Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

Terakhir diperbarui: 13 Maret 2026 18:25
Reporter Redaksi Diposting 13 Maret 2026 117 Views
Share
IMG 20260313 WA0145
SHARE

 

Pagedangan ll rasionews.com ll Sudah di tutup tempat pembuangan sampah ilegal di desa jatake kecamatan pagedangan kabupaten tangerang masih saja beroperasi. Jum’at (13/03/2026).

Bermula info dari warga ke tim media, bahwa tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup tersebut masih beroperasi.

Kami tim media langsung melakukan kegiatan sosial kontrol ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

Pada saat perjalanan menuju lokasi tersebut kami tim media melihat sebuah mobil pickup mencurigakan yang ditutupi oleh terpal dan kami mengikuti mobil tersebut.

Dan benar saja setelah kami mengikuti mobil tersebut,mobil pickup yang kami ikuti memasuki tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup.

Ternyata mobil pickup hitam itu membawa sampah dan ingin membuang di tempat yang sudah ditutup tersebut.

Ketika tim media media ingin menghampiri supir mobil tersebut, ada seseorang meneriaki kami dengan kata kasar ” woyy siapa lu masuk masuk,” ucapnya dengan kasar.

Lalu kami langsung menghampiri orang tersebut dan mempertanyakan kenapa kegiatan ini masih terus beroperasi.

Seseorang yang meneriaki kami diketahui bernama Mul dan mengaku sebagai penanggung jawab ditempat itu mengatakan “gua udah punya ijin,lu tanya aja ke polsek,kalo gak ada ijin gak mungkin berani gua,” ucap Mul

Mul sendiri mengaku dari media dan sebagai pimred dari media Pena Tajam,bahwasanya seorang wartawan harusnya mengetahui peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,dan harusnya tau bisa melihat himbauan yang sudah dipasang.

Yudianto selaku Pimred dari Garudasiber.net terlibat cekcok dengan Mul yang mengaku sebagai Pimred dari media Pena Tajam.

Yudianto yang asli warga Desa Jatake mempertanyakan ijin nya dari siapa kalau disini boleh membuang sampah, dan Mul mengatakan “lu siapa, gua udah ada izin,tanya aja ke polsek,” ujarnya

Baca Juga:  Mencuat! Tunggakan Pembayaran Rakernas AKPERSI Belum Tuntas, Mobil Pribadi Tertahan, Yudianto Siap Tempuh Jalur Hukum

Akhirnya kami ke polsek untuk meminta keterangan terkait jawaban dari Mul yang bilang kalau sudah izin dan Polsek mengetahui.

Polsek pun memberitahukan ke kami tim media bahwa Polsek pagedangan pun tidak memberikan izin kepada Mul terkait Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang sudah ditutup tersebut.

Pelanggar himbauan larangan buang sampah sembarangan di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Sanksi Hukum dan Administratif:
– Denda Administratif : Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda yang besarnya bervariasi sesuai Perda daerah setempat, dengan nominal yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
– Sanksi Sosial : Selain denda, pelaku seringkali dikenakan sanksi sosial.
– Kurungan/Penjara : Berdasarkan Perda tertentu, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.
– Penyitaan Alat/Kendaraan : Tindakan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil dapat mengakibatkan sanksi serius, bahkan penyitaan.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai ke Gubernur, patut diduga keras adanya keterlibatan dari oknum oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260313 WA0087 Wujud Kepedulian Sosial, PT Pertamina Hulu Mahakam Gandeng BDI Salurkan Bantuan Alat Sekolah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260313 WA0120 APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241207 WA0048
Hukum

Begal berkedok Debt Collector Rampas 1 Unit Motor Honda PCX 2024 didepan SPBU PANUT Budi Laporkan Terkait Kejadian 

7 Desember 2024 231 Views
IMG 20250107 WA0005
Hukum

Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan

7 Januari 2025 201 Views
IMG 20241027 WA0085
Hukum

Tim Intelejen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

27 Oktober 2024 220 Views
IMG 20241129 WA0056
Hukum

Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi

29 November 2024 199 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda