Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kepala Sekolah Bungkam, Proyek Revitalisasi SDN 85 Lebong Terancam Jeratan UU Tipikor
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kepala Sekolah Bungkam, Proyek Revitalisasi SDN 85 Lebong Terancam Jeratan UU Tipikor
Hukum

Kepala Sekolah Bungkam, Proyek Revitalisasi SDN 85 Lebong Terancam Jeratan UU Tipikor

Terakhir diperbarui: 4 September 2026 21:25
Reporter Redaksi Diposting 4 September 2026 4 Views
Share
IMG 20260904 WA0127
SHARE

 

 

Bengkulu kabupaten Lebong ll rasionews.com ll Jumat 4 September 2026 Sorotan tajam tertuju pada proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat. Maraknya pemberitaan miring terkait pelaksanaan proyek tersebut memicu reaksi keras dari Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB).Ketua Umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional (MPN), M. Diamin, angkat bicara secara tegas. Dirinya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

bersama pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas pengerjaan dan menarik kembali anggaran revitalisasi di sekolah tersebut.
“Benar, saya sudah mendapatkan laporan valid dari anggota kami di lapangan. Kegiatan revitalisasi bantuan pemerintah pusat di SDN 85 Kabupaten Lebong ini diduga kuat sudah menyalahi aturan dan menabrak undang-undang yang berlaku,” tegas M. Diamin kepada media, Jumat (4/9/2026).

Sengkarut Material Ilegal dan Ancaman UU Tipikor
M. Diamin membeberkan bahwa investigasi awal mengindikasikan adanya penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat—mulai dari kontraktor pelaksana, pengawas, hingga oknum sekolah—dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian

negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain UU Tipikor, penggunaan material galian C yang diduga tanpa izin (ilegal) juga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun bagi pihak yang menampung atau menggunakan material ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Terhadap Wanita Muda di Neglasari Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

Legalitas Konsultan Dipertanyakan
OMBB juga menyoroti kinerja konsultan pengawas proyek yang dinilai terkesan defensif dan membuat analisa sepihak tanpa dasar keahlian yang sah.

“Konsultan itu jangan asal bicara teknis dan menganalisa sendiri tanpa melibatkan pihak ahli independen. Kami meragukan legalitas konsultan tersebut. Mengingat apa yang disampaikannya menurut kami sangat tidak masuk akal dan terkesan menutupi bobrok di lapangan,” lanjutnya.

M. Diamin menyayangkan, di tengah situasi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran, bantuan pusat yang seharusnya ditujukan untuk memajukan kualitas pendidikan justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi (RAB).

Ancam Lapor Resmi ke APH
Pihak OMBB memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menegaskan telah mengantongi dokumen, foto, dan data awal untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke ranah hukum.

“Jika nantinya hal ini tidak ada tindak lanjut konkret dari dinas dan kementerian terkait, maka tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan secara resmi ke pemerintah pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa Agung maupun KPK. Data awal sudah kami dokumentasikan. Kita lihat saja nanti,” pungkas M. Diamin menutup wawancara.

Sementara itu, upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media. Namun sangat disayangkan, Kepala SDN 85 Lebong memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait tudingan

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260904 WA0115 Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Bedah 4 Rumah di Sindang Panon
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 528 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 275 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 139 Views
IMG 20260830 WA0100
Hukum
Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
30 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260830 WA0104
Pemerintahan
HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
30 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260830 WA0187
Hukum
Ketum MPN OMBB Desak KPK Audit Dana Publikasi Dinas Kominfo Seluma TA 2025/2026,
30 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 40 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 41 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 47 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 50 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 54 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 183 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 91 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 142 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260313 WA0145
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

13 Maret 2026 114 Views
IMG 20251023 WA0067
Hukum

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

23 Oktober 2025 136 Views

Oknum DPRD Kabupaten Pekalongan Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Dugaan Kasus Penculikan Mencuat

18 Desember 2024 2k Views
IMG 20241204 WA0023
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

4 Desember 2024 163 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kepala Sekolah Bungkam, Proyek Revitalisasi SDN 85 Lebong Terancam Jeratan UU Tipikor
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda