Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Hukum

Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam

Terakhir diperbarui: 30 Maret 2025 14:32
Reporter Redaksi Diposting 30 Maret 2025 184 Views
Share
IMG 20250330 WA0071
SHARE

 

LABUAN BAJO,RasioNews.com – Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Amana Nasional (PAN) Inocentius Peni ikut menyoroti aktivitas tambang Galian C milik Jimi Lasmono Nday yang berlokasi di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/3/2025).

Ino menyebut, terkait aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi dengan melakukan secara diam-diam itu sangat tidak dibenarkan.

“Yang jelas bahwa seluruh kegiatan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi kalau dilakukan dengan cara diam-diam ada kesepakatan di bawah tangan antara para pihak itu sangat tidak dibenarkan,” ucap Ino saat ditemui awak media belum lama ini.

Kata dia, sebagai Anggota Dewan, dirinya mengutuk keras terhadap praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak alam.

“Dan sebagai wakil rakyat kami menolak keras dan mengutuk keras praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut politisi PAN Manggarai Barat itu, pihak pengusaha tambang galian C jangan jadikan alasan untuk membangun jalan sebagai alat sogok kepada masyarakat untuk memuluskan penambangan liar dan itu namanya modus.

“Tanggung jawab membangun jalan itu adalah tanggung jawabnya pemerintah dan jangan jadikan itu alasan atau dijadikan itu sebagai alat sogok untuk masyarakat untuk memuluskan proses penambangan yang liar dan itu namanya modus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah khususnya di Kabupaten Manggarai Barat sangat dibutuhkan namun harus melalui prosedur yang jelas.

“Negara kita ini adalah negara hukum, terkait proses pengurusan ijin sudah ada aturan yang telah diatur oleh undang-undang. Kita juga paham bahwa keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan tetapi harus melalui prosedur yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar menindak jika ada pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki ijin

“Saya pun meminta kepada pihak berwajib segera mengambil langkah untuk menertibkan penambangan yang dilakukan di wilayah penyangga destinasi pariwisata. Dan menurut saya mereka-mereka ini termasuk mafia nakal yang telah merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CV. Logam Bumi Sentosa (LBS) milik Jimi Lasmono  pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

Sumber terpercaya media ini menyebut, perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sumber itu juga menjelaskan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ancaman Untuk Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal.

Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Baca Juga:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

Red/team

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250330 141537 Kegiatan Doa Tasyakuran dan Buka Puasa bersama di kediaman Kapolres Teluk Bintuni
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250330 WA0069 Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pengawasan Korupsi Aceh Timur : Minta KPK Segera bertindak Tegas Kepada Oknum Syamsuar Ketua APDESI Aceh Timur Diduga Terlibat Penyalahguna Dana Desa Pada Tahun 2023-2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250414 WA0013
Hukum

Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

14 April 2025 114 Views
IMG 20241104 WA0067
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

4 November 2024 115 Views
IMG 20250116 WA0096
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

16 Januari 2025 221 Views
IMG 20241006 WA0067
Hukum

Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri

6 Oktober 2024 138 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda