Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

Terakhir diperbarui: 15 Januari 2025 19:35
Reporter Redaksi Diposting 15 Januari 2025 155 Views
Share
IMG 20250115 WA0099
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com –
Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. PT Hilman prima di desa Cibadak jalan Raya Serang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi.

Lebih lanjut ketua LSM Topan RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ) mempertanyakan dana surat perijinan yang dii keluarkan PU Nasional dengan membayarkan sejumlah uang yang katanya sebagai pendapatan asli daerah yg masuk ke dalam kas daerah

Fakta yang ditemukan LSM
Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan keselamatan para pekerja yang mengalih galian Tanah tersebut sangat terlihat abaikan K3 dan jelas
Tanpa memiliki ijin ataupun Rekom dari PU Nasional Cabang Banten seharusnya tidak ada pekerjaan di lapangan yang di laksanakan

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 60- 70 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah yaitu PDAM

Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi pantau dari LSM TOPAN RI terlihat abaikan K3 bagi para pekerja baik itu Rompi helm dan sepatu jelasnya”

Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak pegawas” Ucap salah seorang pekerja.

Sedangkan bambang pengawas dari Pt Hilman prima tidak ada dilokasi. Rabu (15//1/2025)

Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan wartawan Global bantencom berkomunikasi dangan Bambang selaku pendor PLN PT Hilman prima melalui perangkat Android Whats Apps, dan tidak menanggapi.

Pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup dan saat mengerjakan para pekerja terlihat tidak mengunakan K3
Kita lihat dan amatin bahwa pekerja tidak memakai k3 berupa Rompi dan helem saat pengerjaan untuk menjaga keselamatan para pekerja tukang gali

Baca Juga:  Tim Intelejen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN up Cikupa dan Distamben, meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi, juga menghimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada pihak-pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250115 WA0088 Pemerintah Kota Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Taruna
BERITA BERIKUTNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Raih Tiga Penghargaan dari Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 22 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 22 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 18 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 18 Views
IMG 20260506 102952
Nasional
FLS3N Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar
6 Mei 2026 14 Views
IMG 20260506 WA0143
Nasional
Pasca Bencana Banjir Masyarakat Tamiang Minta Pemkab Membuka Lapangan Pekerjaan
6 Mei 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 9 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 25 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 34 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 81 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 116 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 170 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 178 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 251 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 387 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 376 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250204 WA0105
Hukum

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

4 Februari 2025 123 Views
IMG 20231028 WA0040
Seputar DesaHukumNasional

Kades Pegirikan Harus Dinonaktifkan dan Ditangkap !!

28 Oktober 2023 926 Views
IMG 20241008 WA0121
Hukum

Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Oktober 2024 117 Views
IMG 20240111 WA0197
NasionalHukum

Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Dirikan Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa Secara Gratis

11 Januari 2024 878 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda