Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Hukum

Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat

Terakhir diperbarui: 23 Juli 2025 19:11
Reporter Rasio Jateng Diposting 23 Juli 2025 92 Views
Share
SHARE

WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.47.39

Pekalongan, Jawa Tengah, 22 Juli 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Yapeknas (YLK) Wilayah Pekalongan mendesak penjual tanah kavling di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan, untuk bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan sertifikat tanah kepada konsumen, Moh. Royan Rosyada. Kasus ini, menurut M. Mahfud, Koordinator Wilayah Yapeknas Pekalongan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari Bapak Royan, terdapat indikasi kuat pelanggaran Pasal 4 (hak atas informasi), Pasal 19 (kewajiban pelaku usaha), Pasal 8 (hak atas keamanan dan keselamatan), dan Pasal 10 (hak atas penggantian kerugian) UU Perlindungan Konsumen,” ujar M. Mahfud dalam keterangan pers hari ini (22/7) di Solo.

Mahfud menjelaskan, keterlambatan penyerahan sertifikat tanah yang signifikan, serta dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat mengenai proses jual beli dan sertifikasi, telah merugikan konsumen baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sementara kerugian immateriil berupa stres, kecemasan, dan waktu yang terbuang.

Yapeknas Pekalongan mendorong Bapak Royan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan haknya. “Bapak Royan dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Bukti-bukti seperti bukti transfer, perjanjian jual beli, surat-surat keterangan dari notaris, dan bukti komunikasi dengan penjual sangat penting untuk memperkuat gugatan,” tambah Mahfud.

Yapeknas Pekalongan juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Royan dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Lembaga ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah dan selalu memastikan segala sesuatu telah sesuai dengan hukum dan perjanjian yang disepakati.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250723 WA0081 Usaha Kolaps, Pengusaha jeans di Bojong Pekalongan Tuntut Keadilan usai Ditipu Anak Buah
BERITA BERIKUTNYA Pengusaha Cucian Jeans di Bojong Pekalongan Ditipu Anak Buah, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 17 Views
Nasional
Satlantas PolRes Bekasi Aksi Simpatik & Edukasi Pengendara
13 Agustus 2026 15 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 12 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 29 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 37 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 43 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 165 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 67 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 125 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250414 WA0086
Hukum

Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

14 April 2025 116 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 201 Views
IMG 20230614 WA0082
HukumNasional

PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat

14 Juni 2023 235 Views
Screenshot 2024 12 21 07 04 15 46 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Kecamatan Jatiuwung Bersama UPZ Baznas Santuni Yatim Dan Dhuafa

21 Desember 2024 216 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda