Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Hukum

Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri

Terakhir diperbarui: 6 November 2024 18:06
Reporter Redaksi Diposting 6 November 2024 188 Views
Share
IMG 20241106 WA0108
SHARE

 

RasioNews.com l Teluk Bintuni Papua Barat. _Berdasarkan Laporan polisi : LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/ Polda papua barat tanggal 04 November 2024, Pelaku RN berhasil di amankan Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Rabu (06-11-2024). siang

Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H mengatakan tim macan gunung satreskrim kembali mengamankan pelaku pencurian di salah satu toko di distrik bintuni.

Lanjutnya, pelaku pencurian dengan inisial RN, 38 Tahun, pekerjaan Tidak ada, alamat kampung Rubobo. Dengan kronologis kejadian

Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 00.30 wit, tersangka pulang sehabis minum beralkohol jenis Bobo yg sebelumnya di beli di kampung lama. Setelah itu tersangka ke kompleks Pasar Sentral Bintuni dengan teman-temannya sekitar 4 orang sehabis minum bobo. Namun pada saat itu minuman beralkohol telah habis, dari situ tersangka berniat melakukan pencurian di gudang salah satu toko untuk membeli minuman beralkohol, kemudian tersangka berjalan menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko tersebut.

Kemudian tersangka menuju ke pagar gudang tersebut dan coba membuka pintu gudang namun terkunci setelah itu tersangka melihat ke belakang bangunan gudang terdapat celah cukup besar dari situ lah tersangka langsung naik lewat pagar gudang.

Sesampainya tersangka didalam gudang toko, tersangka mengambil udang dan daging beku sudah berada di pak kemasan yang berada di Frizer. Kemudian tersangka mengambil satu persatu udang dan daging beku tersebut lalu membuang ke luar melalui celah yang tersangka masuk, tanpa menghitung barang curian tersangka keluar melalui awal mula tersangka masuk kedalam gudang.

Sesampainya di luar gudang toko tersangka mengisi udang dan daging tersebut ke dalam karung 50 kg tanpa menghitungnya, kemudian tersangka memindahkan sebagian udang ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar dan pergi menjual hasil curiannya. Kemudian tersangka menjual ke beberapa orang yang tidak di kenal, hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang Rp.1.950.000,- (satu Juta Sembilan ratus Lima Puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut tersangka mengunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling di kampung lama dekat Gereja Pentakosta atau sekitar penginapan
Rido yang di jual oleh seorang warga. Namun Tersangka tidak mengetahui namanya kemudian tersangka mengkonsumsi minuman tersebut.

Baca Juga:  Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah "W.H" Pemko Langsa

Selanjutnya Pada tanggal 6 November 2024 Pukul 09.00 Wit Team Macan Gunung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres teluk Bintuni. Kemudian Pada pukul 09.20 Wit Team Macan Gunung melakukan monitoring dan pengembangan atas laporan polisi tersebut.

Pukul 09.40 Wit, setelah mendapatkan informasi. Selanjutnya team langsung bergerak menuju ke kampung rubobo dan langsung melakukan Pulbaket pada masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tim bergerak dan langsung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.

Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor kepolisian guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 14 pis / mika udang yang merupakan sisa dari barang yang di curi. Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. dengan Kerugian yang di alami oleh korban kurang lebih Rp.3.000.000.-(3 juta rupiah)

Sambung Kasat reskrim, Alasan tersangka melakukan aksi pencuriannya karena ingin berfoya-foya (ingin membeli miras).

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mengecek pintu, jendela atau pun akses masuk ke dalam rumah untuk selalu tertutup rapat sebelum beristirahat malam.

Humas Polres Teluk Bintuni

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241106 WA0109 Camat Ibun Pimpin Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bagi Kepala Desa Se-Kecamatan Ibun, Ini Pesannya!
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241106 WA0137 Intan Nurul Hikmah Tinjau Longsor Pagedangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 21 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 20 Views
IMG 20260727 WA0106
TNI – Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
27 Juli 2026 18 Views
IMG 20260725 WA0144
Nasional
Pengajian Bulanan Warga RT/RW 09 Duri Pulo Jadi Sarana Memperkuat Keimanan dan Kebersamaan
25 Juli 2026 18 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 21 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 21 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 27 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 25 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 112 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241128 WA01551
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

29 November 2024 136 Views
IMG 20250208 WA0042
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎

8 Februari 2025 740 Views
IMG 20251120 WA0008
Hukum

Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO

20 November 2025 170 Views
IMG 20241115 WA0054
Hukum

Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

15 November 2024 203 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda