Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Hukum

Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid

Terakhir diperbarui: 25 November 2024 18:18
Reporter Redaksi Diposting 25 November 2024 276 Views
Share
IMG 20241125 WA0086
SHARE

 

Magelang,RasioNews.com –
Digelar kembali sidang Kekerasan Seksual Terhadap Santriwatinya di Pengadilan Negeri Kota Mungkid pada hari senin, 25 November 2024 dengan Perkara Pidana Nomor : 242 / Pid.Sus /2024 / PN Mkd dengan terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori, warga Tempuran Magelang.

Persidangan kali ini masih memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi [ korban ] sesuai dengan Surat Panggilan para saksi Nomor : B – 2920 / Eku.2 / Mkd / 11 / 2024, dan masih di nyatakan oleh Ketua Majelis Hakim sidang Tertutup.

Sidang lanjutan dipimpin Oleh Fahrudin Said Ngaji, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H serta Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H sebagai anggota Majelis Hakim. Sebagai panitera pengganti Ario Legowo., S.E, S.H. Sedangkan terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Syamsul Huda Yudha,S.H, M.H dan rekan.

Aditya Otavian, S.H Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi [ korban ] sebagai berikut ; ZA umur 26 tahun binti SA – Sarjana [ S1 ] warga Grabag Magelang yang saat ini sebagai karyawan swasta. HA [ 19 Thn ] binti S warga Tempuran bersatus Mahasiswi.

Sedangkan SU [ 21 Thn ] binti S beralamat di Purworejo berstatus Mahasiswi. Dan SK [ 22 Thn ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, di Kabupaten Kampar. Ironisnya korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori tidak hanya sebagai Santriwati saja, tapi ada juga korban sebagai Mahasiswinya.

Akhmad Sholihuddin S.H mengatakan kepada awak media bahwa dirinya ikut mendampingi korban walaupun sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 yang mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian ke 10 [ sepuluh ] mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan. Ada enam pasal mengatur persidangan kasus Kekerasan Seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.
Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam Sidang Tertutup.
Kemudian dalam pasal 59 [ ayat 1 ] disebutkan Majelis Hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H yang juga sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum para korban.

Baca Juga:  Diduga Terima Ancaman Melalui WhatsApp, Awak Media Berencana Tempuh Jalur Hukum

Harapan kami sebagai Penasehat Hukum korban tentunya ketika besok dibacakan putusan oleh majelis hakim sidang akan dibuka untuk umum dan tentunya berharap Majelis Hakim memberikan Putusan maksimal sesuai dengan Tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H, didampingi Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H dan dari Sahabat Perempuan Magelang pada awak media., harap nya. Diluar ruang sidang terlihat masa GPK Aliansi Tepi Barat Yang ikut mengawal serta mendampingi korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran. Masa GPK Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK terkait sidang hari ini mengatakan, bahwa sidang masih meminta keterangan saudara saksi, perlu diketahui saksi adalah korban dan saksi fakta yang mengalami kekerasan seksual langsung dan nyata. Bahkan saksi dan/atau korban sudah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang terhormat dan sudah di sumpah. Kita lihat dan ikutin saja kontruksi Hukumnya dalam setiap persidangan. Karena Hakim dan Jaksa sangat berpotensi atas kebijakannya dalam beramar ma’ruf nahi munkar juga dalam kasus ini, melihat fakta2 dalam proses berjalannya persidangan. Karena terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori adalah sosok panutan umat, justru malah merusak santrinya sendiri. Maka itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal saudara Kyai Ahmad Labib Asrori terdakwa kekerasan seksual, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat.

Red/S.Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241125 WA0111 Gelar Apel di Polres Teluk Wondama, Ini Pesan Pamatwil Polda Papua Barat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241125 215158 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM-Intelijen dengan Dirjen Minerba tentang Pengamanan Pembangunan Strategis
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260727 WA0120
Hukum
TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
27 Juli 2026 24 Views
IMG 20260728 WA0117
Pendidikan
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
IMG 20260726 WA0107
Pendidikan
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 21 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 5 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 23 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 23 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 26 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 28 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 151 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 55 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 114 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241104 WA0067
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

4 November 2024 124 Views
IMG 20260206 WA0070
Hukum

Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil

6 Februari 2026 117 Views
IMG 20241130 WA0111
Hukum

Peredaran Obat Keras Jenis Narkotika di Cimanggis Depok Seperti Tidak Tersentuh Hukum

30 November 2024 170 Views
IMG 20251202 WA0043
Hukum

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

2 Desember 2025 169 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda