Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Nasional

Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan

Terakhir diperbarui: 2 Februari 2026 20:36
Reporter Kabiro Pekalongan Raya Diposting 2 Februari 2026 54 Views
Share
Screenshot 20260202 202931
SHARE

Kota Pekalongan-Rasionews,Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Kota Pekalongan terkait pemanfaatan tanah di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara, yang saat ini difungsikan sebagai jalan dan trotoar.

Para ahli waris menilai pemerintah telah menggunakan tanah milik keluarga seluas sekitar 815 meter persegi tanpa persetujuan pemilik dan tanpa memberikan kompensasi. Dari luasan tersebut, sekitar 200 meter persegi digunakan untuk pembangunan trotoar yang dikerjakan beberapa tahun lalu.

Para penggugat mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Januari 2026 dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Pengadilan telah menggelar sidang awal dengan agenda mediasi dan menghadirkan Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum ahli waris, Didik Pramono, S.H., didampingi M. Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan sertifikat tanah masih tercatat atas nama almarhumah Kadar Kamaliyah. Ia menyebut fakta tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pemerintah saat audiensi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dalam audiensi, pemerintah menyatakan lahan itu telah menjadi aset daerah. Namun di persidangan, mereka mengakui sertifikat masih atas nama pemilik lama,” ujar Didik, Senin (2/1/2026).

Didik menilai perbedaan pernyataan itu menunjukkan belum adanya kepastian hukum. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan meminta kejelasan sikap pemerintah pada persidangan lanjutan, khususnya terkait pembayaran ganti kerugian.

“Jika pemerintah tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum lain karena pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik tanah dan merugikan ahli waris,” kata Didik.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengupayakan perlindungan hak kliennya hingga memperoleh keadilan. Menurutnya, praktik penguasaan tanah warga tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Ketika warga memanfaatkan tanah negara, mereka diwajibkan membayar. Namun saat negara menggunakan tanah warga, justru diminta menghibahkan. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, ahli waris mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perlindungan hak milik.

Ahli waris menegaskan pemerintah tetap berkewajiban memberikan ganti rugi selama tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum dialihkan secara sah, meskipun telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Dalam perkara ini, Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E. bertindak sebagai penggugat. Mereka menggugat Wali Kota Pekalongan, Kepala DPUPR Kota Pekalongan, serta Kepala BPN Kota Pekalongan sebagai turut tergugat. Para penggugat menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum,”pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Pekalongan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.(Tri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260131 WA0104 KETUM PITI Dr Ipong Hembing Putra : PITI Diduga “Dikubur”, Lewat Jalur Administrasi
BERITA BERIKUTNYA WhatsApp Image 2026 02 03 at 10.49.44 Sehari 70 Ton Aspal, Lubang Pantura Batang–Pemalang Dikebut
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260301 WA0374
Nasional

Ketua Umum OMBB Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Mck dan Pengadaan Tengki Septik Tank Dana DAK Miliaran Tahun 2025 Melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong

1 Maret 2026 44 Views
IMG 20250829 190145
Nasional

Eks Galian C Ilegal Makan Korban

29 Agustus 2025 85 Views
20250824 090147 768x434 1
Nasional

Himanu dan Unikal Gelar PKPA Angkatan II Bulan Depan

24 Agustus 2025 76 Views
IMG 20250316 WA0033
Nasional

Giat Buka Bersama dan Koordinasi Kamtibmas Warga Binong Berlangsung Sukses

16 Maret 2025 124 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sengketa Tanah Jalan Trumtum, Kuasa Hukum Suroti Soroti Sikap Pemkot Pekalongan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda