Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Hukum

Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat

Terakhir diperbarui: 23 Juli 2025 19:11
Reporter Rasio Jateng Diposting 23 Juli 2025 84 Views
Share
SHARE

WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.47.39

Pekalongan, Jawa Tengah, 22 Juli 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Yapeknas (YLK) Wilayah Pekalongan mendesak penjual tanah kavling di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan, untuk bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan sertifikat tanah kepada konsumen, Moh. Royan Rosyada. Kasus ini, menurut M. Mahfud, Koordinator Wilayah Yapeknas Pekalongan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari Bapak Royan, terdapat indikasi kuat pelanggaran Pasal 4 (hak atas informasi), Pasal 19 (kewajiban pelaku usaha), Pasal 8 (hak atas keamanan dan keselamatan), dan Pasal 10 (hak atas penggantian kerugian) UU Perlindungan Konsumen,” ujar M. Mahfud dalam keterangan pers hari ini (22/7) di Solo.

Mahfud menjelaskan, keterlambatan penyerahan sertifikat tanah yang signifikan, serta dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat mengenai proses jual beli dan sertifikasi, telah merugikan konsumen baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sementara kerugian immateriil berupa stres, kecemasan, dan waktu yang terbuang.

Yapeknas Pekalongan mendorong Bapak Royan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan haknya. “Bapak Royan dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Bukti-bukti seperti bukti transfer, perjanjian jual beli, surat-surat keterangan dari notaris, dan bukti komunikasi dengan penjual sangat penting untuk memperkuat gugatan,” tambah Mahfud.

Yapeknas Pekalongan juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Royan dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Lembaga ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah dan selalu memastikan segala sesuatu telah sesuai dengan hukum dan perjanjian yang disepakati.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250723 WA0081 Usaha Kolaps, Pengusaha jeans di Bojong Pekalongan Tuntut Keadilan usai Ditipu Anak Buah
BERITA BERIKUTNYA Pengusaha Cucian Jeans di Bojong Pekalongan Ditipu Anak Buah, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 19 Views
IMG 20260615 WA0036
Nasional
Semangat Pawai Obor Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Buaran Indah
15 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0004
TNI – Polri
Patroli Malam Polsek Pinang Sasar Titik Rawan, Nihil Kejadian Menonjol
15 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0051
TNI – Polri
Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu
15 Juni 2026 17 Views
IMG 20260615 WA00101
Ekonomi
ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUASI MENYELURUH BIAYA KARGO UDARA NASIONAL
15 Juni 2026 17 Views
IMG 20260616 WA0207
TNI – Polri
Negara Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Kepolisian kepada Kombes Pol Dr. H. Joseph Ananta Pinora
16 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 23 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 35 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 42 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 43 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 68 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 264 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 340 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 471 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260115 WA0077
Hukum

Diduga Merasa Kepanasan, Oknum Rekanan Pelaksana Kontraktor, Yang Disebut-Sebut Sapaan Panggilan “Rizki Baldi’.

15 Januari 2026 78 Views
IMG 20250627 WA0017
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

27 Juni 2025 83 Views
IMG 20241223 214223
Hukum

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Dana Haji, JAM DATUN Teken Kerja Sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji

23 Desember 2024 210 Views
IMG 20250603 WA0115
Hukum

Nefton Alvares Kapitan SH MH beberkan Fakta Kasus sengketa PT. Begawan Nusantara

3 Juni 2025 109 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda