BATANG, Rasionews — Pemilik rumah kos yang tengah dibangun di belakang Dukuh Srikandi, Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, menegaskan telah menempuh seluruh prosedur perizinan sebelum memulai pembangunan.
Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum pemilik rumah kos, Mohamad Zaenudin dan Didik Pramono, dalam konferensi pers di Batang, Selasa (28/7/2026). Mereka menanggapi aksi sejumlah warga yang meminta keterbukaan dokumen legalitas pembangunan rumah kos tersebut.
Zaenudin mengatakan, pemilik tidak membangun rumah kos secara tiba-tiba. Sebelum proyek dimulai, pemilik telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengurus dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
“Pemilik sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dan seluruh perizinan, mulai dari IMB, izin usaha, maupun dokumen lainnya sudah lengkap,” kata Zaenudin.
Menurut dia, pemilik telah memiliki dokumen yang berkaitan dengan legalitas bangunan maupun kegiatan usaha. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada persoalan terkait keabsahan pembangunan rumah kos tersebut.
Selain membahas perizinan, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang muncul saat aksi warga. Zaenudin menilai, beberapa pernyataan telah menyentuh ranah pribadi kliennya, terutama terkait dugaan mengenai asal-usul dana yang digunakan untuk membangun rumah kos.
Pihaknya kini mengkaji pernyataan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. Jika hasil kajian menemukan dugaan tindak pidana, tim kuasa hukum berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Ada pernyataan yang kami nilai menyinggung secara pribadi mengenai sumber keuangan klien kami. Kalau setelah kami lakukan kajian dan ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Zaenudin.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran hukum itu dapat mengarah pada pencemaran nama baik apabila terdapat tudingan yang dinilai menyiratkan bahwa sumber dana pembangunan berasal dari hal yang tidak jelas.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana, saya garis bawahi, akan segera kami laporkan. Jangan sampai ada pernyataan yang merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Terkait tuntutan warga, Zaenudin menyebut pihaknya belum melihat adanya persoalan yang bersifat substansial. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pemilik, polemik diduga bermula dari harapan salah satu pihak untuk terlibat dalam pekerjaan pembangunan.
Namun, pemilik telah lebih dahulu menyerahkan pekerjaan proyek kepada kontraktor lain. Karena itu, harapan tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Menurut penjelasan dari pemilik, sebelumnya memang pernah ada komunikasi. Namun, pekerjaan pembangunan sudah lebih dulu dikontrakkan kepada kontraktor lain sehingga tidak dapat direalisasikan. Bisa jadi persoalan ini merupakan imbas dari hal tersebut,” ujar Zaenudin.
Zaenudin juga menegaskan bahwa Solihin merupakan pengusaha yang menjalankan sejumlah usaha di Jakarta dan Batang. Menurut dia, kliennya bergerak di berbagai bidang, antara lain properti, perkapalan, dan sejumlah sektor usaha lainnya.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika muncul dugaan yang mempertanyakan sumber dana pembangunan rumah kos tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap polemik segera berakhir agar pembangunan dapat kembali berjalan. Menurut Zaenudin, penghentian aktivitas proyek akibat pemblokiran akses menuju lokasi telah menghambat pekerjaan dan menimbulkan kerugian bagi kontraktor.
“Harapan kami sederhana, akses menuju lokasi pembangunan dapat dibuka sehingga para pekerja kembali melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditandatangani dengan pemilik. Saat ini kontraktor juga mengalami kerugian karena pekerjaan terhenti,” katanya.
Zaenudin juga membantah anggapan bahwa hubungan pemilik rumah kos dengan warga sekitar tidak harmonis. Ia mengatakan, pemilik selama ini menjalin komunikasi dengan pengurus RT, RW, dan masyarakat.
Menurut dia, pemilik juga beberapa kali memberikan bantuan ketika warga mengajukan permohonan dukungan untuk kegiatan lingkungan.
“Selama ini komunikasi dengan RT, RW, dan warga berjalan baik. Beberapa kali ada kegiatan masyarakat yang membutuhkan bantuan juga dipenuhi oleh pemilik. Karena itu, kami juga mempertanyakan mengapa persoalan ini kemudian berkembang seperti sekarang,” pungkas Zaenudin.
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Tinggalkan Ulasan




