Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Hukum

Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026 21:01
Reporter Redaksi Diposting 21 Juli 2026 63 Views
Share
IMG 20260721 WA0110
SHARE

 

Kabupaten Serang ll rasionews.com ll Polemik antara Media Kabarbahri dan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik warung remang-remang Bunda Kesti di kawasan Anyer memasuki babak baru. Setelah sebelumnya media ini menerbitkan laporan berjudul “Diduga Warung Remang-remang di Anyer Beroperasi Tanpa Izin, Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Tuai Sorotan” pada 20 Juli 2026, kini muncul dugaan tuduhan yang dinilai menyerang integritas profesi wartawan.

Menurut keterangan Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri, sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, pihak redaksi berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan menghubungi Mamih Kesti melalui WhatsApp dan mengundangnya memberikan klarifikasi secara langsung di kantor redaksi.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pemberitaan, balasan yang diterima justru dinilai mengandung tuduhan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap wartawan.

Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Mamih Kesti menuliskan:

> “Klian org lapgangan tau kn bhsa basa bsi bcanda,,, hdup ma jgn telalu di bwa serius,, jgn suka usil dan mencari kslhan org lain,, cari mkan gk perlu meras kringat org,, biar hdup lebih nyaman.”

 

Redaksi menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa wartawan mencari nafkah dengan cara memeras atau “meras keringat orang lain”. Tuduhan tersebut, menurut pihak media, tidak pernah didukung bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Kabarbahri menegaskan bahwa selama melakukan investigasi di lokasi, tidak pernah ada tindakan meminta uang ataupun keuntungan kepada pengelola usaha. Sebaliknya, seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan transaksi biasa sebagai konsumen.

Tim investigasi bahkan menyebut telah membayar seluruh biaya yang timbul, mulai dari konsumsi hingga fasilitas karaoke, dengan nilai sekitar Rp1.000.000, serta menerima nota pembayaran tulisan tangan dari kasir sebagai bukti transaksi.

Baca Juga:  JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesan yang muncul dari pesan WhatsApp tersebut. Karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada wartawan dianggap bukan hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pers.

Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada wartawannya.

“Dalam negara hukum, setiap orang bebas menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan pidana tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Secara hukum, menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama maupun Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu apabila seseorang menuduhkan suatu tindak pidana kepada orang lain padahal mengetahui tuduhan tersebut tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan dapat diatur dalam Pasal 310 KUHP lama maupun Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau internet, ketentuannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada fakta dan pembuktiannya di proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Kabarbahri tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mamih Kesti untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

(Tim Redaksi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260721 WA0047 Ngopi Bareng Insan Pers, Plt. Bupati Pekalongan Perkuat Kemitraan Media dan Pemerintah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260721 WA0259 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21
Nasional
Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
16 Oktober 2026 820 Views
Screenshot 20261021 072745
Nasional
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, SPPG Se-Kecamatan Cigalontang Perkuat Kapasitas SDM
21 Oktober 2026 626 Views
Hukum
Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
17 Oktober 2026 20 Views
IMG 20261018 WA0267
Hukum
Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
19 Oktober 2026 15 Views
IMG 20261019 WA0113
TNI – Polri
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
19 Oktober 2026 13 Views
IMG 20261017 WA0334
Nasional
Perkuat Bantuan Hukum Nasional, Dr. Faizal Hafied Presiden DPN Indonesia Bekali 2.000 Kader Pagar Nusa Nahdlatul Ulama, Beasiswa Pendidikan Advokat (PKPA)
19 Oktober 2026 11 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 69 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 57 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 44 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 99 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 85 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 68 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 100 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 232 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 140 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 191 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250213 WA0158
Hukum

Kejari Jakut Terima Uang Pengganti 4,15 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

13 Februari 2025 168 Views
IMG 20250526 WA0152
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

26 Mei 2025 94 Views
IMG 20230708 WA0020
HukumTNI – Polri

Korwilnas Indonesia Police Monitoring Meminta Kapolda Jawa Tengah Segera Periksa Oknum Satnar S Terkait Tewasnya Jemi

8 Juli 2023 391 Views
IMG 20260718 WA0118
Hukum

Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama

18 Juli 2026 52 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda