Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum
Hukum

Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum

Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2025 21:05
Reporter Redaksi Diposting 17 Oktober 2025 108 Views
Share
IMG 20251017 WA0066
SHARE

 

SINJAI ll RasioNews.com ll KEJAGUNG RI—Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, antara lain :
NO
JENIS BARANG BUKTI

INDOTIPIKOR
Home KEJAGUNG RI
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor Oktober 17, 2025
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
0
SHARES
SINJAI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, antara lain :
NO
JENIS BARANG BUKTI

 

1
2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7309 (nol koma tujuh ribu tiga ratus sembilan) gram;

2.
1 (satu) Bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 59 cm dan bilahnya 41,8 cm dengan lebar 5 cm yang terbuat dari besi berwarnahitam dan gagangnya berwarna coklat yang terbuat dari kayu serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

3.
8 (delapan) helai bulu ayam berwarna merah bercampur Hitam dan Putih;
1 (satu) kaki ayam berwarna hitam;
1 (satu) lembar gambar/foto bangkai ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih.

4.
3 (tiga) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram atau berat netto 0,1638 (nol koma satu enam tiga delapan) gram;
1 (satu) pembungkus rokok merk Esse Change Double warna biru

5.
1 (satu) plastik ukuran kecil klip berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih

6.
1 (satu) set jaring trawl;
2 (dua) buah papan segi empat;
2 (dua) roll tali warna putih;
8 (delapan) buah box gabus warna putih

7.
1 (Satu) set jaring trawl;
2 (dua) roll tali berwarnah putih;
2 (dua) Buah Papan Segi Empat;
6 (enam) box Gabus warna putih

8
1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau berat netto 0,0802 (nol koma nol delapan nol dua) gram;

INDOTIPIKOR
Home KEJAGUNG RI
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor Oktober 17, 2025
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
0
SHARES
SINJAI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, antara lain :
NO
JENIS BARANG BUKTI

 

1
2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7309 (nol koma tujuh ribu tiga ratus sembilan) gram;

2.
1 (satu) Bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 59 cm dan bilahnya 41,8 cm dengan lebar 5 cm yang terbuat dari besi berwarnahitam dan gagangnya berwarna coklat yang terbuat dari kayu serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

3.
8 (delapan) helai bulu ayam berwarna merah bercampur Hitam dan Putih;
1 (satu) kaki ayam berwarna hitam;
1 (satu) lembar gambar/foto bangkai ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Makassar Pada Tanggal 13 Februari 2025 telah Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata

4.
3 (tiga) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram atau berat netto 0,1638 (nol koma satu enam tiga delapan) gram;
1 (satu) pembungkus rokok merk Esse Change Double warna biru

5.
1 (satu) plastik ukuran kecil klip berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih

6.
1 (satu) set jaring trawl;
2 (dua) buah papan segi empat;
2 (dua) roll tali warna putih;
8 (delapan) buah box gabus warna putih

7.
1 (Satu) set jaring trawl;
2 (dua) roll tali berwarnah putih;
2 (dua) Buah Papan Segi Empat;
6 (enam) box Gabus warna putih

8
1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau berat netto 0,0802 (nol koma nol delapan nol dua) gram;

9
2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan sisa setelah pemeriksaan seberat 0,0545 (nol koma nol lima empat lima) gram;

10
349 (tiga ratus empat puluh sembilan) butir obat daftar G jenis trihexylphenidyl (THD);
1 (satu) toples warna putih;
1 (satu) bungkus rokok merek Rocker Bold warna hitam;

11.
1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
2 (dua) sachet plastik klip kosong;

12.
1 (satu) Unit Handphone Merek Realme C2 Warna Biru dengan Imei 1: 864097047711339, Imei 2: 863852056128408 dengan Nomor Whatsapp 082149037730; • 3 (tiga) sachet plastik berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya setelah diperiksa adalah 0,0830 gram;

13
1 (satu) botol bahan peledak rakitan siap pakai;
3 (tiga) biji potongan sandal jepit berbentuk bundar warna putih hijau;

bundar warna putih hijau;

14
1 (satu) tempat permen merk Happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan netto seluruhnya 0,4399 gram;
1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik

15
1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna Biru dengan Imei 1: 865736044033754, Imei 2: 865736044033747, dengan Nomor Sim Card 081345319288;

16
1 (satu) potong kayu Banira yang panjangnya sekitar 100 (seratus) sentimeter dan berwarna coklat

17
1 (satu) buah toples obat warna putih yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD);
1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker Bold yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD)

18
14 (empat belas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram;
1 (satu) pembungkus rokok merek Surya;

19
3 (tiga) dos mie instan berbagai merk;
2 (dua) plat nomor asli warna putih;
2 (dua) plat nomor gantung warna hitam;
1 (satu) buah linggis;
1 (satu) buah batang besi berukuran 45 cm;
1 (satu) kunci Inggris;
1 (satu) batang besi dongkrak;
2 (dua) buah korek warna hitam

20
1 (satu) lembar jilbab pasang berwama hitam, dan;
1 (satu) buah batu kali;

21
1 (satu) buah senjata tajam jenis kujang dengan panjang sekitar 36 cm yang terbuat dari besi berwarna silver serta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

22
1 (satu) kantong plastik warna hitam;
4 (empat) klip plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 7,5318 (tujuh koma lima ribu tiga ratus delapan belas) gram;
1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 31 (tiga puluh satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6664 (satu koma enam ribu enam ratus enam puluh empat) gram;
1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 72 (tujuh puluh dua) klip plastik kecil kosong;

Baca Juga:  Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi

INDOTIPIKOR
Home KEJAGUNG RI
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor Oktober 17, 2025
Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Perkara Tindak Pidana Umum
0
SHARES
SINJAI–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan berasal dari 3 (tiga) kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, antara lain :
NO
JENIS BARANG BUKTI

 

1
2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7309 (nol koma tujuh ribu tiga ratus sembilan) gram;

2.
1 (satu) Bilah parang dengan ukuran panjang keseluruhan kurang lebih 59 cm dan bilahnya 41,8 cm dengan lebar 5 cm yang terbuat dari besi berwarnahitam dan gagangnya berwarna coklat yang terbuat dari kayu serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

3.
8 (delapan) helai bulu ayam berwarna merah bercampur Hitam dan Putih;
1 (satu) kaki ayam berwarna hitam;
1 (satu) lembar gambar/foto bangkai ayam jantan berwarna merah bercampur hitam dan putih.

4.
3 (tiga) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram atau berat netto 0,1638 (nol koma satu enam tiga delapan) gram;
1 (satu) pembungkus rokok merk Esse Change Double warna biru

5.
1 (satu) plastik ukuran kecil klip berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih

6.
1 (satu) set jaring trawl;
2 (dua) buah papan segi empat;
2 (dua) roll tali warna putih;
8 (delapan) buah box gabus warna putih

7.
1 (Satu) set jaring trawl;
2 (dua) roll tali berwarnah putih;
2 (dua) Buah Papan Segi Empat;
6 (enam) box Gabus warna putih

8
1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau berat netto 0,0802 (nol koma nol delapan nol dua) gram;

9
2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan sisa setelah pemeriksaan seberat 0,0545 (nol koma nol lima empat lima) gram;

10
349 (tiga ratus empat puluh sembilan) butir obat daftar G jenis trihexylphenidyl (THD);
1 (satu) toples warna putih;
1 (satu) bungkus rokok merek Rocker Bold warna hitam;

11.
1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
2 (dua) sachet plastik klip kosong;

12.
1 (satu) Unit Handphone Merek Realme C2 Warna Biru dengan Imei 1: 864097047711339, Imei 2: 863852056128408 dengan Nomor Whatsapp 082149037730; • 3 (tiga) sachet plastik berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya setelah diperiksa adalah 0,0830 gram;

13
1 (satu) botol bahan peledak rakitan siap pakai;
3 (tiga) biji potongan sandal jepit berbentuk bundar warna putih hijau;

14
1 (satu) tempat permen merk Happydent yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan netto seluruhnya 0,4399 gram;
1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik

15
1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna Biru dengan Imei 1: 865736044033754, Imei 2: 865736044033747, dengan Nomor Sim Card 081345319288;

16
1 (satu) potong kayu Banira yang panjangnya sekitar 100 (seratus) sentimeter dan berwarna coklat

17
1 (satu) buah toples obat warna putih yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD);
1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker Bold yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD)

18
14 (empat belas) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.29 (tiga koma dua puluh sembilan) gram;
1 (satu) pembungkus rokok merek Surya;

Baca Juga:  Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

19
3 (tiga) dos mie instan berbagai merk;
2 (dua) plat nomor asli warna putih;
2 (dua) plat nomor gantung warna hitam;
1 (satu) buah linggis;
1 (satu) buah batang besi berukuran 45 cm;
1 (satu) kunci Inggris;
1 (satu) batang besi dongkrak;
2 (dua) buah korek warna hitam

20
1 (satu) lembar jilbab pasang berwama hitam, dan;
1 (satu) buah batu kali;

21
1 (satu) buah senjata tajam jenis kujang dengan panjang sekitar 36 cm yang terbuat dari besi berwarna silver serta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

22
1 (satu) kantong plastik warna hitam;
4 (empat) klip plastik yang masing-masing berisi 2 (dua) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 7,5318 (tujuh koma lima ribu tiga ratus delapan belas) gram;
1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 31 (tiga puluh satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,6664 (satu koma enam ribu enam ratus enam puluh empat) gram;
1 (satu) klip plastik panjang yang berisi 72 (tujuh puluh dua) klip plastik kecil kosong;

23
3 (tiga) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1284 (nol koma seribu dua ratus delapan puluh empat) gram;

24
1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam gram);
1 (satu) sachet kosong;
1 (satu) pembungkus rokok merek Marlboro;
1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna putih dengan Nomor IMEI 1: 352713072115530, Nomor IMEI 2: 352714072115538, dan Nomor SIM card: 082311426804;

25
1 buah obeng plus/ minus warna kuning;
1 lembar jaket warna abu-abu dengan motif garis putih pada lenganya;

26
1 (satu) buah badik tanpa sarung yang bilah badiknya terbuat dari besi berwarna coklat dengan panjang sekitar 16,5 cm (enam belas koma lima centimeter) yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat;

27.
1 (satu) saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.06 (nol koma nol enam) gram
1 (satu) pembungkus rokok merk Surya;
1 (satu) potongan kertas foil rokok;

28.
4 (empat) butir obat keras jenis tramadol;

29.
3 (tiga) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1529 (nol koma seribu lima ratus dua puluh sembilan) gram;

30.
2 (dua) sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1008 (nol koma satu nol nol delapan) gram;
Bekas pembungkus rokok surya kecil;

31.
1 (satu) buah kotak rokok merk focus berisi 2 (dua) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 1,1261 gram dan berat akhir 1,0753 gram dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 0,3862 gram dan berat akhir 0,2843 gram;
1 (satu) buah dompet warna ungu berisi 1 (satu) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat awal 0,0983 gram dan berat akhir 0,0494 gram dan 1 (satu) pack saset plastik kosong;
1 (satu) buah timbangan digital;

32.
7 (tujuh) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram;
1 (satu) bungkus rokok merek Rocker;

Bahwa Kegiatan berlangsung dengan lancar dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Sinjai, para Kasi Kejari Sinjai, Kasubag Pembinaan dan pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai; barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara diantaranya dibakar, dihancurkan, dan narkotika dilarutkan dalam air menggunakan mesin blender agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan Sajam dimusnahkan dengan cara digurinda.

Bahwa dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Sinjai dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dengan memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REDAKSI

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251017 WA0064 Kplp Lapas kelas IIA Bagansiapiapi mengundang rekan media dalam acara Coffe morning
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251018 WA0009 Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Hasil Razia Pekat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 20 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
IMG 20260426 WA0158
Pendidikan
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 23 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250119 WA0028
Hukum

Diduga APH Tutup Mata Adanya Peredaran Minyak Ilegal di Wilayah Rajeg Tangerang 

30 Januari 2025 156 Views
IMG 20241026 WA0093
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

26 Oktober 2024 135 Views
IMG 20240927 WA0006
Hukum

Masya Allah , Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless Tahun 2023 Setwan Kota Tangerang Mengerikan

27 September 2024 166 Views
IMG 20251202 WA0018
Hukum

“Gading Resort Residence Disorot: Pengurus Diduga Rampok Dana IPL, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum!”

2 Desember 2025 136 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda