Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
HukumPendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat

Terakhir diperbarui: 28 Januari 2026 13:41
Reporter Redaksi Diposting 28 Januari 2026 227 Views
Share
IMG 20260128 WA0028
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll Rasionews.com ll
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan kegiatan TRK SMPN 2 Kelapa Dua, dengan Kode RUP 58098566, volume pekerjaan 1 paket, spesifikasi pembangunan gedung sekolah persiapan tingkat dengan klasifikasi beton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.550.000.000, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan tender, dan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025, dengan pelaksana CV Mutiara Syaki.
Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, proyek tersebut diduga menemukan sejumlah penyimpangan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Ironisnya, pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nama kegiatan Lanjutan TRK SMPN 2 Kelapa Dua (ABT), Kode RUP 60731398, dengan pagu Rp400.000.000.
Metode pengadaan yang digunakan adalah pengadaan langsung, sehingga total anggaran pembangunan gedung SMPN 2 Kelapa Dua mencapai Rp1,9 miliar.

Dinilai Tidak Lazim Secara Regulasi
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai penganggaran lanjutan dalam tahun yang sama patut dipertanyakan.
“Pekerjaan pembangunan yang telah dibiayai APBD murni pada prinsipnya tidak boleh kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan di tahun yang sama, kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur regulasi,” tegas Syamsul Bahri.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa APBD Perubahan hanya dapat digunakan untuk:
Mengatasi kekurangan anggaran yang tidak dapat ditutup anggaran sebelumnya,
Mengatasi kelebihan anggaran,
Perubahan prioritas atau kebutuhan mendesak.
Potensi Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Pemerhati Hukum Kota Tangerang, M. Aqil Bahri, S.H., menyatakan bahwa pengajuan tambahan anggaran dalam APBD Perubahan untuk kegiatan yang sama dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga:  Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

“Jika tidak memenuhi syarat keadaan darurat atau kebutuhan tidak terduga, maka hal ini berpotensi diadukan ke KPK maupun BPK,” ujarnya kepada awak media, didampingi Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260128-WA0033.mp4

Lebih lanjut, M. Aqil Bahri, S.H. yang juga Biro Hukum GWI, menjelaskan potensi sanksi hukum yang dapat melekat, antara lain:
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,
dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung peran dan akibat hukumnya.
Selain sanksi pidana, juga dimungkinkan adanya sanksi administratif, seperti:
Pemberhentian dari jabatan,
Pengembalian kerugian negara,
Rekomendasi pemeriksaan dan penilaian dari BPK maupun KPK.

Isu Keterlambatan Pekerjaan
Dalam kesempatan yang sama, M. Aqil Bahri, S.H. juga menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, yang kembali dibantah oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Jika memang terjadi keterlambatan, maka itu ada mekanisme hukumnya. Pihak ketiga wajib mengajukan addendum perpanjangan waktu, dan tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” jelasnya.

Ia juga menilai pernyataan bahwa biaya kusen berasal dari pihak sekolah justru menambah ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau seperti itu, justru semakin rancu. Ini sudah masuk kategori double problem, dan sebaiknya segera dibuatkan laporan resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih menyatakan bantahan atas dugaan-dugaan tersebut.

GWI Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini sesuai fungsi kontrol sosial dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Persiapan Audit PBT PTSL Kota/Kabupaten Lengkap, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Lakukan Rapat Internal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260128 WA0048 Perkara Mandek, Pelapor Gugat Kinerja Penyidik Polresta Tangerang Lewat Praperadilan di PN Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250227 WA0111
Pendidikan

SINERGI SEKOLAH TARAKANITA WILAYAH TANGERANG BERSAMA KADES CIKASUNGKA,POLSEK CISOKA,DAN KORAMIL CISOKA

27 Februari 2025 147 Views
IMG 20241001 WA0079
Hukum

Puluhan Mahasiswa Tangerang Utara Desak Penutupan PT TUM, Tuding Langgar Aturan Lingkungan

1 Oktober 2024 188 Views
IMG 20250531 183601
Pendidikan

Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar

31 Mei 2025 86 Views

MENTARI TV HADIRKAN “RAMADHAN CERIA” UNTUK ANAK INDONESIA

14 Februari 2025 792 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda