Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Hukum

Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan

Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2026 08:28
Reporter Redaksi Diposting 1 Agustus 2026 40 Views
Share
IMG 20260731 WA0339
SHARE

 

PANDEGLANG ll RasioNews.com ll  Aktivis masyarakat, Rohmat, menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah warga dan nelayan yang mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBN tersebut. Di sisi lain, berdasarkan informasi dan pantauan masyarakat di lapangan, diduga terdapat aktivitas pengangkutan solar dalam jumlah cukup besar menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 20 hingga 50 liter yang kemudian dibawa keluar wilayah menggunakan sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka.

Rohmat menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH), BPH Migas, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan distribusi BBM.

“Kalau benar masyarakat atau nelayan yang berhak justru sering kesulitan mendapatkan solar, sementara pada waktu tertentu terlihat puluhan hingga ratusan jeriken berisi solar dibawa keluar wilayah, ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada penyimpangan dalam rantai distribusi BBM,” tegas Rohmat.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar keluhan masyarakat mengenai ketersediaan solar, tetapi harus ditelusuri dari aspek asal BBM, jenis BBM, peruntukan, volume penyaluran, penerima, harga, pencatatan transaksi, hingga tujuan pengangkutan setelah BBM keluar dari SPBN.

Secara regulasi, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 menyebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebagai salah satu bentuk penyalur BBM. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada konsumen tertentu wajib dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Badan Pengatur juga mempunyai kewenangan mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran.

Rohmat juga meminta APH memeriksa apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan solar dalam jumlah besar tersebut sesuai dengan izin, peruntukan dan dokumen administrasi yang berlaku.

Baca Juga:  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

“Jangan hanya memeriksa masyarakat yang membawa jeriken. Kami juga meminta seluruh rantai distribusinya diperiksa. Kalau memang semua kegiatan tersebut legal dan sesuai peruntukan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Dalam konteks hukum Migas, kegiatan usaha hilir pada prinsipnya dilakukan setelah memperoleh perizinan usaha. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir serta ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa perizinan.

Apabila BBM yang dipersoalkan merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah, aspek dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, bukan semata-mata pada dugaan masyarakat.

Rohmat Desak APH Lakukan Pemeriksaan Terbuka

Rohmat mendesak Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, BPH Migas, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU sidamukti kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten

Menurutnya, pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

Legalitas dan status penunjukan SPBN sidamukti sebagai penyalur;
Alokasi solar yang diterima dan realisasi penyalurannya;
Data transaksi dan penerima BBM;
Kesesuaian volume BBM yang masuk dan keluar;
Rekaman CCTV dan aktivitas kendaraan pengangkut

Dokumen atau dasar pengangkutan BBM menggunakan jeriken;
Tujuan serta lokasi distribusi BBM setelah keluar dari SPBN;
Dugaan adanya penjualan kembali atau penyimpangan peruntukan BBM subsidi
Kesesuaian seluruh kegiatan dengan ketentuan perizinan dan regulasi Migas.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat dan nelayan justru tidak sampai kepada yang berhak. Kami meminta APH jangan takut melakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dipulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Tetapi kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Rohmat.

Baca Juga:  Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Ia juga meminta BPH Migas melakukan pengawasan terhadap distribusi solar di wilayah Panimbang agar tidak terjadi kelangkaan atau kesulitan memperoleh BBM bagi masyarakat yang memang berhak.

Rohmat menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan informasi, dokumentasi, dan keterangan masyarakat kepada aparat apabila diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta aparat membuktikan. Yang kami persoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara keluhan masyarakat yang sulit memperoleh solar dengan adanya dugaan pengangkutan solar dalam jumlah besar keluar wilayah. Ini harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan,” pungkas Rohmat.

RED : reporter Pandeglang Banten Asep Kurniawan kabar Bahri co.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260731 WA0237 Satrad 401 Tanjung Kait Kirim 3 Truk Air Bersih Bantu Warga Pasilian Terdampak Kekeringan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260801 WA0096 Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 540 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 281 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 148 Views
IMG 20260902 WA0024
Pemerintahan
Bupati Tangerang Sambangi Keluarga Korban Pohon Tumbang Di Teluknaga
2 September 2026 26 Views
IMG 20260902 WA0123
Nasional
Bakesbangpol Kab. Bantul Bersama Ormas, Gelar Rapat Organisasi Kemasyarakatan
2 September 2026 24 Views
IMG 20260902 WA0110
Pemerintahan
Pembiaran Oleh APH Setempat Serta Perangkat Pemerintah Mengenai Praktik Prostitusi Online Di Demak Kota Wali
2 September 2026 24 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 41 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 44 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 49 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 52 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 72 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 29 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 57 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 186 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 98 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 146 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241026 WA0093
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

26 Oktober 2024 163 Views
img 1765008896592
Hukum

Lokasi Gudang Yang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi,Wartawan Dilarang Masuk

6 Desember 2025 191 Views
IMG 20260107 WA0090
Hukum

Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

7 Januari 2026 141 Views
IMG 20250104 WA0078
Hukum

Miris Seorang Perempuan Lansia Diduga Komplotan Penjual Mobil Rental

4 Januari 2025 211 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda