Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Hukum

Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026 21:01
Reporter Redaksi Diposting 21 Juli 2026 7 Views
Share
IMG 20260721 WA0110
SHARE

 

Kabupaten Serang ll rasionews.com ll Polemik antara Media Kabarbahri dan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik warung remang-remang Bunda Kesti di kawasan Anyer memasuki babak baru. Setelah sebelumnya media ini menerbitkan laporan berjudul “Diduga Warung Remang-remang di Anyer Beroperasi Tanpa Izin, Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Tuai Sorotan” pada 20 Juli 2026, kini muncul dugaan tuduhan yang dinilai menyerang integritas profesi wartawan.

Menurut keterangan Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri, sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, pihak redaksi berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan menghubungi Mamih Kesti melalui WhatsApp dan mengundangnya memberikan klarifikasi secara langsung di kantor redaksi.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pemberitaan, balasan yang diterima justru dinilai mengandung tuduhan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap wartawan.

Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Mamih Kesti menuliskan:

> “Klian org lapgangan tau kn bhsa basa bsi bcanda,,, hdup ma jgn telalu di bwa serius,, jgn suka usil dan mencari kslhan org lain,, cari mkan gk perlu meras kringat org,, biar hdup lebih nyaman.”

 

Redaksi menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa wartawan mencari nafkah dengan cara memeras atau “meras keringat orang lain”. Tuduhan tersebut, menurut pihak media, tidak pernah didukung bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Kabarbahri menegaskan bahwa selama melakukan investigasi di lokasi, tidak pernah ada tindakan meminta uang ataupun keuntungan kepada pengelola usaha. Sebaliknya, seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan transaksi biasa sebagai konsumen.

Tim investigasi bahkan menyebut telah membayar seluruh biaya yang timbul, mulai dari konsumsi hingga fasilitas karaoke, dengan nilai sekitar Rp1.000.000, serta menerima nota pembayaran tulisan tangan dari kasir sebagai bukti transaksi.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Jembatan Di Bayur Bekisting Benol Tidak Dipasang, Pengawas Klaim Ukuran Tetap Sesuai Standar

Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesan yang muncul dari pesan WhatsApp tersebut. Karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada wartawan dianggap bukan hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pers.

Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada wartawannya.

“Dalam negara hukum, setiap orang bebas menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan pidana tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Secara hukum, menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama maupun Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu apabila seseorang menuduhkan suatu tindak pidana kepada orang lain padahal mengetahui tuduhan tersebut tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan dapat diatur dalam Pasal 310 KUHP lama maupun Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau internet, ketentuannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada fakta dan pembuktiannya di proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Kabarbahri tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mamih Kesti untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  JAM-Pidum Membuka Bimbingan Teknis Mengenai Keadilan Restoratif dan Pelestarian Ekosistem Karbon Biru

(Tim Redaksi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260721 WA0047 Ngopi Bareng Insan Pers, Plt. Bupati Pekalongan Perkuat Kemitraan Media dan Pemerintah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260721 WA0259 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260715 WA0142
Nasional
Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Laksanakan Studi Tiru ke PAM JAYA Terkait Pengendalian Pemanfaatan Air Tanah
15 Juli 2026 20 Views
IMG 20260715 WA0155
Pendidikan
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 20 Views
IMG 20260715 WA0194
Hukum
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
15 Juli 2026 19 Views
IMG 20260716 WA0132
Bisnis
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
16 Juli 2026 18 Views
IMG 20260715 WA0186
Nasional
Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan dan Musnahkan Barang Hasil Razia Semester I Tahun 2026
15 Juli 2026 18 Views
IMG 20260715 WA0163
Nasional
Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya
15 Juli 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 20 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 18 Views
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 49 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 63 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 75 Views

Seputar Desa

Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 137 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 45 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 98 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 285 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 289 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250207 WA0063
Hukum

Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Rabat Beton Desa Bandung Baru di Duga Jadi Ladang Korupsi????

7 Februari 2025 134 Views
Screenshot 20230619 202430
Seputar DesaHukum

Proyek P3-TGAI Kabupaten Pekalongan Lemah Pengawasan

19 Juni 2023 477 Views
IMG 20241104 WA0067
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

4 November 2024 119 Views
images
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Lagi Dan Lagi Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi Kembali di Cibodas Tangerang

2 Desember 2024 195 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda