Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Hukum

Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama

Terakhir diperbarui: 18 Februari 2025 14:50
Reporter Redaksi Diposting 18 Februari 2025 152 Views
Share
IMG 20250217 WA0238
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com  – Kasus dugaan aksi premanisme yang mengatasnamakan kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama memasuki babak baru. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur hukum dalam proses penarikan kendaraan.

Peristiwa perampasan secara paksa ini menimpa sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT. Sekitar 15 orang pelaku dengan brutal mencegat kendaraan tersebut di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang. Meski pengemudi berupaya mempertahankan haknya, kelompok yang mengaku sebagai kolektor eksternal tetap memaksa, mencerminkan aksi kriminal yang lebih menyerupai begal berseragam ketimbang proses penarikan resmi. Lebih parahnya lagi, kolektor tersebut membawa serta barang-barang milik korban, termasuk surat jalan, uang tunai Rp 2.000.000, serta bak mobil yang digunakan milik korban.

Sebelum insiden ini terjadi, korban, Jeppy, telah menjalin komunikasi dengan Doni, seorang Master Collection Cabang, untuk meminta arahan terkait tunggakan pembayaran. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari korban. Dalam percakapan tersebut, Doni bahkan sempat meyakinkan bahwa situasi aman. Namun, kenyataannya, mobil tetap ditarik secara paksa di jalan.

“Saya ini bukan maling, saya beli mobil ini dengan uang saya sendiri,” ujar Jeppy menceritakan pengalamannya.

Pada Senin (17/02/2025), Jeppy bersama kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi guna meminta klarifikasi terkait prosedur yang dilakukan. Namun, sikap PT Dipo Star Finance justru menunjukkan keengganan untuk bersikap transparan. Awalnya, mereka tidak segera mengonfirmasi adanya kerja sama dengan PT Solusi Prima Utama.

Namun, setelah didesak dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya PT Dipo Star Finance mengakui keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Solusi Prima Utama. Wilda, perwakilan PT Dipo Star Finance, menyatakan, “Iya, betul. PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama.” Ucapnya

Baca Juga:  Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO

Lebih lanjut, Wilda mengungkapkan bahwa “Unit ada di JBA balai pelelangan Jakarta Raya.” Pernyataan ini bukannya meredam polemik, justru semakin memperuncing persoalan. Kuasa hukum korban kemudian meminta pernyataan tertulis dari PT Dipo Star Finance. Dalam pertemuan via panggilan WhatsApp dengan Arif, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance, permintaan pernyataan tertulis kembali diajukan. Namun, Arif malah meminta surat kuasa ditunjukkan dan bersikeras ingin memfoto Kartu Tanda Advokat (KTA) kuasa hukum korban, sesuatu yang jelas melanggar hak privasi dan hanya dapat ditunjukkan di pengadilan.

“Baik, surat kuasa silakan dipoto, tapi untuk KTA tidak bisa, ini privasi saya,” tegas Andri.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dalam proses penarikan tersebut, yang merupakan pelanggaran prosedur hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi yang layak, Arif justru menunjukkan sikap arogan dan menantang korban serta kuasa hukumnya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

“Silakan bapak ajukan perdata. Apapun data yang diminta dari pengadilan, saya akan keluarkan. Kita tindaklanjuti ke pengadilan,” ucapnya dengan nada menantang.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama dalam proses penarikan kendaraan, tetapi dengan metode yang sangat dipertanyakan dari sisi hukum. Jika benar demikian, maka tindakan kolektor eksternal tersebut bukan sekadar aksi sepihak, melainkan perintah dari PT Dipo Star Finance sendiri.

Sikap ini memicu reaksi keras dari pihak korban. Merasa dipermainkan, Jeppy dan tim kuasa hukumnya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Banten guna menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Sebelumnya, laporan ke Polresta Serang Kota tidak ditanggapi dengan alasan yang mengada-ada.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Perlu diketahui, pelaporan ke Polda Banten akan didampingi juga oleh H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik premanisme yang berkedok sebagai prosedur penarikan kendaraan. Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah keadilan akan berpihak pada korban, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa hukuman? (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ajak Pihak Terkait untuk Berkolaborasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250218 152145 Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 24 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 5 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 25 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 28 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241112 WA0120
Hukum

Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

12 November 2024 235 Views
IMG 20260128 WA0028
HukumPendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

28 Januari 2026 244 Views
IMG 20251004 WA0034
Hukum

Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin

4 Oktober 2025 71 Views
IMG 20230708 WA0020
HukumTNI – Polri

Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

8 Juli 2023 365 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda