Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Pemerintahan

SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru

Terakhir diperbarui: 3 Januari 2025 08:46
Reporter Rasio Jateng Diposting 3 Januari 2025 740 Views
Share
SHARE

IMG 20250103 WA0010

Jakarta Utara, 02/01/2025– Polemik sengketa lahan di kawasan Rawa Gatel, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga menggugat PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. atas dugaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

 

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan perumahan TNI beberapa tahun lalu, di mana PT. GRAHA PERSADA PERMAI (kini PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk.) ditunjuk sebagai pengembang. Namun, proyek tersebut batal dan perusahaan justru menguasai lahan yang sudah diplot, termasuk lahan milik penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya.

 

Yang lebih mengejutkan, meski belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi, PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. menyerahkan lahan sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alhasil, lahan tersebut pun dilengkapi dengan sertifikat hak pakai.

 

Padahal, penggugat telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut di berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2000. Namun, kendala finansial menghalangi eksekusi putusan tersebut, sehingga pihak tergugat terus menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat kembali mengajukan gugatan sebagai upaya penegasan atas haknya dan membuka jalan untuk eksekusi putusan pengadilan sebelumnya.

 

 

Kasus ini menyoroti panjangnya proses hukum di Indonesia dan kesulitan yang dihadapi oleh warga dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik bisnis yang tidak etis oleh perusahaan besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tersebut.

 

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Publik menantikan perkembangan dari perkara ini, terutama bagaimana pihak pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik bisnis yang baik.

Baca Juga:  Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

 

 

Perkara Gugatan Nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr: Kajian Hukum dan Kronologi Peristiwa.

 

Dalam perkara gugatan nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr, para tergugat dan turut tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan “nebis in idem” atau gugatan yang sama telah diajukan sebelumnya. Namun, penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya, baik dari segi objek, subjek, maupun pokok-pokoknya.

 

Menurut penggugat, melalui keterangan dari kuasa hukumnya, Drs. Oktrivian, S.H., “Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban para tergugat untuk membayarkan ganti rugi atau mengembalikan objek sengketa kepada para ahli waris. Sementara itu, gugatan sebelumnya (nomor 156) berkaitan dengan hak atas objek sengketa.” Ujarnya pada wartawan Kamis, 2 Januari 2025 di PN Jakarta Utara.

 

“Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi gugatan nomor 156 seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun karena kesulitan finansial, eksekusi tersebut tidak dilakukan. Namun, eksekusi masih dapat dilakukan kapan saja karena tidak ada aturan yang membatasi waktu eksekusi.” imbuhnya.

 

Dalam perkara ini, para tergugat dan turut tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak menarik pihak lain yang terkait, seperti PT Gelora dan PT Graha Persada Permai. Namun, penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah terwakili dan tidak perlu ditambahkan sebagai pihak dalam gugatan ini.

 

Penggugat juga menekankan bahwa objek sengketa seluas 20.283 meter persegi belum pernah dibayarkan ganti ruginya kepada para ahli waris. Hal ini didukung oleh pernyataan dari SUAD, camat, dan Pemprov DKI Jakarta.

 

Kronologi peristiwa:

 

1. Tahun 2000: Gugatan nomor 156 diajukan dan dimenangkan oleh penggugat.

2. Tahun 2001: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh PT Jakarta Pusat.

3. Tahun 2004: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

4. Tahun 2017: Gugatan nomor 258 diajukan dan ditolak. Ditolak atas pertimbangan eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels).

5. Tahun 2024: Gugatan nomor 398 diajukan dengan objek sengketa yang sama.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA images 11 Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250103 WA0043 Awal Tahun, Pemkot Tegal Adakan Rakor OPD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

Muhammadiyah dan NU Apresiasi Langkah Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Milik Umat

12 Maret 2025 748 Views

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

14 Januari 2025 565 Views

Wujud Layanan Pertanahan yang Akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang

16 Desember 2025 85 Views
IMG 20250408 WA0096
NasionalPemerintahan

HUT Ke-59 Batang, Pemkab Dorong Optimalkan Pelayanan dan Sektor Pariwisata

8 April 2025 750 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda