Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Nasional

TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

Terakhir diperbarui: 5 September 2025 17:56
Reporter Redaksi Diposting 5 September 2025 23 Views
Share
IMG 20250905 WA0096
SHARE

RasioNews.com ll

Pekanbaru ll Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru- Bahwa pada hari Senin, Tanggal 01 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Sekolah Dasar (Sd) Tahun Anggaran 2023.

Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 03/ L.4/ Fd.1/ 04/ 2025 tanggal 14 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 05/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 dan Nomor : Tap.Tsk- 06/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025Tanggal 01 September 2025.

Adapun peran Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir TA 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%.

Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp. 10.091.715.750, (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sdr. Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

Baca Juga:  Ketua DPD LSM MAUNG NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Perbaiki Akses Jalan di Desa Kateng dan Desa Banyu Urip

1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 1.705.000.000,-

2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000,-
Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sar. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian, pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumnlah Rp. 12.110.058.900, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000. Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000.

Baca Juga:  Brebes Baik Baik Saja sekalipun Ter KOTAK KOTAK tapi tetep SOLID dan kondusif

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk :

1. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000

Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp. 36.050.000,-. Bahwa Total Pengambilan uang oleh Tersangka AA mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.678.550.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, Adapun peran Tersangka SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, telah mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko material dari :

1. Toko Isu Mandiri sejumlah Rp225.000.000,

2. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp133.000.000 yang dibayarkan langsung oleh toko dedi mandiri ke kepala tukang atas perintah sdr. SYF,

3. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp539.485.486.

Yang seluruhnya berjumlah Rp897.485.486, namun untuk upah tukang hanya dibayarkan sebesar Rp508.600.000, dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000, yang totalnya menjadi Rp599.900.000.

Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Tersangka SYF Rp. 297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka AA dan Tersangka SYF, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sejumlah Rp. 7.976.135.486, (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian :

Baca Juga:  ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang

1. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. AA sejumlah Rp. 7.678.550.000

2. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. SYF sejumlah Rp. 297.585.486

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250905 WA0078 Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250906 WA0005 Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 23 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 18 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 14 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 13 Views
IMG 20250903 WA0137
Nasional
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Semangat Kebangsaan Melalui Peringatan HUT RI ke-80 PT RPN
3 September 2025 13 Views
IMG 20250903 WA0136
Nasional
Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Program Pangan Murah di Pontianak Lewat Penjualan Beras SPHP
3 September 2025 11 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 4 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 19 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 50 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 63 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 654 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 81 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 595 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240628 WA0017
Nasional

Terkesan Kebal Hukum,Sebuah Gudang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Bersubsidi Jenis Solar Secara Ilegal Beroperasi Dengan Bebas.

28 Juni 2024 158 Views
IMG 20241119 WA0024
Nasional

Polres Tangsel Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

19 November 2024 125 Views
IMG 20250801 WA0112
Nasional

KADIN Indonesia Dorong Ekosistem Inovasi Nasional: Dunia Usaha Siap Ambil Peran Sentral dalam Transformasi Infrastruktur Cerdas dan Penguatan TKDN

1 Agustus 2025 27 Views
IMG 20250829 WA0015
Nasional

Kekerasan di Balik Lencana: Ketika Aparat Keamanan Menjadi Ancaman bagi Rakyat

29 Agustus 2025 25 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda