Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Hukum

Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan

Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 11:25
Reporter Redaksi Diposting 2 Juli 2026 47 Views
Share
IMG 20260702 WA0055
SHARE

 

Cilegon, Merak ll RasioNews.com ll Penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Merak kembali menjadi perhatian publik. Setelah aparat Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan baru terkait penanganan terhadap sopir yang membawa muatan tersebut.

Informasi yang diperoleh Media Kabarbahri menyebutkan bahwa sopir kendaraan pengangkut diduga telah dilepaskan setelah proses pemeriksaan. Kondisi ini menuai tanda tanya mengenai dasar hukum penghentian proses terhadap pengemudi, sementara barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan telah diamankan.

Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri kemudian menghubungi Humas Bea Cukai Merak, Charles, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Dalam keterangannya, Charles menyampaikan bahwa sopir telah dilepaskan karena proses pemeriksaannya telah selesai.

“Dilepaskan karena sudah selesai prosesnya dan juga perannya hanya sebagai sopir,” ujarnya.

Charles juga menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Benar sesuai UU Cukai. Untuk jelasnya silakan datang ke kantor kami, temui penyidiknya (PPNS) Handika. Tidak mungkin kami memutuskan sesuatu tanpa dasar,” tambahnya.

Namun, penjelasan bahwa pengemudi “hanya sebagai sopir” justru memunculkan ruang diskusi dan pertanyaan publik. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, status seorang pengemudi tidak selalu otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun pengetahuan mengenai muatan merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Dalam perspektif hukum, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, apakah seorang sopir dapat dipidana atau hanya berkedudukan sebagai saksi sangat bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai perannya dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Asisten Rumah Tangga Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan Dapat Bantuan dari Pemkot Tangerang

Karena itu, keputusan untuk tidak melanjutkan proses terhadap sopir semestinya disertai penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting mengingat kasus rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak pada penerimaan negara.

Lebih jauh, sopir pengangkut sering kali menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan. Apabila seluruh rangkaian tersebut telah ditelusuri dan tidak ditemukan keterlibatan sopir, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Sebaliknya, apabila penghentian proses hanya didasarkan pada statusnya sebagai pengemudi tanpa penjelasan yang memadai, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap aktor intelektual di balik jaringan distribusi. Tanpa pengungkapan hingga ke tingkat pemasok maupun pemodal, pemberantasan rokok ilegal berpotensi hanya menyentuh lapisan terluar, sementara jaringan utamanya tetap beroperasi.

Kini publik menanti penjelasan resmi dari Bea Cukai Merak mengenai dasar hukum, hasil penyidikan, serta alasan dilepaskannya sopir tersebut. Transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Polemik mengenai status sejumlah kendaraan yang sempat diamankan dalam proses penindakan Bea Cukai Merak akhirnya mendapat penjelasan langsung dari petugas penindakan, Charles.

Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu 01 Juli 2026 , ia menegaskannya bahwa seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kemanusiaan.

Baca Juga:  Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Namun sayang ketika Charles yang sebagai penindak bea cukai sempat emosi dengan kata kata,” Terus kenapa mau apa,”Ucapnya dan wartawan menjawab ” Apa salah kami datang ke sini pak sebagai kontrol sosial mengkonfirmasi mempertanyakan.

Tak lama charles menjelaskan, setiap kendaraan maupun pihak yang diamankan tidak serta-merta ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran.

Menurutnya, sebelum suatu perkara dilimpahkan kepada penyidik maupun kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan proses penelitian dan pendalaman untuk memastikan apakah seseorang benar-benar terlibat atau hanya sekadar menjadi pengemudi atau pihak yang tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Kalau setelah penelitian ternyata mereka tidak tahu sama sekali, tentu perlakuannya berbeda. Kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Tidak hanya karena satu atau dua petunjuk lalu seseorang langsung dinyatakan bersalah. Semua ada prosesnya,” ujar Charles.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang status kepemilikannya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi seperti BPKB, STNK, bukti pemilikan kendaraan bukti sewa kendaraan, maupun dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing atau bank akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait adanya sopir yang akhirnya dilepaskan yang mobil di duga terlepas , Charles menegaskan keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sopir tersebut hanya bertugas sebagai pengangkut dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

“Kalau memang sopir hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut dan tidak terbukti mengetahui atau ikut terlibat, tentu ada pertimbangan hukum. Tetapi jika ditemukan bukti seperti adanya aliran dana atau keterlibatan lain, proses hukumnya akan berbeda,” jelasnya.

Charles juga mengakui bahwa penyampaian informasi melalui pesan singkat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, ia memilih menghapus pesan yang belum lengkap dan mengundang wartawan datang langsung ke kantor Bea Cukai Merak agar seluruh penjelasan dapat disampaikan secara utuh.

Baca Juga:  Majlis Hakim PTUN Bandung Memutuskan Dadang Supriatna, Sebagai Ketua BPD Desa Haurpugur Yang Sah Menurut Hukum

“Saya tidak ingin ada informasi yang dipotong sehingga menimbulkan asumsi berbeda di masyarakat. Lebih baik rekan-rekan media datang langsung agar penjelasannya lengkap dan tidak menimbulkan blunder,” katanya.

(Tim Cilegon)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260701 WA0241 Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260702 WA0058 BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Jalin Sinergi dengan DPRD, Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260927 WA0186
Hukum
Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum
27 September 2026 52 Views
IMG 20261001 WA0154
Nasional
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
1 Oktober 2026 32 Views
IMG 20260930 105859
Nasional
Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya Menyalurkan Bantuan Beras Dari Kemensos RI1154 KPM
30 September 2026 30 Views
IMG 20260930 WA0029
Nasional
Dampak Kemarau Panjang ,Kodim Boyolali Hadir Bantu Masyarakat Dengan Menyalurkan Air Bersih
30 September 2026 29 Views
IMG 20260928 WA0040
Olahraga
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
28 September 2026 29 Views
Nasional
Horror-Crime-Action Bikin Tegang dari Detik Awal Film Tayang dan Dapat Antusiasme Tinggi di Hari Pertama
28 September 2026 27 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 25 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 35 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 26 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 79 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 52 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 82 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 214 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 119 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 171 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241121 WA0143
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

21 November 2024 170 Views
IMG 20260221 WA0101
Hukum

Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Pandeglang

21 Februari 2026 143 Views
IMG 20251116 WA0116
Hukum

Banggai Kepulauan Darurat Korupsi: Proyek Mangkrak, Rakyat Meradang

16 November 2025 191 Views
IMG 20250321 WA0115
Hukum

Sumondang Simangunsong, SH, MH Ketum TOPAN-RI akan melaporkan Oknum PTPN IV PalmCo terkait Pengadaan Mesin ke KPK

21 Maret 2025 140 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda