Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
Hukum

TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH

Terakhir diperbarui: 27 Juli 2026 18:16
Reporter Redaksi Diposting 27 Juli 2026 41 Views
Share
IMG 20260727 WA0120
SHARE

Atas Laporan Polisi & Kekeliruan Penerapan Pasal UU ITE oleh Pelapor, serta Permintaan Klarifikasi Polres Dairi

Jakarta ll RasioNews.com ll 27 Juli 2026 – Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H.; Harlan Feronius Manalu, S.H.; Gunawan Manalu, S.H.; Darwin Sigalingging, S.H.; Ady Haryanto Simbolon, S.H.; Sadarman Barasah, S.H.; Wowotua Barasa, S.H., M.H.; Lastori Gajah, S.H.; Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Moratua Gajah, menyampaikan tanggapan resmi terkait narasi yang beredar di media sosial serta Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 yang dilayangkan oleh Zulkarnain Berutu.

DASAR KEBERATAN

Klien kami keberatan dengan narasi yang menyudutkannya seolah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tuduhan ini tidak berdasar sama sekali, sebab klien kami tidak pernah melontarkan ujaran yang mencemarkan nama baik pelapor.

Kronologi Peristiwa

Pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Moratua Gajah membagikan status bertajuk “Sudah Saatnya Direvisi” yang membahas usulan penyempurnaan catatan tarombo marga Gajah. Kemudian akun Sisco Bahtera mengomentari dengan nada menantang, yang kemudian dijawab klien kami:

“Buat apa cari FYP? Yang di Sidikalang dan Pakpak Bharat itu bukan Suku Batak, melainkan keturunan Slimin, ada pula keturunan Si Hyang dan kata si Sahban Manik Si Hyang keturunan Si Biang.”

Kalimat tersebut hanya mengutip pernyataan Sahban Manik yang pernah disampaikan sebelumnya pada 9 April 2026. Sahban Manik sendiri kemudian mempertegas pernyataan itu. Seharusnya pihak yang dilaporkan adalah Sahban Manik, bukan klien kami. Dugaan pelaporan ini didorong rasa keberatan pribadi terkait aktifitas klien kami yang menyuarakan kebenaran sejarah asal-usul Mpu Bada Sigalingging serta perbedaan Bahasa Dairi dan Bahasa Pakpak, semata-mata untuk membungkam kebebasan berpendapat klien kami.

Baca Juga:  Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat

Kini, demi menegakkan keadilan, klien kami telah melaporkan balik Zulkarnain Berutu pada 22 Juli 2026 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang berlaku.

KEKELIRUAN MENDASAR PENERAPAN PASAL

Kami meminta perhatian serius Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, hingga Divisi Propam Mabes Polri atas dua kesalahan fatal dalam penanganan laporan ini:

1. Pasal yang didalilkan sudah tidak berlaku
Laporan mendasarkan tuduhan pada Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, padahal aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Hal ini menjadikan dasar hukum laporan cacat hukum dan tidak sah.

2. Kontradiksi & ketidaktepatan pasal dalam undangan klarifikasi
Surat undangan klarifikasi justru merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Padahal pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi bohong/menyesatkan yang merugikan materi konsumen dalam transaksi elektronik — sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A UU ITE terbaru, bukan Pasal 28 Ayat (1). Hal ini menunjukkan ketidaktelitian hingga kesalahpahaman mendasar dalam penerapan aturan hukum.

PERMINTAAN RESMI

Berdasarkan hal-hal di atas, kami meminta:

1. Polres Dairi segera memberikan klarifikasi tertulis atas kekeliruan penerapan pasal sebagaimana diuraikan poin 8, 9, dan 10 tanggapan ini;

2. Pihak kepolisian memeriksa kembali kelayakan laporan yang sudah cacat hukum sejak awal;

3. Apabila dalam waktu wajar tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini secara resmi ke Divisi Pengawasan dan Penegakan Profesi (Propam) Mabes Polri.

Demikian tanggapan terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang benar.

Baca Juga:  Mangkir dari Panggilan Penyidik" Agustin & Ranto Ditahan

Jakarta, 27 Juli 2026

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Moratua Gajah
(Tanda Tangan)
Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., dkk.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260726 WA0107 500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260727 WA0106 Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Tangsel, Polri: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260905 WA0092
TNI – Polri
Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu
5 September 2026 22 Views
Screenshot 20260907 144350 1
Nasional
Di Wilayah  Keamanan Cisoka Masih ada Jalan Rusak Parah tak Kunjung diperbaiki, Kemana Saja Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang
7 September 2026 20 Views
IMG 20260906 WA0095
Hukum
TENTANG PENGANGKATAN PIMPINAN PERUSAHAAN PT INFO OMBB SIBER INDONESIA.
6 September 2026 20 Views
IMG 20260905 WA0164
TNI – Polri
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
5 September 2026 18 Views
IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 17 Views
IMG 20260906 WA0134
TNI – Polri
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan
6 September 2026 17 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 43 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 46 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 52 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 56 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 62 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 190 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 100 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 148 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230615 WA0003
HukumNasionalSeputar Desa

Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan

15 Juni 2023 376 Views
IMG 20260402 WA0060
Hukum

Tangkap Deb Kolektor Jamaludin beserta Ke Tiga Rekanya Dari Kantor Elang. Rampas Motor Dan Peras Debitur

2 April 2026 152 Views
IMG 20241106 WA0108
Hukum

Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri

6 November 2024 199 Views
IMG 20241224 181603
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP

24 Desember 2024 22.2k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TANGGAPAN TERBUKA KUASA HUKUM MORATUA GAJAH
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda