Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!
Hukum

Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!

Terakhir diperbarui: 26 September 2024 16:01
Reporter Redaksi Diposting 26 September 2024 165 Views
Share
IMG 20240926 WA0044
SHARE

 

 

JAKARTA,rasionews.com
Dengan semangat solidaritas yang tinggi, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia. Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Latar Belakang Gerakan Cuti Bersama

Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulangpengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Fakta dan Data Kesejahteraan Hakim

Gaji dan Tunjangan yang Tidak Memadai: Gaji pokok hakim saat ini masih disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, padahal tanggung jawab seorang hakim jauh lebih besar. Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun
drastis.

Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012. Hal ini menyebabkan nilai tunjangan yang seharusnya dapat mendukung kesejahteraan hakim menjadi tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup saat ini.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.  Inflasi yang Terus Meningkat: Sejak tahun 2012 hingga 2024, angka inflasi terus bertambah, menggerus nilai tunjangan yang diterima hakim.

Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan.

Contohnya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024.  Tunjangan Kinerja yang Hilang Sejak 2012: Hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi) sejak tahun 2012.

Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak.

Tunjangan Kemahalan yang Tidak Merata:

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini tidak mencerminkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah pengadilan di seluruh Indonesia. Beberapa pengadilan yang berada di wilayah terpencil atau perbatasan tidak menerima tunjangan kemahalan yang layak, sehingga tidak memberikan insentif bagi hakim untuk bertugas di daerah tersebut.

Beban Kerja dan Jumlah Hakim yang Tidak Proporsional.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 mengurai jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara dengan porsi yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya.

Baca Juga:  Proyek Drainase Dikerjakan Oleh PT Karya Prasya Pratama Diduga Tanpa Pengawasan Dari Dinas PUPR Dan Abaikan K3 

Selain tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, hakim juga memiliki tugas tambahan lain seperti pengawasan bidang dan manajemen peradilan. Beban kerja yang tidak proporsional dirasa sangat membebani, mengingat di setiap satuan kerja jumlah hakim tidak sama bahkan beberapa satuan kerja di Indonesia Timur saat ini hanya diisi oleh dua sampai tiga orang hakim, krisis hakim namapak nyata di depan mata.

Kesehatan Mental.

Beban kerja dan tanggung jawab yang berat dengan kondisi hidup jauh dari keluarga dan tidak adanya support sistem
menjadikan hakim-hakim dilanda gangguan kecemasan dan persoalankeamanan yang nyata dan efektif dari pemerintah untuk melindungi para penegak hukum ini.

Kurangnya Keberpihakan terhadap Hakim Perempuan.

Beban ganda dalam mengemban fungsi sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi hakim perempuan, kurangnya perhatian khusus terhadap hakim perempuan kerap terjadi seperti penempatan jauh dari pasangan, hidup
sendirian dengan anak-anaknya, beban kerja yang sama rata dengan yang lain meski hakim perempuan sedang dalam kondisi butuh perhatian khusus misal sedang hamil dan menyusui, karenanya hakim perempuan harus didukung agar dapat menjalankan peran sebagai hakim ataupun peran lain yang ada padanya.

Tuntutan Hakim Se-Indonesia

Berdasarkan kondisi di atas, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan
Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Baca Juga:  Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Teluk Bintuni, masih menunggu audit BPKP RI

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan
kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Perjuangan ini bukan hanya tentang angka, tunjangan, atau gaji. Ini adalah tentang martabat dan kehormatan setiap hakim yang berdiri tegak di atas prinsip keadilan.

Ketika kesejahteraan para hakim terabaikan, keadilan itu sendiri sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, gerakan ini bukan hanya milik para hakim, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan sejati. Kepada rekan-rekan hakim, inilah saatnya kita bersatu dan menunjukkan bahwa kita tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak kita. Kita adalah pilar hukum, dan pilar ini harus berdiri kokoh untuk menjaga keadilan dan kebenaran. Setiap langkah yang kita ambil adalah cermin dari tekad kita untuk memastikan bahwa profesi kita dihargai dan diakui dengan sepatutnya.

Kepada masyarakat luas, kami mengajak Anda untuk berdiri bersama kami dalam perjuangan ini. Dukungan Anda adalah kekuatan kami. Ketika Anda mendukung kesejahteraan hakim, Anda sedang mendukung keadilan yang lebih
baik untuk kita semua.

Anda sedang memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa rasa takut. Karena keadilan yang ditegakkan dengan tangan-tangan yang sejahtera akan memberikan keadilan yang lebih murni dan lebih tulus untuk setiap warga negara.

Mari kita bersama-sama memastikan bahwa Indonesia memiliki sistem peradilan yang kuat, hakim yang sejahtera, dan hukum yang benar-benar terjaga. Inilah panggilan untuk kita semua: “Bersatu dalam solidaritas, untuk keadilan
yang lebih baik bagi Indonesia.”

“Hakim Sejahtera, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya”.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Kamis 26/9/2024.

(S.Bahri/Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240926 WA0027 Seminar Kebangsaan Budaya Golok Banten Dihadiri Kapolresta Tangerang Berserta Staf
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240926 WA0036 Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 22 Views
IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 21 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 17 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 17 Views
IMG 20260506 102952
Nasional
FLS3N Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar
6 Mei 2026 13 Views
IMG 20260506 WA0143
Nasional
Pasca Bencana Banjir Masyarakat Tamiang Minta Pemkab Membuka Lapangan Pekerjaan
6 Mei 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 8 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 25 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 34 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 81 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 116 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 170 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 178 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 251 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 387 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 376 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251201 WA0171
Hukum

Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

1 Desember 2025 141 Views
IMG 20250927 WA0049
Hukum

Dua Pemuda Curi Motor di Kosambi, Aksi Terekam CCTV

27 September 2025 61 Views
IMG 20241111 WA0109
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

11 November 2024 128 Views
IMG 20250206 WA0161
Hukum

Proyek Jalan Senilai Rp.200 Juta di Desa Pagejugan Retak-retak, Diduga Digarap Pihak Ketiga

6 Februari 2025 126 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gerakan Cuti Bersama Ribuan Hakim Se-Indonesia, Berikut 5 Tuntutanya !!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda