Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Nasional

Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta

Terakhir diperbarui: 13 September 2025 13:21
Reporter Redaksi Diposting 13 September 2025 24 Views
Share
IMG 20250913 WA0018
SHARE

 

 

Bengkayang,RasioNews.com -Kalbar, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lijuanda Anak Bokok (Alm), mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Joko Babang, Kabupaten Bengkayang, dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lijuanda tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak itu dipimpin oleh Hakim Ketua bersama hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Julfarida, S.H., M.H. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., serta terdakwa dan penasihat hukumnya.

Lijuanda diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gersik periode 2017–2023 sekaligus seorang petani/pekebun. Ia ditangkap sejak 13 Februari 2025, dan sempat beberapa kali mengalami perpanjangan masa penahanan sebelum akhirnya menjalani proses persidangan di PN Pontianak.

Pewarta : Albertus Aji

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250913 WA0011 HUT ke-2 Serangkaian Pelantikan Pengurus DPC FORGAS se-Bali Berlangsung Khidmat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250913 WA0025 Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Jumat Keliling di Ciledug
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

Percepat Proses Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik

13 November 2024 786 Views
IMG 20250621 WA0048
Nasional

Jumat Berkah, Elang Tiga Hambalang Bagikan Ratusan Dus Minyak Goreng untuk Warga Terdampak

21 Juni 2025 39 Views
IMG 20250326 WA0052
Nasional

SRIKANDI LSM BARAK INDONESIA ADAKAN BAGI TAKJIL DAN BUKBER, INDAHNYA KEBERSAMAAN

26 Maret 2025 83 Views
IMG 20250614 WA0014
Nasional

Usaha Pembakaran Alumunium Diduga Tak Kantongi Izin,Dinas LHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai Mandul

14 Juni 2025 48 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Vonis Mantan Kades Gersik: 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta, dan Uang Pengganti Rp470 Juta
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda