Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Hukum

Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta

Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026 17:25
Reporter Redaksi Diposting 1 Juli 2026 34 Views
Share
IMG 20260701 WA0241
SHARE

 

NTT ll rasionews.com ll Upaya ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk untuk mempertahankan hak atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Setelah menyampaikan surat keberatan yang memuat berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, keluarga mengaku menerima informasi bahwa proses permohonan sertipikat atas objek tanah tersebut telah dibatalkan.

Informasi itu diterima melalui pesan WhatsApp dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Rabu, 1 Juli 2026, tepat pukul 08.35 WITA.

Pesan tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian proses yang sebelumnya ditempuh ahli waris. Selama beberapa pekan terakhir, keluarga aktif menyampaikan keberatan atas proses pengajuan sertipikat dengan alasan masih menguasai dan mengelola tanah yang mereka yakini merupakan harta warisan keluarga.

Meski menyambut baik informasi tersebut, ahli waris menegaskan bahwa mereka masih menunggu pemberitahuan resmi dalam bentuk surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Menurut mereka, keputusan yang disampaikan melalui media elektronik perlu diperkuat dengan dokumen administrasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Kami bersyukur karena telah memperoleh informasi bahwa proses permohonan sertipikat telah dibatalkan. Namun sebagai warga negara yang menempuh jalur administrasi secara resmi, kami juga berharap keputusan tersebut dapat dituangkan dalam surat resmi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.

Perkembangan tersebut berawal ketika ahli waris mengetahui adanya proses pengajuan sertipikat atas tanah yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan keluarga.

Merasa memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut, ahli waris kemudian mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025, silsilah keluarga, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan lahan.

Baca Juga:  Ketua PWOIN Jateng Hadi Lempe Kecam Keras dan Desak Copot Menteri Desa PDT

Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dilampirkan dalam surat keberatan yang secara resmi disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026.

Melalui surat tersebut, ahli waris meminta agar seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan permohonan sertipikat diteliti kembali secara menyeluruh, baik dari sisi dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.

Menurut keterangan keluarga, tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diwariskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta para ahli warisnya.

Keluarga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dilepaskan kepada pihak lain. Hingga saat ini, lahan masih dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Sejak tahun 2023, pengelolaan tanah disebut dipercayakan oleh Yakobus Nahak kepada Hilaria Se’uk, anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk sekaligus salah satu ahli waris.

Menurut keluarga, Hilaria Se’uk secara aktif menjaga dan mengusahakan lahan tersebut. Bahkan, sebelum muncul informasi mengenai proses pengajuan sertipikat, sebagian lahan baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan ahli waris dalam surat keberatan kepada Kantor Pertanahan.

Selain dokumen administrasi, ahli waris juga menyampaikan keterangan dari RS (71), seorang saksi yang juga menjabat sebagai kepala dusun.

Menurut pihak ahli waris, RS membenarkan bahwa objek tanah tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah milik keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk melengkapi proses penelitian terhadap riwayat penguasaan tanah.

Meskipun telah menerima informasi melalui WhatsApp mengenai pembatalan proses permohonan sertipikat, ahli waris menilai langkah administrasi belum sepenuhnya selesai.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk memohon agar pembatalan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat keputusan atau surat keterangan yang dapat dijadikan dasar administrasi.

Baca Juga:  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tersangka SH Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi

Menurut ahli waris, surat resmi tersebut diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai status permohonan sertipikat yang sebelumnya dipersoalkan.

Selain itu, keluarga juga berharap surat tersebut memuat penjelasan mengenai status permohonan setelah dibatalkan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.

“Kami ingin semua proses berjalan secara baik sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu kami akan mengajukan surat permohonan agar pembatalan yang telah disampaikan melalui WhatsApp dapat ditegaskan secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” ujar perwakilan ahli waris.

Ahli waris menyatakan tetap menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menangani keberatan yang mereka ajukan.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini menjadi contoh bahwa setiap keberatan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi keluarga, kepastian hukum tidak hanya penting bagi ahli waris, tetapi juga bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka mengenai isi maupun dasar pertimbangan pembatalan proses permohonan sertipikat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya mekanisme keberatan dalam proses administrasi pertanahan. Di sisi lain, masyarakat juga menantikan kepastian melalui dokumen resmi agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.

Baca Juga:  Pengarahan JAM-Intel Terkait Situasi Pasca Putusan PHPU PILKADA 2024, Tinjauan KUHP dan Pembahasan RUU KUHAP

Jurnalis Roy S

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260701 WA0207 Empat Tahun Berturut-turut Masuk Top 100 Indonesian Law Firms, Mustika Raja Law Office Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Dunia Usaha
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260702 WA0055 Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 18 Views
Nasional
Satlantas PolRes Bekasi Aksi Simpatik & Edukasi Pengendara
13 Agustus 2026 15 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 13 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 29 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 37 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 43 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 165 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 67 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 125 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260625 WA0096
Hukum

Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

25 Juni 2026 44 Views
IMG 20260708 WA0043
Hukum

Gabungan Media Bersama GWI Temukan Kios Kosmetik Diduga Menjual Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

8 Juli 2026 37 Views
IMG 20250416 WA0100
Hukum

SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH, MH KECEWA LAPORAN POLISI DI POLRES OKU TIMUR LAMBAT DI PROSES

16 April 2025 111 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum

Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan

1 Agustus 2026 29 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda