Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Nasional

Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta

Terakhir diperbarui: 13 September 2025 13:21
Reporter Redaksi Diposting 13 September 2025 75 Views
Share
IMG 20250913 WA0018
SHARE

 

 

Bengkayang,RasioNews.com -Kalbar, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lijuanda Anak Bokok (Alm), mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Joko Babang, Kabupaten Bengkayang, dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lijuanda tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak itu dipimpin oleh Hakim Ketua bersama hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Julfarida, S.H., M.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Lijuanda diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gersik periode 2017–2023 sekaligus seorang petani/pekebun. Ia ditangkap sejak 13 Februari 2025, dan sempat beberapa kali mengalami perpanjangan masa penahanan sebelum akhirnya menjalani proses persidangan di PN Pontianak.

Pewarta : Albertus Aji

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250913 WA0011 HUT ke-2 Serangkaian Pelantikan Pengurus DPC FORGAS se-Bali Berlangsung Khidmat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250913 WA0025 Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Jumat Keliling di Ciledug
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260724 WA0009
Nasional
PPM Kabupaten Tangerang Siap Bersinergi dengan TNI, Polri, dan Pemda
24 Juli 2026 25 Views
IMG 20260723 080519
Nasional
Pemkab Tasikmalaya Matangkan Persiapan Milangkala ke-394
24 Juli 2026 23 Views
IMG 20260724 WA0027
Pendidikan
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 21 Views
IMG 20260724 WA0169
Nasional
Ganas Annar MUI Kota Tangerang Bersama BNN Ajak Masyarakat Untuk Memerangi Dan Lawan Narkotika
24 Juli 2026 20 Views
IMG 20260723 WA0325
Hukum
Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung
23 Juli 2026 19 Views
IMG 20260725 WA0137
Nasional
FORJA Banten Kawal Revitalisasi Situ Cikedal hingga Tuntas, Kontraktor Diingatkan Tak Abaikan Spesifikasi dan Mutu
25 Juli 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 5 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 9 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 21 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 24 Views
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
15 Juli 2026 25 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 13 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 144 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 50 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 104 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 290 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260710 WA0085
Nasional

Pernyataan TEGAS DPP BPPKB BANTEN DENGAN ADANYA ORMAS YANG DI DUGA MEMPUNYAI KESAMAAN NAMA DAN LOGO, DPP BPPKB BANTEN SIAP BAWA KE RANAH HUKUM.

10 Juli 2026 32 Views
IMG 20240721 WA0093
NasionalPemerintahan

Dadang Somantri Apresiasi Penyelenggaraan Expo UMKM BMT Se-Jawa Tengah

21 Juli 2024 556 Views
IMG 20250827 WA0109
Nasional

(PLN) Indonesia Power UBP lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)

27 Agustus 2025 103 Views
9a1bf9050f81440380ed28fee88589cd
Nasional

“SOLIDARITAS BALI UNTUK ACEH-SUMATERA! Malam 31 Des 2025: Doa Bersama Bawa Harapan untuk Seluruh Tanah Air”

2 Januari 2026 100 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda