Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa
Hukum

LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa

Terakhir diperbarui: 26 Desember 2025 20:53
Reporter Redaksi Diposting 26 Desember 2025 51 Views
Share
img 1766757024838
SHARE

 

Diduga Lambatnya Prosesi Hukum, Dugaan Adanya Mark-Up Dana Ketahanan Pangan Ternak Lembu Tahun 2024 Lanjutan Tahun 2025.

Yang Mencapai Rp.73. Juta Rupiah, Mulai Dari Awal Di Surati Bulan November Kemarin, Disinyalir Prosesi Hukum Terkesan Melempem.

Meurandeh Aceh ll RasioNews.com ll Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini. Juga pada media masa online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe. Kembali Beraksi Layangkan Surat Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Di Aceh, terbitan pada hari jumat 21 november 2025 bulan lalu.

Terlampir pula, surat dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Yang berbunyi adalah, Nomor: Istimewa, Lampiran: Satu berkas, Perihal: Mohon di sidik dan lidik, benar atau tidaknya. Diduga telah terjadi penyimpangan terhadap anggaran ketahanan pangan, di desa gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa.

Berikutnya juga, data terlampir hasil dari amprahan dana anggaran ketahanan pangan ternak lembu tersebut, terkait dana anggaran ketahanan pangan jenis peternakan lembu senilai Rp.73 juta rupiah dan Rp.96 juta rupiah. Yang sempat pernah di sebut-sebut oleh Pj geuchik meurandeh aceh.

Atas dugaan tudingan, ke mantan geuchik “Tgk Nawi”. Dengan sisa dana anggaran ketahan pangan lembu, yang di belanjakan mencapai Rp.30 juta rupiah. Diduga fiktif, tanpa ada terlihat bentuk barang jenis lembu itu. Pada selanjutnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Yang ke dua kalinya, di media masa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kembali Desak Dan Pertanyakan Kepada Pihak Kejati Aceh Dan Kejari Langsa.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Hasil Pelayangan Surat, Pada Tanggal 09 November 2025 Bulan Lalu. Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Ternak Lembu Desa Meurandeh Aceh, Yang Senilai Rp.73 Juta Rupiah. Sudah Sampai Di Mana Pelaksanaan Prosesi Hukum, Yang Sudah Terlaksanakan. Terbitan pada hari Selasa, 23 Desember 2025 ini.

Maka, untuk dengan selanjutnya. Dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, surati kepala kejaksaan agung republik indonesia di jakarta dan kepala kejaksaan negeri langsa di aceh. Yang berbunyi dalam isi dokumen tersebut, dengan nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, sifat : Masukan, perihal : Diduga oknum kejaksaan kota langsa, kurang peka terhadap laporan lembaga masyarakat.

Di buat langsa, 25 desember 2025. Atas nama (a.n) lsm bungoeng lam jaroe, “zulfadli s sos i mm” sekretaris. Dengan adanya tembusan : 1, kepala kejaksaan tinggi aceh. 2, kepala kejaksaan negeri kota langsa. 3, arsip. Dikirim melalui via jasa pengiriman barang J&T daerah kota langsa, dan sebagai penerima. Bapak kepala kejaksaan agung ri, jakarta kebayoran baru. Dengan nomor berkode/resi, JD0525309305. Tertanggal pengirim, 25/12/2025.

Dan selanjutnya juga, di kirim surat dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Melalui via jasa tanda pengiriman barang J&T daerah kota langsa, penerima. Bapak kepala kejaksaan tinggi aceh di jantho darul imarah banda aceh, dengan nomor berkode/resi. JD0524795226, tertanggal pengirim 25/12/2025.

Namun, mulai pada awal bulan desember 2025 ini. Dugaan melempem secara prosesi hukum, tindak lanjut dari pada adanya diduga Mark-Up korupsi 73 juta rupiah itu. Tentang ada laporan dari pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, dan juga. Sesuai adanya aturan pelaporan dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) mau pun dari pelaporan masyarakat, yang telah dijabarkan dengan secara publik situs google online.

Baca Juga:  Mahasiswa Demo Bakar Spanduk HPN, Wartawan: Ini Pelecehan!

Aturan sistem pelayanan laporan LSM di kejaksaan agung RI, di atur dalam pedoman nomor 7 tahun 2024. Tentang standar pelayanan publik dan peraturan, terkait lainnya. Yang menjamin kejaksaan terbuka menerima laporan pidana korupsi atau pengaduan masyarakat, menetapkan alur pelaporan yang jelas. Dan menjamin hak pelapor, dengan mekanisme terintegrasi melalui pusat penerangan hukum (pus-pen-kum). Dan unit terkait untuk memastikan tindak lanjut, tang sesuai standar.

Dasar hukum utama : pedoman nomor 7 tahun 2024, tentang standar pelayanan publik di lingkungan kejaksaan republik indonesia : Ini adalah pedoman terbaru, yang mengatur alur dan standar pelayanan publik. Termasuk penerimaan laporan pengaduan masyarakat (lap-du), dan laporan tindak pidana korupsi.

Peraturan jaksa agung nomor PER-011/A/JA/06/2013, tentang standar pelayanan publik kejaksaan republik indonesia : Merupakan pedoman sebelumnya, yang menjadi dasar standar pelayanan publik.

Peraturan jaksa agung dan instruksi jaksa agung lainnya, terkait informasi publik dan prosedur operasional standar (S.O.P). Juga berlaku sepanjang tidak bertentangan, mekanisme pelaporan (umum): Penerimaan laporan masyarakat (termasuk LSM), dapat menyampaikan laporan pengaduan atau informasi pidana korupsi. Ke kejaksaan agung, biasanya melalui pus-pen-kum atau unit pelayanan terpadu (PTSP), di daerah. Tanpa penolakan, identifikasi dan pencatatan:

Petugas akan meminta identitas pelapor (KTP, dll.), dan mencatat data laporan sesuai standar yang berlaku. Penerusan laporan, laporan akan diteruskan ke bidang teknis terkait (seperti jaksa agung muda pidana khusus/jampidsus. Untuk korupsi, atau bidang lainnya). Sesuai alur yang ditentukan dalam pedoman.

Tindak lanjut: laporan, akan di tindak lanjuti. Sesuai prosedur, termasuk mungkin ada inspeksi kasus. Jika terkait disiplin atau dugaan pelanggaran di internal kejaksaan, pelacakan: Pelapor dapat meminta tanda terima laporan, untuk melacak status pengaduannya.

Baca Juga:  WNA Korsel Terbukti Tidak Merugikan Pelapor Akhirnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Hingga MA

Tetapi itu kembali, adanya aturan telah di tetapkan. Namun, diduga pihak kejati aceh dan kejari langsa. Sampai saat ini juga, masih tertutup dalam adanya aturan tersebut. Dan disinyalir, masih saja dugaan adanya tersembunyi.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251226 WA0280 LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR APEL BERSAMA TNI ,POLRI ,BPBD SIAGA ANTISIPASI GANGGUAN JELANG NATARU
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251227 WA0026 Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 17 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 16 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 15 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 142 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 191 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 239 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250115 WA0099
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

15 Januari 2025 141 Views
IMG 20250128 WA0044
Hukum

Penambangan Liar di Parimo Marak, JATAM Sulteng Soroti Kerusakan Ekosistem

28 Januari 2025 98 Views
IMG 20251109 164525
Hukum

GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan

9 November 2025 71 Views
IMG 20250218 WA0260
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

19 Februari 2025 91 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda