Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
HukumPendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

Terakhir diperbarui: 28 Januari 2026 13:41
Reporter Redaksi Diposting 28 Januari 2026 72 Views
Share
IMG 20260128 WA0028
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll Rasionews.com ll
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua, dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan 1 paket, spesifikasi pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi beton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan tender, dan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksana CV Mutiara Syaki.
Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, proyek tersebut diduga menemukan sejumlah penyimpangan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nama kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan pagu Rp400.000.000.
Metode pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua mencapai Rp1,9 miliar.

Dinilai Tidak Lazim Secara Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun yang sama patut dipertanyakan.
“Pekerjaan pembangunan yang telah dibiayai APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan di tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur regulasi,” tegas Syamsul Bahri.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat digunakan untuk:
Mengatasi kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup anggaran sebelumnya,
Mengatasi kelebihan anggaran,
Perubahan prioritas atau kebutuhan mendesak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menyatakan bahwa pengajuan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Asep Suherman SH, Ketua Umum GAWARIS, Apresiasi Terbentuknya PWGS

“Jika tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi diadukan ke KPK maupun BPK,” ujarnya kepada awak media, didampingi Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260128-WA0033.mp4

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, menjelaskan potensi sanksi hukum yang dapat melekat, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung peran dan akibat hukumnya.
Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan adanya sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan,
Pengembalian kerugian negara,
Rekomendasi pemeriksaan dan penilaian dari BPK maupun KPK.

Isu Keterlambatan Pekerjaan
Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka itu ada mekanisme hukumnya. Pihak ketiga wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu, dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru menambah ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau seperti itu, justru semakin rancu. Ini sudah masuk kategori double problem, dan sebaiknya segera dibuatkan laporan resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas dugaan-dugaan tersebut.

GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Persiapan Audit PBT PTSL Kota/Kabupaten Lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Internal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260128 WA0048 Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260310 105647
artikelNasional
Ketua LBH Brajamusti Nusantara: Wartawan Tidak ada Larangan Untuk Liputan!
10 Maret 2026 85 Views
IMG 20260310 WA0008
Nasional
RUAT BMPTKKI 2026 Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi Teologi di Indonesia
10 Maret 2026 35 Views
IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 6 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 58 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 52 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 72 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 54 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 62 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 141 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 281 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 257 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241125 171510
Pendidikan

Peringati Hari Guru Nasional, SDN KOHOD 3 Gelar Upacara Bendera

25 November 2024 137 Views
IMG 20250115 WA0099
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

15 Januari 2025 148 Views
IMG 20250902 WA0016
Pendidikan

Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta

2 September 2025 153 Views
IMG 20251017 WA0066
Hukum

Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum

17 Oktober 2025 98 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda