Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP

Terakhir diperbarui: 24 Desember 2024 18:17
Reporter Redaksi Banten Diposting 24 Desember 2024 22.1k Views
Share
IMG 20241224 181603
Oplus_131072
SHARE

Rasionews.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat dalam proyek pembangunan jalan. Proyek ini berlokasi di jalan raya kotabumi kelurahan kuta baru , kecamatan pasar kemis, kabupaten Tangerang 24/12/2024

 

 

Dalam pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat sejumlah pelanggaran yang serius, terutama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Para pekerja diduga mengabaikan prosedur keselamatan, termasuk tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri seperti helm. Tidak ada pengawasan ketat dari mandor atau pelaksana pekerjaan, yang membuat risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi.

 

Ironisnya, para pekerja juga diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta mandor Dan Pelaksana Pekerja Diduga abaikan KIP dan K3 dalam melaksanakan pekerjaan.

 

 

Salah satu pekerja bahkan mengaku bahwa proses pembuatan BPJS Ketenagakerjaan miliknya belum selesai hingga kini.

 

“Ribet kalau harus pakai helm. Saya sudah dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan waktu itu, akan tetapi sudah hampir sebulan lebih belum jadi juga,” ujar pekerja tersebut sambil merenung saat diwawancarai, Rabu (18/12/2024).

 

Ia juga menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja, dirinya hanya akan melaporkan kepada mandor proyek.

 

 

Kewajiban Perusahaan dalam Jaminan Sosial

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993, setiap perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan layanan publik tertentu.

 

 

Bahkan, sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dapat dijatuhkan bagi pelanggar.

 

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca Juga:  Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam

 

Respons Pihak Terkait

Sejumlah pihak yang mengetahui kondisi ini mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan melakukan pengecekan ke Dinas PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan. Jika memungkinkan, kami akan mengirimkan surat ke Kementerian PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan, karena di Kabupaten Tangerang banyak proyek-proyek nakal yang merugikan negara,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek atau pemborong belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

 

 

Proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat justru menuai sorotan karena pelanggaran serius. Hal ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait agar segera menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi hak dan keselamatan para pekerja.

(Team alap alap)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241224 WA0042 Kemenkumham Banten Adakan Apel Siap Siaga Persiapan Nataru  
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241224 WA0049 Selamat Natal dan Tahun 2025, KETUM MAUNG: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 5 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 15 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 25 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 72 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 106 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 112 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 243 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 378 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 367 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250703 WA0037
TNI – Polri

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolres Metro Tangerang Kota

3 Juli 2025 92 Views

Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

10 September 2025 61 Views

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah di Riau Sosialisasikan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

24 April 2025 686 Views
IMG 20250429 WA0324
TNI – Polri

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

29 April 2025 84 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda