Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar
Hukum

Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2025 18:22
Reporter Redaksi Diposting 23 Oktober 2025 135 Views
Share
IMG 20251023 WA0046
SHARE

 

BADUNG ll RasioNews.com ll
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah), Rabu, 22 Oktober 2025.

Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan, karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-,

Kemudian, Tersangka NR ditawari AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin, tanggal 20 Oktober 2025.

Pada saat itu, Tersangka SH menyanggupi dan hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank.

Kemudian, Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal keuangan.

Kemudian, Tersangka NR meminta bantuan beberapa karyawan di Cafe, antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat meminjamkan identitasnya, yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan.

Oleh karena Tersangka NR akan bertanggung jawab, membuat FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada AH untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 di kantor Bank BRI Jimbaran, yang dilakukan Tersangka SH.

Pada saat itu, dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS), baik usaha maupun jaminan oleh IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro atas permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR).

Selanjutnya, Tersangka SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain.

Baca Juga:  Polres Tangsel Respons Cepat Informasi Peredaran Obat-obatan, Penyelidikan Dilakukan

Kemudian, pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh IBKA, para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dahulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya.

Selanjutnya, Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH, sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

Disitu tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

Hal tersebut menjadi dasar IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh IKAKP, sehingga i Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

Namun, disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi.

Namun, pada kenyataannya tidak memiliki usaha, tapi hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH.

Bahkan, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan digunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Di duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug memalsukan Merk di beking oknum wartawan

Anehnya, pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, maka penyidik melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum pada Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000.

Akibatnya, Tersangka NR ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari.

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut. (tim/redaksi).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251023 WA0033 Romo Kefas Bereaksi: Kasus Perampasan Mobil di Semarang, Jeritan Keadilan yang Terabaikan!
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251023 WA0067 Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 32 Views
IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 26 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 26 Views
IMG 20260803 WA0194
Pemerintahan
Dukung Asta Cita Presiden, SPPG Pagelaran Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Makan Bergizi Terbaik
3 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 20 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 31 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 31 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 33 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 35 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 10 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 38 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 161 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 62 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260115 WA0077
Hukum

Diduga Merasa Kepanasan, Oknum Rekanan Pelaksana Kontraktor, Yang Disebut-Sebut Sapaan Panggilan “Rizki Baldi’.

15 Januari 2026 93 Views
IMG 20240802 WA0010
Hukum

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

2 Agustus 2024 170 Views
IMG 20230708 WA0020
HukumTNI – Polri

Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

8 Juli 2023 365 Views
IMG 20250627 WA0021
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

27 Juni 2025 103 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda