Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
HukumNasional

PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat

Terakhir diperbarui: 14 Juni 2023 18:51
Reporter Redaksi Diposting 14 Juni 2023 221 Views
Share
IMG 20230614 WA0082
SHARE

SEMARANG, Rasio News – Sidang lanjutan kasus konsultan IT Dadang Tri Wahyudi yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6)

Sidang putusan kali ini tidak dihadiri dan tidak dipimpin oleh Majelis Hakim Rochmad yang mulai dari awal sidang kasus ITE ini digelar selalu menjadi Ketua Majelis Hakim, informasi yang disampaikan hal ini dikarenakan Hakim Rochmad memasuki masa pensiun, sidang pembacaan Putusan Kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sari Sudarmo yang dalam sidang sebelum- sebelumnya sebagai hakim anggota. Dalam putusannya Majelis hakim menyatakan terdakwa Dadang Tri Wahyudi terbukti bersalah dan meyakinkan dan dijatuhi Hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah, selanjutnya Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menanggapi putusan yang sudah dibacakan hakim. Terdakwa sementara memutuskan saat ini untuk pikir-pikir dahulu atas putusan vonis oleh Hakim

Menanggapi putusan hakim hari ini dalam sidang, PH terdakwa Dadang Tri yang terdiri dari Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, SH. Kepada awak media mengatakan,”Menanggapi putusan dari majelis hakim hari ini, kami tetap mengapresiasi apa yang sudah diputuskan hakim, kami menghormati, meski kita ketahui putusan ini belum final, karena masih ada upaya hukum selanjutnya yakni banding,” ungkap Hubertus Boedhy Koeswharto, SH.

Lanjut Hubertus Boedhy, menurut pandangan kami putusan ini belumlah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dan ini menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan, dimana seseorang yang menyewakan sesuatu kepada orang lain dapat berakhir dengan pidana penjara, kami sebagai penasehat hukum terdakwa tetap optimis terus membela klien kami dengan upaya hukum banding, pungkas Hubertus Boedhy.

Baca Juga:  Si jago Merah Merah Mengamuk Lagi, Dua Rumah Ludes Terbakar

Sementara itu Terdakwa Dadang Tri kepada Awak media usai pembacaan putusan hakim terhadap dirinya mengatakan, yang pasti saya sangat kecewa atas putusan hakim yang di bacakan hari ini yang menyatakan saya bersalah, tadi saya sempat kaget dan curiga ada apa ini saat pembacaan putusan ada penggantian Ketua Majelis hakim bersamaan pembacaan putusan, yang diinformasikan karena jelang purna tugas (pensiun), dimana saya secara pribadi pada sidang-sidang sebelumnya saat Ketua Majelis hakim masih bapak hakim Rachmat sangat yakin kejujuran dalam sidang akan terbukti mengingat dalam memimpin sidang sangat bijaksana dan terlihat sangat adil, ungkap Dadang Tri

“Saya tetap akan mencoba mencari keadilan apakah saya akan banding atau tidak, saat ini saya masih koordinasi dengan Penasehat Hukum saya, semoga keadilan hukum buat saya masih ada, mohon doa dari segenap masyarakat,” ucap Dadang Tri.

(Vio)

TagHakimHukum
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230613 WA0156 Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan, Ketum FORJAB Datangi Polres Tegal
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230615 WA0003 Program RTLH Desa Winduaji Kab. Pekalongan Patut Dipertanyakan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 466 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251017 WA0011
Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

17 Oktober 2025 66 Views
IMG 20250923 WA0121
Nasional

Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia

23 September 2025 60 Views
IMG 20241111 WA0072
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan  Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

11 November 2024 218 Views

Terima Audiensi BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan RTR dan PTSL

31 Oktober 2024 702 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda