104 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda