Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Hukum

Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan

Terakhir diperbarui: 2 Juli 2026 11:25
Reporter Redaksi Diposting 2 Juli 2026 8 Views
Share
IMG 20260702 WA0055
SHARE

 

Cilegon, Merak ll RasioNews.com ll Penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Merak kembali menjadi perhatian publik. Setelah aparat Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan baru terkait penanganan terhadap sopir yang membawa muatan tersebut.

Informasi yang diperoleh Media Kabarbahri menyebutkan bahwa sopir kendaraan pengangkut diduga telah dilepaskan setelah proses pemeriksaan. Kondisi ini menuai tanda tanya mengenai dasar hukum penghentian proses terhadap pengemudi, sementara barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan telah diamankan.

Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri kemudian menghubungi Humas Bea Cukai Merak, Charles, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Dalam keterangannya, Charles menyampaikan bahwa sopir telah dilepaskan karena proses pemeriksaannya telah selesai.

“Dilepaskan karena sudah selesai prosesnya dan juga perannya hanya sebagai sopir,” ujarnya.

Charles juga menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Benar sesuai UU Cukai. Untuk jelasnya silakan datang ke kantor kami, temui penyidiknya (PPNS) Handika. Tidak mungkin kami memutuskan sesuatu tanpa dasar,” tambahnya.

Namun, penjelasan bahwa pengemudi “hanya sebagai sopir” justru memunculkan ruang diskusi dan pertanyaan publik. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, status seorang pengemudi tidak selalu otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun pengetahuan mengenai muatan merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Dalam perspektif hukum, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, apakah seorang sopir dapat dipidana atau hanya berkedudukan sebagai saksi sangat bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai perannya dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Karena itu, keputusan untuk tidak melanjutkan proses terhadap sopir semestinya disertai penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting mengingat kasus rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak pada penerimaan negara.

Lebih jauh, sopir pengangkut sering kali menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan. Apabila seluruh rangkaian tersebut telah ditelusuri dan tidak ditemukan keterlibatan sopir, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Sebaliknya, apabila penghentian proses hanya didasarkan pada statusnya sebagai pengemudi tanpa penjelasan yang memadai, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap aktor intelektual di balik jaringan distribusi. Tanpa pengungkapan hingga ke tingkat pemasok maupun pemodal, pemberantasan rokok ilegal berpotensi hanya menyentuh lapisan terluar, sementara jaringan utamanya tetap beroperasi.

Kini publik menanti penjelasan resmi dari Bea Cukai Merak mengenai dasar hukum, hasil penyidikan, serta alasan dilepaskannya sopir tersebut. Transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Polemik mengenai status sejumlah kendaraan yang sempat diamankan dalam proses penindakan Bea Cukai Merak akhirnya mendapat penjelasan langsung dari petugas penindakan, Charles.

Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu 01 Juli 2026 , ia menegaskannya bahwa seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kemanusiaan.

Baca Juga:  Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang

Namun sayang ketika Charles yang sebagai penindak bea cukai sempat emosi dengan kata kata,” Terus kenapa mau apa,”Ucapnya dan wartawan menjawab ” Apa salah kami datang ke sini pak sebagai kontrol sosial mengkonfirmasi mempertanyakan.

Tak lama charles menjelaskan, setiap kendaraan maupun pihak yang diamankan tidak serta-merta ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran.

Menurutnya, sebelum suatu perkara dilimpahkan kepada penyidik maupun kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan proses penelitian dan pendalaman untuk memastikan apakah seseorang benar-benar terlibat atau hanya sekadar menjadi pengemudi atau pihak yang tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Kalau setelah penelitian ternyata mereka tidak tahu sama sekali, tentu perlakuannya berbeda. Kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Tidak hanya karena satu atau dua petunjuk lalu seseorang langsung dinyatakan bersalah. Semua ada prosesnya,” ujar Charles.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang status kepemilikannya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi seperti BPKB, STNK, bukti pemilikan kendaraan bukti sewa kendaraan, maupun dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing atau bank akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait adanya sopir yang akhirnya dilepaskan yang mobil di duga terlepas , Charles menegaskan keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sopir tersebut hanya bertugas sebagai pengangkut dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

“Kalau memang sopir hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut dan tidak terbukti mengetahui atau ikut terlibat, tentu ada pertimbangan hukum. Tetapi jika ditemukan bukti seperti adanya aliran dana atau keterlibatan lain, proses hukumnya akan berbeda,” jelasnya.

Charles juga mengakui bahwa penyampaian informasi melalui pesan singkat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, ia memilih menghapus pesan yang belum lengkap dan mengundang wartawan datang langsung ke kantor Bea Cukai Merak agar seluruh penjelasan dapat disampaikan secara utuh.

Baca Juga:  Dori Pengembang Safania Residence Akhirnya Buka Suara, Royan : Jangan janji mulu pak!

“Saya tidak ingin ada informasi yang dipotong sehingga menimbulkan asumsi berbeda di masyarakat. Lebih baik rekan-rekan media datang langsung agar penjelasannya lengkap dan tidak menimbulkan blunder,” katanya.

(Tim Cilegon)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260701 WA0241 Perjuangan Ahli Waris Berbuah Hasil, Kantor Pertanahan Malaka Informasikan Permohonan Sertipikat Tanah di Nabutaek Telah Dibatalkan, Surat Resmi Segera Diminta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260702 WA0058 BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Jalin Sinergi dengan DPRD, Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260628 WA0128
Nasional
PT.BMCM Akhirnya Berhasil Terbangkan PMI Ke Armenia
28 Juni 2026 28 Views
IMG 20260627 WA0253
Hukum
Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Awak Media Berencana Tempuh Jalur Hukum
27 Juni 2026 21 Views
IMG 20260626 WA0161
Bisnis
PT Multi Medika Internasional Tbk Paparkan Arah Strategis 2026 dan Percepatan Ekspansi Bisnis Pabrik Popok dalam Public Expose Tahunan
26 Juni 2026 21 Views
IMG 20260627 WA0166
Pemerintahan
Kemenhub Gandeng U.S. Coast Guard Perkuat Implementasi ISPS Code di Batam
27 Juni 2026 20 Views
IMG 20260627 WA0054
Nasional
Nama Baiknya Dirusak, Ini Kata Ade Muksin, Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
27 Juni 2026 20 Views
IMG 20260626 WA0127
Nasional
SMSI Siapkan Roadmap PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Global
26 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 18 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 40 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 47 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 53 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 55 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 24 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 78 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 269 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 273 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 349 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260128 WA0048
Hukum

Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang

28 Januari 2026 104 Views
IMG 20241128 WA0155
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

29 November 2024 151 Views
IMG 20241112 152427
Hukum

Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

12 November 2024 155 Views
IMG 20231102 WA0015
HukumNasionalPendidikan

Oknum Guru SDN 02 Lumeneng Diduga Ngembat Duit Sapi Petani, Siapakah Dia?

2 November 2023 346 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bea Cukai Merak Jadi Sorotan Publik Barang Bukti Disita, Supir Rokok Ilegal Diduga Dilepaskan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda