Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Hukum

Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri

Terakhir diperbarui: 6 November 2024 18:06
Reporter Redaksi Diposting 6 November 2024 164 Views
Share
IMG 20241106 WA0108
SHARE

 

RasioNews.com l Teluk Bintuni Papua Barat. _Berdasarkan Laporan polisi : LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/ Polda papua barat tanggal 04 November 2024, Pelaku RN berhasil di amankan Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Rabu (06-11-2024). siang

Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H mengatakan tim macan gunung satreskrim kembali mengamankan pelaku pencurian di salah satu toko di distrik bintuni.

Lanjutnya, pelaku pencurian dengan inisial RN, 38 Tahun, pekerjaan Tidak ada, alamat kampung Rubobo. Dengan kronologis kejadian

Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 00.30 wit, tersangka pulang sehabis minum beralkohol jenis Bobo yg sebelumnya di beli di kampung lama. Setelah itu tersangka ke kompleks Pasar Sentral Bintuni dengan teman-temannya sekitar 4 orang sehabis minum bobo. Namun pada saat itu minuman beralkohol telah habis, dari situ tersangka berniat melakukan pencurian di gudang salah satu toko untuk membeli minuman beralkohol, kemudian tersangka berjalan menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko tersebut.

Kemudian tersangka menuju ke pagar gudang tersebut dan coba membuka pintu gudang namun terkunci setelah itu tersangka melihat ke belakang bangunan gudang terdapat celah cukup besar dari situ lah tersangka langsung naik lewat pagar gudang.

Sesampainya tersangka didalam gudang toko, tersangka mengambil udang dan daging beku sudah berada di pak kemasan yang berada di Frizer. Kemudian tersangka mengambil satu persatu udang dan daging beku tersebut lalu membuang ke luar melalui celah yang tersangka masuk, tanpa menghitung barang curian tersangka keluar melalui awal mula tersangka masuk kedalam gudang.

Sesampainya di luar gudang toko tersangka mengisi udang dan daging tersebut ke dalam karung 50 kg tanpa menghitungnya, kemudian tersangka memindahkan sebagian udang ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar dan pergi menjual hasil curiannya. Kemudian tersangka menjual ke beberapa orang yang tidak di kenal, hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang Rp.1.950.000,- (satu Juta Sembilan ratus Lima Puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut tersangka mengunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling di kampung lama dekat Gereja Pentakosta atau sekitar penginapan
Rido yang di jual oleh seorang warga. Namun Tersangka tidak mengetahui namanya kemudian tersangka mengkonsumsi minuman tersebut.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Selanjutnya Pada tanggal 6 November 2024 Pukul 09.00 Wit Team Macan Gunung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres teluk Bintuni. Kemudian Pada pukul 09.20 Wit Team Macan Gunung melakukan monitoring dan pengembangan atas laporan polisi tersebut.

Pukul 09.40 Wit, setelah mendapatkan informasi. Selanjutnya team langsung bergerak menuju ke kampung rubobo dan langsung melakukan Pulbaket pada masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tim bergerak dan langsung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.

Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor kepolisian guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 14 pis / mika udang yang merupakan sisa dari barang yang di curi. Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. dengan Kerugian yang di alami oleh korban kurang lebih Rp.3.000.000.-(3 juta rupiah)

Sambung Kasat reskrim, Alasan tersangka melakukan aksi pencuriannya karena ingin berfoya-foya (ingin membeli miras).

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mengecek pintu, jendela atau pun akses masuk ke dalam rumah untuk selalu tertutup rapat sebelum beristirahat malam.

Humas Polres Teluk Bintuni

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241106 WA0109 Camat Ibun Pimpin Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bagi Kepala Desa Se-Kecamatan Ibun, Ini Pesannya!
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241106 WA0137 Intan Nurul Hikmah Tinjau Longsor Pagedangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 20 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
IMG 20260426 WA0158
Pendidikan
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 23 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250206 173724
Hukum

Aroma Korupsi Dihendus Gabungnya Wartawan Indonesia ,Kominfo Kota Tangerang Sulit Ditemui

6 Februari 2025 99 Views
IMG 20250303 WA0156
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali

3 Maret 2025 88 Views
IMG 20250526 WA0152
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

26 Mei 2025 54 Views
IMG 20260222 WA0244
Hukum

Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban

22 Februari 2026 95 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda