Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Hukum

Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026 08:28
Reporter Redaksi Diposting 1 Agustus 2026 43 Views
Share
IMG 20260731 WA0339
SHARE

 

PANDEGLANG ll RasioNews.com ll  Aktivis masyarakat, Rohmat, menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah warga dan nelayan yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBN tersebut. Di sisi lain, berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat di lapangan, diduga terdapat aktivitas pengangkutan solar dalam jumlah cukup besar menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 20 hingga 50 liter yang kemudian dibawa keluar wilayah menggunakan sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka.

Rohmat menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM.

“Kalau benar masyarakat atau nelayan yang berhak justru sering kesulitan mendapatkan solar, sementara pada waktu tertentu terlihat puluhan hingga ratusan jeriken berisi solar dibawa keluar wilayah, ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada penyimpangan dalam rantai distribusi BBM,” tegas Rohmat.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan masyarakat mengenai ketersediaan solar, tetapi harus ditelusuri dari aspek asal BBM, jenis BBM, peruntukan, volume penyaluran, penerima, harga, pencatatan transaksi, hingga tujuan pengangkutan setelah BBM keluar dari SPBN.

Secara regulasi, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 menyebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebagai salah satu bentuk penyalur BBM. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada konsumen tertentu wajib dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Badan Pengatur juga mempunyai kewenangan mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran.

Rohmat juga meminta APH memeriksa apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan solar dalam jumlah besar tersebut sesuai dengan izin, peruntukan dan dokumen administrasi yang berlaku.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

“Jangan hanya memeriksa masyarakat yang membawa jeriken. Kami juga meminta seluruh rantai distribusinya diperiksa. Kalau memang semua kegiatan tersebut legal dan sesuai peruntukan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Dalam konteks hukum Migas, kegiatan usaha hilir pada prinsipnya dilakukan setelah memperoleh perizinan usaha. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir serta ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa perizinan.

Apabila BBM yang dipersoalkan merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, aspek dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, bukan semata-mata pada dugaan masyarakat.

Rohmat Desak APH Lakukan Pemeriksaan Terbuka

Rohmat mendesak Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, BPH Migas, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten

Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

Legalitas dan status penunjukan SPBN sidamukti sebagai penyalur;
Alokasi solar yang diterima dan realisasi penyalurannya;
Data transaksi dan penerima BBM;
Kesesuaian volume BBM yang masuk dan keluar;
Rekaman CCTV dan aktivitas kendaraan pengangkut

Dokumen atau dasar pengangkutan BBM menggunakan jeriken;
Tujuan serta lokasi distribusi BBM setelah keluar dari SPBN;
Dugaan adanya penjualan kembali atau penyimpangan peruntukan BBM subsidi
Kesesuaian seluruh kegiatan dengan ketentuan perizinan dan regulasi Migas.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan nelayan justru tidak sampai kepada yang berhak. Kami meminta APH jangan takut melakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dipulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Tetapi kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Rohmat.

Baca Juga:  Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Ia juga meminta BPH Migas melakukan pengawasan terhadap distribusi solar di wilayah Panimbang agar tidak terjadi kelangkaan atau kesulitan memperoleh BBM bagi masyarakat yang memang berhak.

Rohmat menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan informasi, dokumentasi, dan keterangan masyarakat kepada aparat apabila diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan. Yang kami persoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara keluhan masyarakat yang sulit memperoleh solar dengan adanya dugaan pengangkutan solar dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan,” pungkas Rohmat.

RED : reporter Pandeglang Banten Asep Kurniawan kabar Bahri co.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260731 WA0237 Satrad 401 Tanjung Kait Kirim 3 Truk Air Bersih Bantu Warga Pasilian Terdampak Kekeringan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260801 WA0096 Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 33 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 33 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 30 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 30 Views
IMG 20260911 WA0050
TNI – Polri
Hampir Raib, Pelaku Curanmor Modus COD Di gulung Unit Reskrim Polsek Cisoka
11 September 2026 29 Views
IMG 20260910 WA0074
Hukum
Terima Kunjungan Ormas OMBB, Asisten II Seluma H. Dadang Kosasi Berharap Sinergi Berkelanjutan
10 September 2026 28 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 55 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 50 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 55 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 66 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 106 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 153 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240926 WA0044
Hukum

Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!

26 September 2024 193 Views
IMG 20240820 WA0112
artikelHukum

Wartawan dianiaya Oleh Oknum LSM, Korban mengalami Rontok Gigi Mengeluarkan Darah

20 Agustus 2024 213 Views
IMG 20260607 WA0013
Hukum

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotik Toko Obat perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter Menggila

7 Juni 2026 46 Views
IMG 20230730 WA0138
HukumPemerintahan

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnakan Bea Cukai Tegal

30 Juli 2023 350 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda