Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil
Hukum

Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil

Terakhir diperbarui: 6 Februari 2026 13:39
Reporter Redaksi Diposting 6 Februari 2026 123 Views
Share
IMG 20260206 WA0070
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll  Sebagai bentuk protes hukum atas dihentikannya proses penyelidikan terhadap laporannya, telah disampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri. Surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut diajukan oleh Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), yang merupakan Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, dan Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

Surat keberatan tersebut secara tegas meminta pembatalan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (STap.Lid) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri yang ia ajukan.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada 5 Februari 2026, Hoky menjelaskan bahwa surat tersebut tidak hanya menyertakan kembali bukti-bukti hukum yang substantif, tetapi juga melampirkan bukti-bukti baru (novum) yang menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkaranya.

Langkah hukum ini disebutkannya sebagai puncak dari rangkaian upaya yang telah ditempuh secara konsisten, termasuk eskalasi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan parlemen terhadap dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. “Ini merupakan ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum,” tegas Hoky.

Keberatan ini diajukan setelah Hoky menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor: B/17957/IX/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada 14 Januari 2026.

Kronologi Singkat: Dari Terlapor yang Diproses Kilat Menjadi Pelapor yang Diabaikan
Akar persoalan bermula pada tahun 2016, ketika Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok Agus Setiawan Lie dan Sonny Franslay, dengan sejumlah pihak lain yang turut memberikan keterangan sebagai saksi yang diduga palsu, antara lain Hidayat Tjokrodjojo, Henky Tjokroadhiguna, Irwan Japari, Henky Gunawan, Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Proses hukum terhadap dirinya pada saat itu berjalan sangat cepat dan ekspansif. Dalam kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan, yakni sejak April hingga November 2016, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke penuntutan dan ditahan selama 43 hari, serta berlanjut ke tahap persidangan.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN Btl., yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 144 K/Pid.Sus/2018, menyatakan Hoky tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan awal terhadap dirinya adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Sebagai korban dari upaya sistematis tersebut, Hoky melaporkan balik para pelapor dengan LP/B/0117/II/2021 Bareskrim Polri. Namun, nasib laporannya justru berbanding terbalik. Penyelidikan berjalan lambat dan berlarut-larut selama 2 tahun 7 bulan, hanya untuk kemudian dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) tertanggal 12 September 2023, dengan dalih “tidak ditemukan peristiwa pidana”. Keputusan inilah yang ditentang keras karena dinilai mengabaikan fakta hukum, mengingkari prinsip keadilan, dan menunjukkan perlakuan yang timpang (double standard).

Bukti-Bukti Kuat yang Diabaikan: Fondasi Keberatan
Dalam surat keberatannya, Hoky bukan hanya menyampaikan protes, tetapi melengkapinya dengan bukti-bukti substantif yang selama ini dianggap diabaikan oleh penyelidik:
1. Putusan Bebas Tetap sebagai Alat Bukti Sah: Putusan PN Bantul dan MA yang telah inkrah merupakan bukti sah dan utama yang menyangkal kebenaran laporan Hoky jelas ada unsur pidananya. Mengabaikan putusan ini sama dengan mengabaikan kekuatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Keterangan Saksi tentang “Pendanaan untuk Memenjarakan”: Dalam putusan tersebut, saksi Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah: “tahu ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara”, salah satu atas nama Suharto Yowono. Pernyataan ini merupakan indikasi kuat adanya permufakatan jahat (conspiracy) dan rekayasa hukum berbayar.

3. Dokumen BAP Palsu: Terdapat “Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara” tanggal 5 September 2016 yang memuat tanda tangan palsu Hoky. Laporan atas dugaan pemalsuan ini telah diajukan sejak 16 Juli 2018 ke berbagai institusi internal Polri (Kapolri, Irwasum, Propam), namun hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti, memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedur.

Bukti Baru (Novum): Mengungkap Kontradiksi dan Kepalsuan yang Sistematis
Lebih dari sekadar mengulang bukti lama, surat tersebut menghadirkan bukti baru yang merobek tirai kontradiksi dari pihak Terlapor:
1. Kontradiksi antara Putusan, Website, dan BAP:
o Versi Putusan Perdata: Putusan PN Jaksel No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP APKOMINDO periode 2015-2020 hasil Munaslub 2 Februari 2015. Faktanya, peristiwa Munaslub ini tidak pernah ada, tidak terdokumentasi, dan tidak ada akta notarisnya serta tidak ada SK Kemenkumham-nya.

Baca Juga:  Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

o Versi Website Internal Terlapor: Situs resmi kelompok Terlapor (www.apkomindo.info) justru memuat struktur berbeda: Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen (Pjs) Suwandi Sutikno, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2021.

o Versi BAP 2016 di Bareskrim Polri: Kesepuluh BAP saksi dari kelompok Agus Setiawan Lie di tahun 2016 seragam menyebut struktur: Ketua Agus Setiawan Lie, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.
Kontradiksi tiga level ini membuktikan inkonsistensi fatal dan menguatkan dugaan keterangan palsu yang disengaja namun diabaikan penyidik.

2. Akta Notaris Nomor 55 yang Menyesatkan: Dasar hukum gugatan perdata perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL adalah Akta Notaris No. 55. Namun, akta ini hanya berisi Perubahan Anggaran Dasar dan sama sekali tidak memuat proses atau hasil pemilihan pengurus seperti yang diklaim dalam putusan. Penggunaan akta yang tidak relevan ini sebagai dasar kemenangan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali merupakan sebuah ironi dan kejanggalan hukum yang serius. Hoky telah membuat laporan Polisi No. LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dugaan penyalahgunaan akta ini sejak 2020, tetapi penyelidikannya mandek hingga tahun ke-6 (enam) masih berstatus penyelidikan.

3. Legitimasi Sah Hoky: Di tengah klaim-klaim palsu tersebut, Hoky justru memiliki legitimasi sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tiga periode berturut-turut (2015-2019, 2019-2023, 2023-2028).

Dugaan Intervensi dan Conflict of Interest: Pertanyaan yang Menggelantung
Temuan paling krusial adalah pencantuman nama Irjen Pol. (Purn) Drs. Ariyanto Sutadi, M.Sc. (Penasihat Ahli Kapolri), sebagai Ketua Penasihat Yayasan APKOMINDO dalam kesepuluh BAP saksi Terlapor tahun 2016. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar dan serius tentang potensi conflict of interest serta kemungkinan intervensi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas proses penyelidikan berikutnya, termasuk terbitnya SP2.Lid. Surat keberatan ini secara tegas meminta penjelasan resmi atas keterkaitan hal tersebut.

Sebelum surat ke Bareskrim, Hoky telah mengambil langkah strategis dengan menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus. Permohonan ini, seperti yang telah viral dalam pemberitaan berjudul “Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri”, bertujuan agar DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk menyoroti pola ketidakadilan dan dugaan maladministrasi penegakan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga:  Viral, Bupati Turun Tangan Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid di SMP Pemalang

Eskalasi ini dinilai penting karena masalahnya telah melampaui persoalan personal. Surat kepada Bareskrim Polri juga melampirkan daftar 10 (sepuluh) laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum oleh kelompok yang sama.

Seluruh laporan tersebut hingga saat ini masih “diselidiki terus-menerus” tanpa kepastian, beberapa bahkan telah memasuki tahun ke-6 (enam). Kondisi ini memperlihatkan pola yang sistematis: proses hukum terhadap dirinya dahulu dipaksakan hanya dalam waktu 6 (enam) bulan, sementara upaya hukum yang ia jalankan sebagai korban justru dihambat dan berlarut-larut hingga 6 (enam) tahun masih berstatus penyelidikan.

Berdasarkan bukti-bukti yang tak terbantahkan tersebut, Hoky menuntut dengan tegas kepada Karowassidik Bareskrim Polri untuk:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) serta STap.Lid tanggal 12 September 2023.

2. Memerintahkan dilanjutkannya penyelidikan atas LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri dengan memasukkan dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh bukti lama dan bukti baru (novum).

3. Melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja serta prosedur kerja penyelidik yang menangani laporan ini, mengingat kuatnya indikasi ketidakprofesionalan dan ketidaksungguhan.

“Perbedaan perlakuan yang begitu kontras dan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, adalah bentuk nyata dari penyimpangan hukum dan pengingkaran terhadap asas equality before the law,” tegas Ir. Soegiharto Santoso, SH.

“Perjuangan ini saya lakukan bukan hanya untuk membela hak saya sebagai warga negara yang dikriminalisasi, tetapi lebih luas, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa hukum tidak boleh dibeli, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa dan kekuatan tertentu. Kami meminta Bareskrim Polri untuk berani memperbaiki kesalahan ini, dan kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengawal proses hukum yang adil.”

Surat tersebut diberikan tembusan resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kadivkum Polri, serta pimpinan organisasi PERATIN dan SPRI, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya maksimal untuk mendorong koreksi institusional.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260205 WA0133 PHM Tak Main-Main: Operasi Migas, CSR, dan Ketahanan Energi Nasional Diperlihatkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260206 WA0088 Satgas Saber Aktifkan Hotline Aduan Jelang HBKN 2026, Catat Nomernya Disini?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 19 Views
IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 18 Views
Nasional
Satlantas PolRes Bekasi Aksi Simpatik & Edukasi Pengendara
13 Agustus 2026 15 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 14 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 14 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 29 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 37 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 43 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 165 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 67 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 125 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260409 WA0032
Hukum

Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji

9 April 2026 160 Views
IMG 20250123 152727
Hukum

Mizuho Leasing Indonesia Cabang Gading Serpong Diduga Tutup Mata Konsumen Akad Kredit Gunakan TTD Palsu

23 Januari 2025 9.3k Views
IMG 20241224 WA0064
Hukum

Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan

24 Desember 2024 132 Views
IMG 20231104 WA0058
Seputar DesaHukum

Diduga Kades Lebakgowa Palsukan Tanda Tangan Camat dan Bendahara Desa

4 November 2023 4.6k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soegiharto Santoso Ajukan Keberatan Resmi ke Bareskrim, Minta Pertanggungjawaban atas Penghentian Penyidikan yang Tidak Adil
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda