
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapak Winarto mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, menerima tiga Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Piagam penghargaan tersebut diserahkan pada saat kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Kantor Pertanahan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Selasa 14 Januari 2025.
Piagam pertama yang diterima Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yaitu Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik periode tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Dengan perolehan nilai 93,12 (Kualitas Tertinggi) dan kategori Zona Hijau.
Piagam kedua yaitu Penghargaan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai peringkat kedua dengan kategori Kantor Pertanahan dengan Penyelesaian SHAT PTSL Terbanyak dari Terget Awal Volume >25.000 Bidang Tahun Anggaran 2024.
Piagam ketiga yaitu Penghargaan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai peringkat kedua dengan kategori Kantor Pertanahan dengan Penyelesaian Peta Bidang Tanah PTSL Terintegrasi Terluas Terget >10.000 Ha Tahun Anggaran 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




