Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Hukum

Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026 22:37
Reporter Redaksi Diposting 21 Juli 2026 62 Views
Share
IMG 20260721 WA0259
SHARE

 

JAKARTA ll rasionews.com ll 21 Juli 2026 — Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus menuai respons dari berbagai kalangan organisasi pers. Ketua DPD Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang telah diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan resmi PWI Pusat ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam momen tersebut, Hotman Paris, saat mendampingi kliennya, diduga melontarkan ucapan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, di antaranya kalimat, “Lu punya otak nggak?” Ucapan itu terekam dalam video dan kemudian tersebar luas di media sosial hingga menuai reaksi dari berbagai elemen pers.

Menurut Syamsul Bahri, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar adu mulut atau luapan emosi sesaat. Ia menilai, ketika seorang wartawan dihina saat menjalankan tugas yang dijamin undang-undang, maka yang diserang bukan hanya individu, melainkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

> “Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Ketika profesi ini direndahkan di depan publik, sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah demokrasi itu sendiri,” tegas Syamsul Bahri, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

> “Permintaan maaf merupakan sikap yang baik secara moral, tetapi proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena popularitas, kekayaan, atau pengaruh seseorang,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang

Syamsul Bahri juga memberikan apresiasi kepada PWI Pusat Dan Dewan Pers yang memilih menempuh jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang sah. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik.

Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya dapat terjaga apabila negara memberikan perlindungan nyata kepada wartawan yang bekerja sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Landasan Hukum

DPD GWI Provinsi Banten menegaskan sikapnya merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ketentuan mengenai penghinaan sesuai unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sepanjang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Menutup pernyataannya, Ketua DPD GWI Provinsi Banten mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

> “Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan mengawal kepentingan publik melalui informasi yang benar. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga,” pungkas Syamsul Bahri.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

(Jar/Tim Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260721 WA0110 Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260723 WA0325 Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21
Nasional
Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
16 Oktober 2026 820 Views
Screenshot 20261022 120510
Nasional
Pemkab Tasikmalaya dan Kemenag Kolaborasi Peringati Hari Santri,
22 Oktober 2026 637 Views
Screenshot 20261021 072745
Nasional
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, SPPG Se-Kecamatan Cigalontang Perkuat Kapasitas SDM
21 Oktober 2026 626 Views
Hukum
Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
17 Oktober 2026 20 Views
IMG 20261018 WA0267
Hukum
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
19 Oktober 2026 16 Views
IMG 20261019 WA0113
TNI – Polri
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
19 Oktober 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 69 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 57 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 44 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 99 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 85 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 68 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 100 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 232 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 140 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 191 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260830 WA0100
Hukum

Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?

30 Agustus 2026 47 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 224 Views
IMG 20241118 WA0120
Hukum

JAM PENGAWASAN Gandeng UNODC Adakan FGD Penegakan Hukum Terkait Blockchain di Indonesia

18 November 2024 177 Views
IMG 20251221 WA0147
Hukum

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

21 Desember 2025 162 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda