Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Hukum

Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 21 Juli 2026 21:01
Reporter Redaksi Diposting 21 Juli 2026 42 Views
Share
IMG 20260721 WA0110
SHARE

 

Kabupaten Serang ll rasionews.com ll Polemik antara Media Kabarbahri dan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik warung remang-remang Bunda Kesti di kawasan Anyer memasuki babak baru. Setelah sebelumnya media ini menerbitkan laporan berjudul “Diduga Warung Remang-remang di Anyer Beroperasi Tanpa Izin, Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Tuai Sorotan” pada 20 Juli 2026, kini muncul dugaan tuduhan yang dinilai menyerang integritas profesi wartawan.

Menurut keterangan Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri, sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, pihak redaksi berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan menghubungi Mamih Kesti melalui WhatsApp dan mengundangnya memberikan klarifikasi secara langsung di kantor redaksi.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pemberitaan, balasan yang diterima justru dinilai mengandung tuduhan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap wartawan.

Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Mamih Kesti menuliskan:

> “Klian org lapgangan tau kn bhsa basa bsi bcanda,,, hdup ma jgn telalu di bwa serius,, jgn suka usil dan mencari kslhan org lain,, cari mkan gk perlu meras kringat org,, biar hdup lebih nyaman.”

 

Redaksi menilai kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa wartawan mencari nafkah dengan cara memeras atau “meras keringat orang lain”. Tuduhan tersebut, menurut pihak media, tidak pernah didukung bukti maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Media Kabarbahri menegaskan bahwa selama melakukan investigasi di lokasi, tidak pernah ada tindakan meminta uang ataupun keuntungan kepada pengelola usaha. Sebaliknya, seluruh aktivitas yang dilakukan merupakan transaksi biasa sebagai konsumen.

Tim investigasi bahkan menyebut telah membayar seluruh biaya yang timbul, mulai dari konsumsi hingga fasilitas karaoke, dengan nilai sekitar Rp1.000.000, serta menerima nota pembayaran tulisan tangan dari kasir sebagai bukti transaksi.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Diduga Bebas di Pamulang, Polres Tangerang Selatan Didesak Segera Bertindak Tegas

Fakta tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesan yang muncul dari pesan WhatsApp tersebut. Karena itu, tuduhan yang diarahkan kepada wartawan dianggap bukan hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pers.

Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada wartawannya.

“Dalam negara hukum, setiap orang bebas menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan pidana tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Secara hukum, menuduh seseorang melakukan pemerasan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama maupun Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu apabila seseorang menuduhkan suatu tindak pidana kepada orang lain padahal mengetahui tuduhan tersebut tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan dapat diatur dalam Pasal 310 KUHP lama maupun Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau internet, ketentuannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada fakta dan pembuktiannya di proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Kabarbahri tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mamih Kesti untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Demo Ratusan Warga Masyarakat Papanggo Gurudug Galian Tanah C Tutup Permanen

(Tim Redaksi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260721 WA0047 Ngopi Bareng Insan Pers, Plt. Bupati Pekalongan Perkuat Kemitraan Media dan Pemerintah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260721 WA0259 Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 531 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 278 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 141 Views
IMG 20260830 WA0100
Hukum
Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
30 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260830 WA0184
Hukum
Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
30 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260830 WA0104
Pemerintahan
HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
30 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 40 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 42 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 47 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 51 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 54 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 183 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 91 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 142 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241120 WA0118
Hukum

Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota

20 November 2024 154 Views
IMG 20250115 WA0099
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

15 Januari 2025 180 Views
IMG 20251221 WA0147
Hukum

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

21 Desember 2025 144 Views
IMG 20251002 160355
Hukum

Terkesan Uring-Uringan, Jurnalis Dugaan Tengik, Yang Disinyalir Berdalih, Dan Juga Lakukan Hak Jawab Di Media Onlinenya Sendiri

2 Oktober 2025 118 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tuduh Wartawan Memeras Tanpa Bukti, Pemilik Kafe di Anyer Terancam Jalur Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda