Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

Terakhir diperbarui: 13 Maret 2026 18:25
Reporter Redaksi Diposting 13 Maret 2026 87 Views
Share
IMG 20260313 WA0145
SHARE

 

Pagedangan ll rasionews.com ll Sudah di tutup tempat pembuangan sampah ilegal di desa jatake kecamatan pagedangan kabupaten tangerang masih saja beroperasi. Jum’at (13/03/2026).

Bermula info dari warga ke tim media, bahwa tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup tersebut masih beroperasi.

Kami tim media langsung melakukan kegiatan sosial kontrol ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

Pada saat perjalanan menuju lokasi tersebut kami tim media melihat sebuah mobil pickup mencurigakan yang ditutupi oleh terpal dan kami mengikuti mobil tersebut.

Dan benar saja setelah kami mengikuti mobil tersebut,mobil pickup yang kami ikuti memasuki tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup.

Ternyata mobil pickup hitam itu membawa sampah dan ingin membuang di tempat yang sudah ditutup tersebut.

Ketika tim media media ingin menghampiri supir mobil tersebut, ada seseorang meneriaki kami dengan kata kasar ” woyy siapa lu masuk masuk,” ucapnya dengan kasar.

Lalu kami langsung menghampiri orang tersebut dan mempertanyakan kenapa kegiatan ini masih terus beroperasi.

Seseorang yang meneriaki kami diketahui bernama Mul dan mengaku sebagai penanggung jawab ditempat itu mengatakan “gua udah punya ijin,lu tanya aja ke polsek,kalo gak ada ijin gak mungkin berani gua,” ucap Mul

Mul sendiri mengaku dari media dan sebagai pimred dari media Pena Tajam,bahwasanya seorang wartawan harusnya mengetahui peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,dan harusnya tau bisa melihat himbauan yang sudah dipasang.

Yudianto selaku Pimred dari Garudasiber.net terlibat cekcok dengan Mul yang mengaku sebagai Pimred dari media Pena Tajam.

Yudianto yang asli warga Desa Jatake mempertanyakan ijin nya dari siapa kalau disini boleh membuang sampah, dan Mul mengatakan “lu siapa, gua udah ada izin,tanya aja ke polsek,” ujarnya

Baca Juga:  Mencuat! Tunggakan Pembayaran Rakernas AKPERSI Belum Tuntas, Mobil Pribadi Tertahan, Yudianto Siap Tempuh Jalur Hukum

Akhirnya kami ke polsek untuk meminta keterangan terkait jawaban dari Mul yang bilang kalau sudah izin dan Polsek mengetahui.

Polsek pun memberitahukan ke kami tim media bahwa Polsek pagedangan pun tidak memberikan izin kepada Mul terkait Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang sudah ditutup tersebut.

Pelanggar himbauan larangan buang sampah sembarangan di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Sanksi Hukum dan Administratif:
– Denda Administratif : Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda yang besarnya bervariasi sesuai Perda daerah setempat, dengan nominal yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
– Sanksi Sosial : Selain denda, pelaku seringkali dikenakan sanksi sosial.
– Kurungan/Penjara : Berdasarkan Perda tertentu, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.
– Penyitaan Alat/Kendaraan : Tindakan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil dapat mengakibatkan sanksi serius, bahkan penyitaan.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai ke Gubernur, patut diduga keras adanya keterlibatan dari oknum oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260313 WA0087 Wujud Kepedulian Sosial, PT Pertamina Hulu Mahakam Gandeng BDI Salurkan Bantuan Alat Sekolah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260313 WA0120 APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241119 WA01361
Hukum

Jawaban Kejaksaan Agung Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka TTL dalam Praperadilan Perkara Impor Gula

19 November 2024 150 Views
IMG 20250428 155742
Hukum

SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

28 April 2025 80 Views
IMG 20230608 WA0185
HukumNasionalPemerintahan

Ketua Forjab Datangi Kantor BPN Batang, Ternyata Ini Jawabannya!

8 Juni 2023 267 Views
IMG 20260304 WA0208
Hukum

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

4 Maret 2026 105 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda