Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
HukumPendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

Terakhir diperbarui: 28 Januari 2026 13:41
Reporter Redaksi Diposting 28 Januari 2026 162 Views
Share
IMG 20260128 WA0028
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll Rasionews.com ll
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua, dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan 1 paket, spesifikasi pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi beton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan tender, dan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksana CV Mutiara Syaki.
Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, proyek tersebut diduga menemukan sejumlah penyimpangan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nama kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan pagu Rp400.000.000.
Metode pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua mencapai Rp1,9 miliar.

Dinilai Tidak Lazim Secara Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun yang sama patut dipertanyakan.
“Pekerjaan pembangunan yang telah dibiayai APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan di tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur regulasi,” tegas Syamsul Bahri.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat digunakan untuk:
Mengatasi kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup anggaran sebelumnya,
Mengatasi kelebihan anggaran,
Perubahan prioritas atau kebutuhan mendesak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menyatakan bahwa pengajuan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Ketua Iluni sempel Namta Indra, Sumbang 1 Ekor Kambing Jumbo Qurban Di SMPN 6 Kota Tangerang

“Jika tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi diadukan ke KPK maupun BPK,” ujarnya kepada awak media, didampingi Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260128-WA0033.mp4

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, menjelaskan potensi sanksi hukum yang dapat melekat, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung peran dan akibat hukumnya.
Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan adanya sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan,
Pengembalian kerugian negara,
Rekomendasi pemeriksaan dan penilaian dari BPK maupun KPK.

Isu Keterlambatan Pekerjaan
Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka itu ada mekanisme hukumnya. Pihak ketiga wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu, dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru menambah ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau seperti itu, justru semakin rancu. Ini sudah masuk kategori double problem, dan sebaiknya segera dibuatkan laporan resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas dugaan-dugaan tersebut.

GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Persiapan Audit PBT PTSL Kota/Kabupaten Lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Internal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260128 WA0048 Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 25 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 24 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 17 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260426 WA0158
Pendidikan
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 363 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231122 WA0021
NasionalPendidikan

Praktek Jual Beli Buku LKS Di Kabupaten Pekalongan, Membebani Orangtua Murid

22 November 2023 659 Views
IMG 20250108 WA0055
Hukum

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

8 Januari 2025 132 Views
IMG 20240629 WA0061
NasionalPendidikanSeputar Desa

Bakal Dibangunnya SMA Negeri di Desa Mindaka, Ini Kata Kadesnya!

29 Juni 2024 808 Views
1633899385
Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

16 Februari 2026 151 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda