Bogor ll rasionews.com ll
Seorang awak media dari media online Bidik Hukum Nasional mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sesaat setelah dirinya pulang kerja.
Menurut keterangan korban, pesan ancaman tersebut diterima ketika dirinya telah tiba di rumah setelah pulang bekerja. Tidak lama setelah sampai di kediamannya, sebuah pesan WhatsApp masuk dari nomor yang dikenalnya dengan isi yang diduga mengandung unsur intimidasi dan ancaman.
Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan menggunakan bahasa Sunda dengan nada yang dinilai mengancam keselamatan korban. Beberapa kalimat yang disampaikan antara lain menanyakan keberadaan korban, menyatakan akan mendatangi korban, hingga mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada provokatif.
Merasa tidak memahami alasan di balik ancaman tersebut, korban mengaku kebingungan karena selama ini tidak memiliki permasalahan pribadi maupun persoalan terkait aktivitas jurnalistik dengan pihak yang diduga mengirim pesan tersebut.
Saya mengenal nomor WhatsApp itu dan mengenal orangnya. Kami masih berada dalam satu wilayah RW meskipun berbeda RT. Saya merasa tidak memiliki masalah pribadi maupun persoalan lain dengan yang bersangkutan,” ujar korban.
Korban juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman bagi dirinya maupun keluarganya. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Dengan adanya ancaman ini, saya dan keluarga merasa terancam. Saya berencana membuat laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian karena khawatir terhadap keselamatan diri dan keluarga. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara cepat dan profesional,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan pengancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai perbuatan mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau pemaksaan terhadap orang lain, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.
Redaksi




